Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu mengenai ketentuan-ketentuan hukum. Di sini perlu diperhatikan, bahwa dalam pasal 142 tidak disebut pula ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan dalam bidang pemerintahan, akan tetapi harus ditarik kesimpulan, bahwa juga peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan ini tetap berlaku. Jadi pasal 142 menunjuk pada keadaan 17 Agustus 1950; dan dengan sendirinya perlu diketahui keadaan di bawah Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Apakah ada dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat ketentuan yang menetapkan apakah undang-undang lama masih tetap berlaku pada waktu berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat? Ada, yaitu pasal 192 Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi Republik Indonesia Serikat mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 dan berakhir pada tanggal 17 Agustus 1950.
Ketentuan itu untuk menjaga supaya jangan ada “rechtsvacuum”. Pasal 192 tadi menetapkan tentang segala ketentuan-ketentuan yang ada sebelum pemulihan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949. Dan dengan sendirinya harus diketahui keadaan sebelum tanggal 27 Desember 1949. Dan pertanyaan ini harus dijawab, oleh karena pada ketika itu terdapat pemerintahan Hindia Belanda dulu di sebagian wilayah Indonesia, dan pemerintahan Republik Indonesia bentuk lama, yaitu masing-masing di daerah-daerah yang dikuasai Belanda dan Republik Indonesia. Dan di daerah-daerah yang ada di bawah kekuasaan Belanda tetap berlaku undang-undang dan peraturan-peraturan yang telah ada sebelum pendudukan Jepang. Dan untuk mengetahui keadaan Republik Indonesia bentuk lama maka kita kembali pada Undang-Undang Dasar 1945. Karena setelah Indonesia merdeka mulai berlaku Undang-Undang Dasar 1945 (Undang-Undang Dasar 1945 ini bukan Undang-Undang Dasar 1945 setelah ada Dekrit Presiden). Dan kembali pada pasal II Aturan Peralihan yang menetapkan seperti tadi.
Dengan peraturan (putusan) Presiden SUKARNO tanggal 10 Oktober 1945 nomor 2 yang terdapat dalam Berita Republik Indonesia tahun ke-I nomor 1 ditetapkan dengan berlaku surut bahwa hukum yang berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945 tetap berlaku, apabila tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, dan sehingga diganti dengan ketentuan-ketentuan baru. Jadi peraturan Presiden itu memuat suatu ketentuan peralihan, suatu ketentuan transitoir, yaitu untuk mencegah rechtsvacuum. Peraturan Presiden ini menguatkan apa yang telah ditetapkan dalam pasal 2 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan peralihan ini dengan demikian menetapkan tetap berlakunya hukum Hindia Belanda seperti telah diubah pada zaman Jepang. Hal ini berbeda dengan daerah yang diduduki Belanda; di sana tidak berlaku peraturan-peraturan kolonial seperti telah diubah oleh Jepang; tetapi sebelum pendudukan Jepang. Dan peraturan ini menetapkan demikian tanpa mempertimbangkan apakah menurut Hukum Antarnegara (Volkenrecht) tentara pendudukan Jepang berwenang mengadakan ketentuan-ketentuan itu, yang terdapat dalam Osamu Seirei dan dalam Osamu Kanrei.
Inilah peraturan-peraturan yang diubah tentara Jepang, dan tetap berlaku menurut putusan Presiden tadi. Dan di daerah-daerah yang diduduki tentara Belanda berlaku undang-undang dan peraturan-peraturan seperti pada tanggal 8 Maret 1942. Inilah bedanya.
Putusan Presiden itu menurut penjelasan Pemerintah berdasarkan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 dan bermaksud tidak lain daripada untuk lebih menegaskan berlakunya pasal II Aturan Peralihan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu mengenai ketentuan-ketentuan hukum. Di sini perlu diperhatikan, bahwa dalam pasal 142 tidak disebut pula ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan dalam bidang pemerintahan, akan tetapi harus ditarik kesimpulan, bahwa juga peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan ini tetap berlaku. Jadi pasal 142 menunjuk pada keadaan 17 Agustus 1950; dan dengan sendirinya perlu diketahui keadaan di bawah Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Apakah ada dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat ketentuan yang menetapkan apakah undang-undang lama masih tetap berlaku pada waktu berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat? Ada, yaitu pasal 192 Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi Republik Indonesia Serikat mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 dan berakhir pada tanggal 17 Agustus 1950.
Ketentuan itu untuk menjaga supaya jangan ada “rechtsvacuum”. Pasal 192 tadi menetapkan tentang segala ketentuan-ketentuan yang ada sebelum pemulihan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949. Dan dengan sendirinya harus diketahui keadaan sebelum tanggal 27 Desember 1949. Dan pertanyaan ini harus dijawab, oleh karena pada ketika itu terdapat pemerintahan Hindia Belanda dulu di sebagian wilayah Indonesia, dan pemerintahan Republik Indonesia bentuk lama, yaitu masing-masing di daerah-daerah yang dikuasai Belanda dan Republik Indonesia. Dan di daerah-daerah yang ada di bawah kekuasaan Belanda tetap berlaku undang-undang dan peraturan-peraturan yang telah ada sebelum pendudukan Jepang. Dan untuk mengetahui keadaan Republik Indonesia bentuk lama maka kita kembali pada Undang-Undang Dasar 1945. Karena setelah Indonesia merdeka mulai berlaku Undang-Undang Dasar 1945 (Undang-Undang Dasar 1945 ini bukan Undang-Undang Dasar 1945 setelah ada Dekrit Presiden). Dan kembali pada pasal II Aturan Peralihan yang menetapkan seperti tadi.
Dengan peraturan (putusan) Presiden SUKARNO tanggal 10 Oktober 1945 nomor 2 yang terdapat dalam Berita Republik Indonesia tahun ke-I nomor 1 ditetapkan dengan berlaku surut bahwa hukum yang berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945 tetap berlaku, apabila tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, dan sehingga diganti dengan ketentuan-ketentuan baru. Jadi peraturan Presiden itu memuat suatu ketentuan peralihan, suatu ketentuan transitoir, yaitu untuk mencegah rechtsvacuum. Peraturan Presiden ini menguatkan apa yang telah ditetapkan dalam pasal 2 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan peralihan ini dengan demikian menetapkan tetap berlakunya hukum Hindia Belanda seperti telah diubah pada zaman Jepang. Hal ini berbeda dengan daerah yang diduduki Belanda; di sana tidak berlaku peraturan-peraturan kolonial seperti telah diubah oleh Jepang; tetapi sebelum pendudukan Jepang. Dan peraturan ini menetapkan demikian tanpa mempertimbangkan apakah menurut Hukum Antarnegara (Volkenrecht) tentara pendudukan Jepang berwenang mengadakan ketentuan-ketentuan itu, yang terdapat dalam Osamu Seirei dan dalam Osamu Kanrei.
Inilah peraturan-peraturan yang diubah tentara Jepang, dan tetap berlaku menurut putusan Presiden tadi. Dan di daerah-daerah yang diduduki tentara Belanda berlaku undang-undang dan peraturan-peraturan seperti pada tanggal 8 Maret 1942. Inilah bedanya.
Putusan Presiden itu menurut penjelasan Pemerintah berdasarkan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 dan bermaksud tidak lain daripada untuk lebih menegaskan berlakunya pasal II Aturan Peralihan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
(bersambung)
Bagikan ini:
Most visitors also read :
BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)
SUMBER-SUMBER HUKUM (22)