Ilmu Hukum

SOAL MENEMUI HUKUM (3)

Kita telah melihat bahwa pendapat penganut-penganut teori kuno keliru. Apa yang dikemukakan MONTESQUIEU bahwa hakim tidak lain daripada suatu mulut yang mengucapkan kata-kata dalam undang-undang adalah tidak benar. Memang mungkin suatu...

SOAL MENEMUI HUKUM (2)

Tadi disebut ROUSSEAU yang memberi dukungan pada pendapat kuno. ROUSSEAU dengan teorinya mengenai kedaulatan rakyat menerangkan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara ada dalam tangan rakyat. Dan oleh karena fungsi tertinggi ialah...

SOAL MENEMUI HUKUM (1)

Apabila saudara nanti pulang kuliah saudara harus berjalan di sebelah kiri. Apabila saudara telah membeli barang saudara harus membayar harga barang itu. Di mana ini ditetapkan? Apabila seorang suami telah memukul istri, apakah istri...

TUJUAN HUKUM vs TUJUAN KAIDAH LAIN (3)

Sekarang tibalah waktunya untuk memperhatikan kaidah-kaidah kesopanan. Sampai sekarang kita hanya membedakan kaidah-kaidah keagamaan dan kesusilaan di satu pihak dengan hukum di lain pihak. Sekarang perlu dilihat kaidah kesopanan di satu...

TUJUAN HUKUM vs TUJUAN KAIDAH LAIN (2)

Sebaliknya bila membaca pasal 1513 Kitab Undang-Undang Perdata maka ditemui suatu kewajiban utama dari pembeli yaitu untuk membayar harga barang yang telah dibeli; tetapi ini untuk kepentingan penjual, yaitu supaya si penjual menerima...

TUJUAN HUKUM vs TUJUAN KAIDAH LAIN (1)

Satu soal lain yang akan dibicarakan yaitu membandingkan tujuan hukum dan tujuan kaidah-kaidah lain. Telah diterangkan apakah tujuan hukum, yaitu melindungi kepentingan-kepentingan dari seorang anggota atau sekelompok anggota-anggota dalam...

SIFAT MEMAKSA BUKAN BAGIAN ESENSIAL HUKUM (3)

Suatu contoh lain yaitu pasal 298 ayat 1 Kitab Undang-Undang Perdata yang menetapkan sebagai berikut: “Tiap-tiap anak dalam umur berapa pun juga diwajibkan menaruh kehormatan dan keseganan terhadap orang tuanya.” Bagaimana apabila anak...

SIFAT MEMAKSA BUKAN BAGIAN ESENSIAL HUKUM (2)

Untuk memperoleh gambaran yang jelas Prof. Mr. LIE OEN HOCK mengulangi uraiannya: Hukum pada umumnya memaksa, mewajibkan, mempunyai kekuasaan untuk mewajibkan menuruti ketentuan-ketentuan kaidah-kaidah hukum. Oleh karena hukum itu...

SIFAT MEMAKSA BUKAN BAGIAN ESENSIAL HUKUM

Seperti dikemukakan pada kuliah-kuliah yang lalu, ketentuan-ketentuan hukum dapat dilihat atas alat paksaan yaitu pada umumnya hukum itu mewajibkan, hukum itu memaksa. Akan tetapi kita juga telah melihat bahwa sesungguhnya paksaan itu...

KAIDAH HUKUM vs KAIDAH LAIN (3)

Ada kalanya kepentingan-kepentingan yang harus dilindungi bertentangan dengan salah satu daripada kaidah-kaidah tadi. Umpamanya dalam surat-pemberhentian seorang pekerja kaidah-kaidah kesusilaan menuntut supaya majikan menerangkan dengan...