SUMBER-SUMBER HUKUM (22)

Pebruari 13th, 2017

Jadi kepada Presiden diberikan kekuasaan yang sangat besar, karena Peraturan Pemerintah ini mempunyai kekuatan yang sama dengan undang-undang. Ini berarti bahwa Presiden dengan suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dapat menghapuskan suatu undang-undang biasa yang telah dibentuk oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

                Dan tentu saja dalam hal demikian kekuasaan tersebut memerlukan suatu pengawasan supaya kekuasaan itu tidak disalahgunakan.

                Sekarang perlu dibicarakan ayat 2 dan 3 pasal 22 tadi. Ayat 2 menetapkan, bahwa Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Dalam hal ini diperingatkan, apabila membaca ketentuan ketentuan undang-undang selalu harus diperhatikan apakah ketentuan undang-undang ini harus ditafsir menurut kata-katanya. Mungkin bila dilihat suatu ketentuan undang-undang sangat sederhana, tetapi bila dibaca dengan seksama banyak hal-hal yang tidak terang. Begitu pula dengan ayat ini. Pertama-tama yang perlu diketahui, apakah betul pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat itu efektif? Menurut Prof. Mr. LIE OEN HOCK tidak; karena apakah artinya istilah “persidangan yang berikut”? Dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat dibaca suatu definisi untuk istilah “persidangan”. Dan dengan sendirinya timbullah pertanyaan, apakah ini berarti hari sidang pertama yang berikut ataukah suatu jangka sidang-sidang (zittingsperiode)? Apabila artinya suatu jangka sidang-sidang, maka ini berarti apabila Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang pada 1 Januari, maka menurut ketentuan Presiden harus selambat-lambatnya mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  itu pada Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 31 Desember. Jadi dalam jangka 1 tahun Presiden dapat membuat ketetapan tanpa diadakan apa-apa dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

                Yang menjadi pertanyaan ialah, bahwa mungkin Presiden sama sekali tidak mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang itu pada persidangan Dewan Perwakilan Rakyat, juga setelah tanggal 31 Desember. Bagaimanakah dalam hal ini? Tidak bisa tidak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang itu tetap berlaku, karena tidak ada sanksinya; karena ayat 3 pasal 22 tadi hanya memberi ketentuan dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang telah diserahkan pada Dewan Perwakilan Rakyat dan tidak memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Jadi kalau tidak diserahkan tidak mempunyai sanksi. Sebagai telah diterangkan, ayat 2 menetapkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; dan menurut ayat 3, jika tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat maka harus dicabut.

                Umpamanya betul Presiden menyerahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang pada Dewan Perwakilan Rakyat sebelum tanggal 31 Desember dan Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberi persetujuannya, lalu bagaimana? Apakah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang itu tidak berlaku lagi? Ketentuan dalam pasal 22 ayat 3 menyatakan, bahwa dalam hal demikian maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus dicabut. Tetapi siapa yang harus mencabutnya? Pembentuk undang-undang tidak menetapkan oleh siapa dan bagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang itu harus dicabut. Juga tidak ditetapkan dalam pasal 22 ayat 3 bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang itu tidak berlaku karena hukum (van rechtswege).

                Jadi harus dicari tahu siapakah yang harus mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang itu. Menurut Prof. Mr. LIE OEN HOCK, karena undang-undang tidak menetapkan siapa yang harus mencabut, maka yang harus mencabut Presiden sendiri, karena ia yang menetapkan.

                Bagaimanakah kalau ia tidak mencabut? Tetap berlaku! Karena tidak ada sanksinya. Memang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang itu dapat dicabut dengan undang-undang biasa, tetapi undang-undang biasa itu hanya dapat dibentuk oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Dan apabila rancangannya datang dari Dewan Perwakilan Rakyat, kalau Presiden tidak setuju tidak akan dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat.

—–

 



Most visitors also read :



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.