Bukti lain bahwa doktrin merupakan sumber hukum yaitu: Apabila memperhatikan bidang hukum antarnegara, maka hukum antarnegara terdiri hampir seluruhnya oleh ketentuan-ketentuan tidak tertulis, traktat-traktat, selebihnya tidak ada. Apabila ada suatu soal dicari pada kebiasaan, atau bagaimana pendapat guru besar terkemuka dalam hukum antarnegara. Tentunya saudara-saudara telah membaca dalam surat-surat kabar suatu perkara antara Indonesia dan Belanda mengenai tembakau yang diputus di Bremen. Di sini dapat dilihat pengaruh besar dari guru-guru besar. Dan terang pada waktu pengadilan di Bremen memberi putusan, terang dikutip pendapat-pendapat guru-guru besar terkemuka di dunia. Waktu itu Belanda mempergunakan 5 atau 6 guru besar, antara lain 2 yang dulu menjadi guru besar Prof. Mr. LIE OEN HOCK sendiri, yaitu Prof. Dr. J. H. A. LOGEMANN, Prof. Mr. R. D. KOLLEWIJN, dan juga Prof. Mr. R. P. CLEVERINGA JZ. Selain itu maka Negeri Belanda juga minta bantuan guru-guru besar hukum antarnegara dari Jerman dan Inggris. Kita mempunyai pembela Prof. Mr. Dr. GOUW GIOK SIONG, dan dibantu oleh seorang pengacara Jerman dan guru besar Jerman. Pada ketika ini boleh dikatakan bahwa seorang guru besar terkemuka adalah ALFRED VERDROSS (seorang guru besar dari Austria yang sangat terkemuka).
Apalagi dalam bidang hukum privat internasional, terlalu sedikit ketentuan-ketentuan undang-undang. Kita mengetahui ketentuan-ketentuan penunjuk dalam AB, dan ada juga ketentuan yang berdiri sendiri (pasal 3 AB). Pasal-pasal 16, 17 dan 18 AB yang bersumber pada teori statuta dari BARTOLUS DE SAXOFERRATO merupakan ketentuan-ketentuan penunjuk.
Dalam beberapa undang-undang lain masih ditemui ketentuan-ketentuan penunjuk, umpamanya pasal 945 Kitab Undang-Undang Perdata. Dan dalam hal ini apa yang diperbuat oleh hakim? Tidak bisa tidak seperti juga dalam hukum antarnegara; tidak mungkin ia mengetahui semua hukum; karena itu ia mencari pada buku-buku terkemuka dan menyandarkan putusannya pada buku-buku itu.
Dalam hukum antargolongan keadaannya lebih lagi. Salah satu guru besar terkemuka dalam hukum antargolongan yang sangat memengaruhi yurisprudensi yaitu Prof. Mr. R. D. KOLLEWIJN. Banyak putusan-putusan yang diberikan hakim merupakan putusan atas advies KOLLEWIJN.
Berhubung dengan uraian di atas apakah masih mau disangkal bahwa doktrin merupakan sumber hukum? Rasanya tidak! Memang doktrin juga merupakan sumber hukum oleh karena ilmu pengetahuan, seperti dengan tepat dikemukakan oleh Prof. Mr. PAUL SCHOLTEN, tidak hanya mereprodusir, tetapi juga turut menciptakan sesuatu yang baru. Dan bila doktrin turut menciptakan sesuatu yang baru, maka doktrin juga merupakan sumber hukum.
Pendapat sarjana terkemuka mungkin tidak diterima oleh sarjana-sarjana terkemuka yang lain, akan tetapi mungkin diterima. Dan dalam hal yang terakhir ini, maka orang mengatakan, bahwa menurut ilmu pengetahuan sesuatu adalah begini atau begitu. Ilmu pengetahuan tidak merupakan keinsyafan A atau keinsyafan B, tetapi suatu gejala masyarakat, suatu himpunan pendapat-pendapat orang-orang, orang-orang yang diakui otoritasnya dalam suatu masa tertentu.
Dan doktrin itu memperoleh kekuasaan dalam arti orang banyak menuruti dan menerimanya sebagai sesuatu yang tidak dapat dibantah.
Dan seperti telah diterangkan, mereka yang tidak mempunyai cukup waktu untuk mengatakan apakah pendapat-pendapat itu benar, memberi putusannya berdasarkan pendapat-pendapat tersebut. Dengan demikian doktrin menetapkan kaidah-kaidah yang dikemukakannya sebagai hukum, ilmu hukum menetapkan garis-garis petunjuk yang harus diindahkan oleh seorang hakim dalam perkara-perkara tertentu. Dan seperti dengan tepat telah dikemukakan oleh Prof. Mr. PAUL SCHOLTEN, tidak dapat disangkal, bahwa hukum terus-menerus dipengaruhi oleh ilmu hukum. Dan memang seorang hakim mengakui kekuasaaan doktrin. Dan ia berbuat demikian karena ia seringkali terpaksa karena pengetahuannya kurang, terutama dalam hukum perdata dan hukum privat internasional umpamanya. Dan tidak ada suatu ketentuan yang melarang hakim berbuat demikian.
