Ilmu Hukum

BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA

Subbab I: Istilah “Hukum Pidana” Istilah hukum pidana mengandung beberapa arti atau lebih tepat jika dikatakan, bahwa hukum pidana itu dapat dipandang dari beberapa sudut, yaitu dari sudut: a) hukum pidana dalam arti obyektif, b)...

SUMBER-SUMBER HUKUM (25)

                Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu mengenai ketentuan-ketentuan hukum. Di sini perlu diperhatikan, bahwa dalam pasal 142 tidak disebut pula ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan dalam...

SUMBER-SUMBER HUKUM (24)

                “Pembagian Daerah Indonesia atas Daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan...

SUMBER-SUMBER HUKUM (23)

PERATURAN-PERATURAN PEMERINTAH                 Kita akan membicarakan Peraturan-Peraturan Pemerintah seperti dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di samping kekuasaan yang diberikan pada Presiden dalam pasal 22, juga...

SUMBER-SUMBER HUKUM (22)

Jadi kepada Presiden diberikan kekuasaan yang sangat besar, karena Peraturan Pemerintah ini mempunyai kekuatan yang sama dengan undang-undang. Ini berarti bahwa Presiden dengan suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dapat...

SUMBER-SUMBER HUKUM (21)

                Apakah dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdapat ketentuan-ketentuan undang-undang mengenai pelaksanaan undang-undang? Tidak! Juga dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan-ketentuan mengenai...

SUMBER-SUMBER HUKUM (20)

Satu soal yang perlu dibicarakan yaitu, seperti telah diterangkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sangat singkat dan sangat supel. Dan apabila membaca dalam peraturan tambahan, maka akan dibaca dalam ayat 2 sebagai berikut: “Dalam enam...

SUMBER-SUMBER HUKUM (19)

               Bukti lain bahwa doktrin merupakan sumber hukum yaitu: Apabila memperhatikan bidang hukum antarnegara, maka hukum antarnegara terdiri hampir seluruhnya oleh ketentuan-ketentuan tidak tertulis, traktat-traktat,...

SUMBER-SUMBER HUKUM (18)

Terang itu tidak memuaskan keadaan. Berhubung dengan itu Prof. Mr. W. L. P. A. MOLENGRAAFF telah menulis suatu karangan yang sangat memengaruhi pembentuk undang-undang Belanda. Dan karangan itu ditulis oleh MOLENGRAAFF dalam majalah yang...

SUMBER-SUMBER HUKUM (17)

Jadi memang diakui pendapat Prof. Mr. I. H. HIJMANS bahwa pendapat guru besar yang satu bertentangan dengan pendapat guru besar yang lain. Prof. Mr. LIE OEN HOCK mengakui, bahwa dalam undang-undang kita tidak terdapat satu pasal seperti...