SUMBER-SUMBER HUKUM (24)

Maret 2nd, 2017

                “Pembagian Daerah Indonesia atas Daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-daerah yang bersifat istimewa.”

                Juga ketentuan ini tidak memberi jawaban yang tegas pada kita. Seperti telah diterangkan, maka dengan sendirinya harus dicari tahu apakah maksud pembentuk undang-undang, dan harus dicari secara historis. Dan memang apabila membaca penjelasan Pemerintah mengenai pasal ini, terang yang dimaksud Pemerintah dengan kata-kata “Daerah besar dan kecil” tidak lain daripada daerah-daerah yang bersifat otonom atau daerah-daerah yang bersifat adminitstratif belaka. Dalam penjelasan lebih lanjut Pemerintah menyatakan sebagai berikut: Di daerah-daerah yang bersifat otonomi akan diadakan Badan Perwakilan Daerah oleh karena di daerah pun Pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan. Ini berarti oleh pembentuk undang-undang diberikan pada daerah-daerah otonomi untuk mengurus rumah tangga sendiri, dan dalam otonomi untuk mengurus rumah tangga sendiri dengan sendirinya termasuk hak kewenangan membentuk peraturan-peraturan hukum untuk mengurus rumah tangga sendiri itu.

            Soal lain yang harus dijawab yaitu bagaimanakah keadaannya dengan ketentuan-ketentuan undang-undang yang telah ada sebelum pemulihan kedaulatan? Apakah masih berlaku? Dalam kuliah-kuliah kerja telah diterangkan tentang A. M. v. B., K. B., dan sebagainya. Apakah faedahnya? Apakah hanya ada faedah historisnya saja? Tidak, peraturan-peraturan itu masih belaku. Bagaimana dapat ditetapkan? Dari pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menetapkan sebagai berikut: “Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”

                Dan berhubung dengan pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara dan pasal 192 Konstitusi Republik Indonesia Serikat, maka terang bahwa undang-undang dan peraturan-peraturan itu masih tetap berlaku. Karena apa?  Karena pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara menetapkan sebagai berikut: “Peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1950, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Republik Indonesia sendiri, selama dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha atas kuasa Undang-Undang Dasar ini.”

                Jadi apabila memperhatikan keadaan secara historis, maka keadaannya sebagai berikut:

                Seperti diketahui, dengan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 ditetapkan sebagai berikut: “Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara.” Jadi mulai tanggal 5 Juli 1959 mulai berlaku lagi Undang-Undang Dasar 1945. Dan dengan sendirinya untuk mengetahui undang-undang dan peraturan-peraturan mana yang masih berlaku pada tanggal 5 Juli 1959, maka harus diselidiki kembali apakah dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdapat suatu ketentuan yang menetapkan soal ini. Memang ada, yaitu pasal II Aturan Peralihan tadi. Dengan demikian harus diketahui undang-undang dan peraturan-peraturan yang mana sudah ada pada tanggal 5 Juli 1959? Semua undang-undang,  semua undang-undang darurat, semua peraturan-peraturan pemerintah dan peraturan-peraturan daerah yang ditetapkan selama berlakunya Undang-Undang Dasar, yaitu (jadi) yang ditetapkan antara 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959. Selain daripada itu masih ada ketentuan-ketentuan lain yang masih tetap berlaku yaitu yang ditetapkan dalam pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara, karena pada waktu Undang-Undang Dasar Sementara ditetapkan masih ada peraturan-peraturan yang masih berlaku pada waktu berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara itu; dan ada pasal yang menetapkan mengenai hal ini yaitu pasal 142 tadi.

(bersambung)



Most visitors also read :



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.