SUMBER-SUMBER HUKUM (19)
Bukti lain bahwa doktrin merupakan sumber hukum yaitu: Apabila memperhatikan bidang hukum antarnegara, maka hukum antarnegara terdiri hampir seluruhnya oleh ketentuan-ketentuan tidak tertulis, traktat-traktat, selebihnya tidak ada. Apabila ada suatu soal dicari pada kebiasaan, atau bagaimana pendapat guru besar terkemuka dalam hukum antarnegara. Tentunya saudara-saudara telah membaca dalam surat-surat kabar suatu perkara antara Indonesia dan Belanda mengenai tembakau yang diputus di Bremen. Di sini dapat dilihat pengaruh besar dari guru-guru besar. Dan terang pada waktu pengadilan di Bremen memberi putusan, terang dikutip pendapat-pendapat guru-guru besar terkemuka di dunia. Waktu itu Belanda mempergunakan 5 atau 6 guru besar, antara lain 2 yang dulu menjadi guru besar Prof. Mr. LIE OEN HOCK sendiri, yaitu Prof. Dr. J. H. A. LOGEMANN, Prof. Mr. R. D. KOLLEWIJN, dan juga Prof. Mr. R. P. CLEVERINGA JZ. Selain itu maka Negeri Belanda juga minta bantuan guru-guru besar hukum antarnegara dari Jerman dan Inggris. Kita mempunyai pembela Prof. Mr. Dr. GOUW GIOK SIONG, dan dibantu oleh seorang pengacara Jerman dan guru besar Jerman. Pada ketika ini boleh dikatakan bahwa seorang guru besar terkemuka adalah ALFRED VERDROSS (seorang guru besar dari Austria yang sangat terkemuka).
Apalagi dalam bidang hukum privat internasional, terlalu sedikit ketentuan-ketentuan undang-undang. Kita mengetahui ketentuan-ketentuan penunjuk dalam AB, dan ada juga ketentuan yang berdiri sendiri (pasal 3 AB). Pasal-pasal 16, 17 dan 18 AB yang bersumber pada teori statuta dari BARTOLUS DE SAXOFERRATO merupakan ketentuan-ketentuan penunjuk.
Dalam beberapa undang-undang lain masih ditemui ketentuan-ketentuan penunjuk, umpamanya pasal 945 Kitab Undang-Undang Perdata. Dan dalam hal ini apa yang diperbuat oleh hakim? Tidak bisa tidak seperti juga dalam hukum antarnegara; tidak mungkin ia mengetahui semua hukum; karena itu ia mencari pada buku-buku terkemuka dan menyandarkan putusannya pada buku-buku itu.
Dalam hukum antargolongan keadaannya lebih lagi. Salah satu guru besar terkemuka dalam hukum antargolongan yang sangat memengaruhi yurisprudensi yaitu Prof. Mr. R. D. KOLLEWIJN. Banyak putusan-putusan yang diberikan hakim merupakan putusan atas advies KOLLEWIJN.
Berhubung dengan uraian di atas apakah masih mau disangkal bahwa doktrin merupakan sumber hukum? Rasanya tidak! Memang doktrin juga merupakan sumber hukum oleh karena ilmu pengetahuan, seperti dengan tepat dikemukakan oleh Prof. Mr. PAUL SCHOLTEN, tidak hanya mereprodusir, tetapi juga turut menciptakan sesuatu yang baru. Dan bila doktrin turut menciptakan sesuatu yang baru, maka doktrin juga merupakan sumber hukum.
Pendapat sarjana terkemuka mungkin tidak diterima oleh sarjana-sarjana terkemuka yang lain, akan tetapi mungkin diterima. Dan dalam hal yang terakhir ini, maka orang mengatakan, bahwa menurut ilmu pengetahuan sesuatu adalah begini atau begitu. Ilmu pengetahuan tidak merupakan keinsyafan A atau keinsyafan B, tetapi suatu gejala masyarakat, suatu himpunan pendapat-pendapat orang-orang, orang-orang yang diakui otoritasnya dalam suatu masa tertentu.
Dan doktrin itu memperoleh kekuasaan dalam arti orang banyak menuruti dan menerimanya sebagai sesuatu yang tidak dapat dibantah.
Dan seperti telah diterangkan, mereka yang tidak mempunyai cukup waktu untuk mengatakan apakah pendapat-pendapat itu benar, memberi putusannya berdasarkan pendapat-pendapat tersebut. Dengan demikian doktrin menetapkan kaidah-kaidah yang dikemukakannya sebagai hukum, ilmu hukum menetapkan garis-garis petunjuk yang harus diindahkan oleh seorang hakim dalam perkara-perkara tertentu. Dan seperti dengan tepat telah dikemukakan oleh Prof. Mr. PAUL SCHOLTEN, tidak dapat disangkal, bahwa hukum terus-menerus dipengaruhi oleh ilmu hukum. Dan memang seorang hakim mengakui kekuasaaan doktrin. Dan ia berbuat demikian karena ia seringkali terpaksa karena pengetahuannya kurang, terutama dalam hukum perdata dan hukum privat internasional umpamanya. Dan tidak ada suatu ketentuan yang melarang hakim berbuat demikian.
Demikianlah doktrin sebagai sumber hukum.
I S T I R A H A T
Bagikan ini:
Most visitors also read :
BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)