Ilmu Hukum

FILSAFAT HUKUM (13)

Akan tetapi, pada abad ke-5 Sebelum Masehi timbul suatu ajaran baru yaitu ajaran Sophistiek, yang mengemukakan bahwa tidak ada kebenaran-kebenaran mutlak; segala kebenaran adalah relatif. Apakah sesuatu adalah benar, tergantung daripada...

FILSAFAT HUKUM (12)

Manusia, kata BENDER, yang dicipta oleh Tuhan mempunyai sifat sosial, yang berarti bahwa Tuhan telah memerintahkan dan menyatakan pada manusia untuk mendirikan suatu masyarakat, dan hidup serta bekerja dalam masyarakat itu bersama-sama...

FILSAFAT HUKUM (11)

Bagi penganut teori-teori ini sistem-sistem hukum berbagai-bagai negara tidak merupakan sistem-sistem hukum yang 100% sempurna. Ini disebabkan karena sistem-sistem hukum itu tidak merupakan suatu pencerminan yang sempurna dari Hukum Alam....

FILSAFAT HUKUM (10)

APAKAH ADA HUKUM ALAM? Sekarang tibalah waktunya untuk membicarakan pertanyaan ketiga, yaitu apakah ada Hukum Alam? Memang adalah sangat perlu untuk menjawab apakah ada Hukum Alam. Bila mempelajari sejarah Filsafat Hukum ternyata pada...

FILSAFAT HUKUM (9)

Suatu keberatan lain terhadap teori KRABBE dan KRANENBURG ialah, bahwa mereka tidak mem beri jawaban yang memuaskan atas pertanyaan apakah itu perasaan keadilan atau keinsyafan keadilan. Bagi KRABBE perasaan keadilan sama dengan keinsyafan...

FILSAFAT HUKUM (8)

Apakah akibat dari Teori Kedaulatan Hukum ini? Tidak lain daripada bermacam-macam kaidah yang sama banyak yaitu sama banyak kaidah-kaidah dengan banyaknya keinsyafan-keinsyafan keadilan. Dan terang ini tidak mungkin. Masyarakat membutuhkan...

FILSAFAT HUKUM (7)

Ajaran HANS KELSEN ini dinamakan “Reine Rechtslehre”, karena ajaran ini hendak melenyapkan dari ajaran hukum segala unsur-unsur bukan yuridis seperti unsur yang berasal dari politik, moral atau sosiologi. Sebagai reaksi terhadap Teori...

FILSAFAT HUKUM (6)

Tadi telah diterangkan bahwa pada Abad Pertengahan telah muncul teori yang baru yang berlainan daripada Teori Teokratis; teori baru itu berpendapat bahwa kekuasaan yang berkuasa (hukum) tidak bersumber pada kehendak Tuhan, tetapi pada...

FILSAFAT HUKUM (5)

Akan tetapi bagi Filsafat Hukum pasal 20 A.B. tidak memberi jawaban yang memuaskan. Karena apa tidak? Karena dengan demikian timbul suatu pertanyaan lain, yaitu dari mana yang berkuasa memperoleh hak untuk memaksakan pada orang-orang lain...

FILSAFAT HUKUM (4)

Umpamanya telah ditetapkan semua ciri-ciri untuk hukum. Maka mungkin ternyata pada kita bahwa toh masih ada umpamanya suatu kaidah yang tidak mempunyai salah satu daripada ciri tersebut, dan toh dinamakan suatu kaidah hukum. Umpamanya...