Ilmu Hukum

SUMBER-SUMBER HUKUM (6)

Terhadap pendapat kuno yang dinamakan Legisme atau Positivisme perundang-undangan, terdapat reaksi dari Teori Hukum Bebas. Tetapi mengenai hukum kebiasaan terutama terdapat reaksi dari mazhab Sejarah Hukum dari FRIEDRICH CARL VON SAVIGNY....

SUMBER-SUMBER HUKUM (5)

                Dalam pembicaraan tadi secara diam-diam telah diterima adanya hukum kebiasaan. Tetapi apakah itu benar? Apakah ada hukum kebiasaan? Seperti Saudara tahu, menurut pendapat kuno, yang terkenal dengan Legisme...

SUMBER-SUMBER HUKUM (4)

Prof. Mr. LIE OEN HOCK dapat menyetujui syarat-syarat itu seperti dalam definisi yang telah beliau kemukakan, termasuk syarat-syarat ke-1, ke-2 dan ke-3. Syarat yang ke-4 tidak perlu menurut Prof. Mr. LIE OEN HOCK; tidak perlu bahwa...

SUMBER-SUMBER HUKUM (3)

Ada kalanya orang berpendapat, bahwa suatu perjanjian merupakan sumber hukum. Contohnya! Apabila dalam suatu perjanjian jual-beli (kata penganut-penganut ini) penjual dan pembeli mengadakan syarat-syarat mengenai jual-beli, umpamanya harus...

SUMBER-SUMBER HUKUM (2)

Seperti Saudara tahu, pada permulaan abad ke-19 orang sama sekali mengabaikan untuk mempelajari sumber-sumber hukum dalam arti materiil; dan ini berhubung dengan adanya kodifikasi. Setelah itu mereka tidak perlu mempelajari sumber hukum...

SUMBER-SUMBER HUKUM (1)

Sekarang tibalah waktunya untuk membicarakan sumber-sumber hukum. Seperti Saudara-saudara ketahui, salah satu sumber hukum yaitu yurisprudensi. Dalam membicarakan sumber hukum maka diperingatkan pada pendapat kuno yang menerangkan, bahwa...

FILSAFAT HUKUM (17)

Dari abad ke-18 harus disebut MONTESQUIEU dan IMMANUEL KANT. MONTESQUIEU dalam bukunya yang bernama “L’esprit des Lois” masih berpendapat, bahwa masih ada Hukum Alam. Akan tetapi dari pemeriksaan yang telah dilakukannya ia...

FILSAFAT HUKUM (16)

Sebagai suatu contoh dari azas sekunder dari mana ternyata azas itu tidak selalu berlaku dalam segala keadaan, disebut oleh VAN AQUINO sebagai berikut: Apabila A meminjam suatu barang dari B, maka suatu ketentuan Hukum Alam mewajibkan A...

FILSAFAT HUKUM (15)

Sebagai orang kedua harus disebut seorang Uskup kota Sevilla, yaitu ISIDORUS, yang dalam bukunya yang semacam encyclopaedie membagi hukum dalam 3 bagian: Ius civile, hukum yang oleh tiap bangsa ditetapkan untuk bangsa itu sendiri. Ius...

FILSAFAT HUKUM (14)

          Hukum positif harus bersandar pada Hukum Alam. Apabila tidak, maka hukum positif tidak mempunyai kekuatan suatu undang-undang. Mungkin hukum itu secara formil bersifat hukum, akan tetapi tidak dengan sebenarnya. Sumber...