Kita akan membicarakan Peraturan-Peraturan Pemerintah seperti dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di samping kekuasaan yang diberikan pada Presiden dalam pasal 22, juga pasal 5 ayat 2 memberi lagi kekuasaan pada Presiden, yaitu kekuasaan membentuk Peraturan-Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan undang-undang. Pasal 5 ayat 2 menetapkan sebagai berikut: “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.” Dan apabila Presiden berhak membentuk Peraturan-Peraturan Pemerintah maka dengan sendirinya timbul pertanyaan, apakah dalam Peraturan Pemerintah dapat dicipta atau ditetapkan ketentuan-ketentuan hukum? Apabila memperhatikan pasal 5 ayat 2 maka dalam pasal 5 ayat 2 itu kita tidak menemui jawaban atas pertanyaan ini. Juga apabila memperhatikan keadaan di bawah Undang-Undang Dasar Sementara tidak terdapat ketentuan yang memberi jawaban. Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara tidak memuat ketentuan mengenai soal ini.
Apabila tidak ditemui jawabannya timbul pertanyaan, mungkin dalam penjelasan Pemerintah terdapat sesuatu yang dapat memecahkan soal ini. Dan bila membaca keterangan Pemerintah mengenai pasal 5 ayat 2, maka dalam penjelasan itu hanya diterangkan, bahwa Presiden untuk menjalankan undang-undang mempunyai kekuasaan untuk menetapkan Peraturan-Peraturan Pemerintah, kekuasaan mana dinamakan dalam bahasa Perancis (seperti disebut dalam keterangan itu) “pouvoir reglementair”.
Tadi telah diterangkan mengenai pasal 5 ayat 2 bahwa Presiden berkuasa untuk menetapkan Peraturan-Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang. Apakah ini berarti bahwa bila tidak ada undang-undang maka Presiden tidak dapat membentuk Peraturan-Peraturan Pemerintah? Memang demikian halnya; memang tidak dapat Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah apabila tidak ada undang-undang yang akan dijalankan.
Satu pertanyaan lain yaitu apakah Presiden dapat menetapkan suatu Peraturan Pemerintah guna menjalankan undang-undang apabila undang-undang itu sendiri tidak memerintahkan Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah; atau dengan kata-kata lain apakah Presiden dengan inisiatif sendiri dapat menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang? Memang dapat, asal ada undang-undang yang harus dijalankan.
Satu pertanyaan lain yang juga perlu diperhatikan yaitu, bahwa Peraturan-Peraturan Pemerintah ini dengan sendirinya terikat akan batas-batas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan undang-undang biasa yang bersangkutan. Apakah ini artinya? Tidak lain bahwa Presiden dengan suatu Peraturan Pemerintah tidak dapat menetapkan sesuatu yang menurut yang menurut Undang-Undang Dasar atau undang-undang harus diatur dengan undang-undang; karena kekuasaan itu diberikan pada pembentuk undang-undang. Jadi tidak dapat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah susunan dan kekuasaan Badan-Badan Kehakiman, atau kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya. Ini tidak mungkin, dan menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24 ayat 2 dan pasal 28, hal-hal tersebut harus ditetapkan dengan undang-undang, dan dengan sendirinya tidak dapat ditetapkan oleh Presiden dengan suatu Peraturan Pemerintah.
Satu soal lain yang harus dibicarakan yaitu apakah selain daripada pembentuk undang-undang negara yaitu Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, atau Presiden dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, apakah di samping itu masih ada badan-badan legislatif lain yang dapat membentuk ketentuan-ketentuan hukum? Bila memperhatikan Undang-Undang Dasar maka tidak ada undang-undang yang menetapkan dengan tegas mengenai hal ini. Yang ditemui hanya pasal 18, dan yang menetapkan sebagai berikut.
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)
PERATURAN-PERATURAN PEMERINTAH
Kita akan membicarakan Peraturan-Peraturan Pemerintah seperti dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di samping kekuasaan yang diberikan pada Presiden dalam pasal 22, juga pasal 5 ayat 2 memberi lagi kekuasaan pada Presiden, yaitu kekuasaan membentuk Peraturan-Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan undang-undang. Pasal 5 ayat 2 menetapkan sebagai berikut: “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.” Dan apabila Presiden berhak membentuk Peraturan-Peraturan Pemerintah maka dengan sendirinya timbul pertanyaan, apakah dalam Peraturan Pemerintah dapat dicipta atau ditetapkan ketentuan-ketentuan hukum? Apabila memperhatikan pasal 5 ayat 2 maka dalam pasal 5 ayat 2 itu kita tidak menemui jawaban atas pertanyaan ini. Juga apabila memperhatikan keadaan di bawah Undang-Undang Dasar Sementara tidak terdapat ketentuan yang memberi jawaban. Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara tidak memuat ketentuan mengenai soal ini.
Apabila tidak ditemui jawabannya timbul pertanyaan, mungkin dalam penjelasan Pemerintah terdapat sesuatu yang dapat memecahkan soal ini. Dan bila membaca keterangan Pemerintah mengenai pasal 5 ayat 2, maka dalam penjelasan itu hanya diterangkan, bahwa Presiden untuk menjalankan undang-undang mempunyai kekuasaan untuk menetapkan Peraturan-Peraturan Pemerintah, kekuasaan mana dinamakan dalam bahasa Perancis (seperti disebut dalam keterangan itu) “pouvoir reglementair”.
Tadi telah diterangkan mengenai pasal 5 ayat 2 bahwa Presiden berkuasa untuk menetapkan Peraturan-Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang. Apakah ini berarti bahwa bila tidak ada undang-undang maka Presiden tidak dapat membentuk Peraturan-Peraturan Pemerintah? Memang demikian halnya; memang tidak dapat Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah apabila tidak ada undang-undang yang akan dijalankan.
Satu pertanyaan lain yaitu apakah Presiden dapat menetapkan suatu Peraturan Pemerintah guna menjalankan undang-undang apabila undang-undang itu sendiri tidak memerintahkan Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah; atau dengan kata-kata lain apakah Presiden dengan inisiatif sendiri dapat menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang? Memang dapat, asal ada undang-undang yang harus dijalankan.
Satu pertanyaan lain yang juga perlu diperhatikan yaitu, bahwa Peraturan-Peraturan Pemerintah ini dengan sendirinya terikat akan batas-batas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan undang-undang biasa yang bersangkutan. Apakah ini artinya? Tidak lain bahwa Presiden dengan suatu Peraturan Pemerintah tidak dapat menetapkan sesuatu yang menurut yang menurut Undang-Undang Dasar atau undang-undang harus diatur dengan undang-undang; karena kekuasaan itu diberikan pada pembentuk undang-undang. Jadi tidak dapat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah susunan dan kekuasaan Badan-Badan Kehakiman, atau kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya. Ini tidak mungkin, dan menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24 ayat 2 dan pasal 28, hal-hal tersebut harus ditetapkan dengan undang-undang, dan dengan sendirinya tidak dapat ditetapkan oleh Presiden dengan suatu Peraturan Pemerintah.
Satu soal lain yang harus dibicarakan yaitu apakah selain daripada pembentuk undang-undang negara yaitu Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, atau Presiden dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, apakah di samping itu masih ada badan-badan legislatif lain yang dapat membentuk ketentuan-ketentuan hukum? Bila memperhatikan Undang-Undang Dasar maka tidak ada undang-undang yang menetapkan dengan tegas mengenai hal ini. Yang ditemui hanya pasal 18, dan yang menetapkan sebagai berikut.
(bersambung)
Bagikan ini:
Most visitors also read :
BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (22)