Sekarang tibalah waktunya untuk memperhatikan kaidah-kaidah kesopanan. Sampai sekarang kita hanya membedakan kaidah-kaidah keagamaan dan kesusilaan di satu pihak dengan hukum di lain pihak. Sekarang perlu dilihat kaidah kesopanan di satu pihak dan kaidah hukum di lain pihak. Dan ternyata kaidah kesopanan terang mempunyai tujuan yang berlainan daripada hukum. Tujuan kaidah kesopanan ialah menyenangkan pergaulan antara sesama manusia.
Lebih daripada hukum, kaidah-kaidah kesopanan itu mengutamakan sesuatu yang nyata, sesuatu yang dapat didengar, dilihat atau dirasakan. Apabila seorang tamu datang pada suatu ketika yang tidak diinginkan, biasanya saudara menerima tamu itu dengan manis, walaupun dalam hati saudara menggerutu.
Lingkungan berlakunya kaidah kesopanan jauh lebih kecil daripada lingkungan berlakunya kaidah-kaidah hukum, kesusilaan atau keagamaan. Umpamanya kaidah kesusilaan berlaku bagi seluruh umat manusia; kaidah hukum berlaku bagi seluruh warga negara suatu negara atau golongan-golongan warga negara tertentu dalam suatu negara; tetapi kaidah kesopanan hanya berlaku bagi segolongan kecil di suatu tempat. Harap soal ini dimengerti betul-betul.
Dari permulaan kuliah telah dilihat tidak mungkin memberi definisi yang lengkap untuk hukum. Kalau membicarakan definisi harus ditetapkan apakah yang dimaksudkan dengan definisi; jadi memberi definisi dari definisi. Definisi hukum tidak mungkin karena hukum meliputi suatu lingkungan yang sangat luas; lagi pula definisi yang akan diberikan oleh ahli sejarah, ahli hukum, ahli filsafat akan berlain-lainan yang satu daripada yang lain. Akan tetapi juga telah dilihat, bahwa tidak penting memberi definisi ; cukup bila telah tahu apa arti suatu istilah yang dipergunakan. Lebih penting mengetahui apa tujuan hukum. Kita telah melihat Teori Etika. Menurut Teori Etika tujuan hukum tidak lain daripada keadilan. Ini keliru, karena menurut teori ini tidak mungkin diadakan ketentuan-ketentuan umum, karena untuk tiap soal harus ada ketentuan-ketentuan khusus (sendiri). Demi kepastian hukum tidak mungkin itu; ketentuan-ketentuan umum perlu demi kepastian hukum. Kita juga mengenal Teori Utilistis yang bertujuan memberi sebanyak mungkin bahagia kepada sebanyak mungkin orang. Teori ini tidak benar. Sebagai suatu teori yang merupakan reaksi terhadap teori lain, terang Teori Utilistis itu tidak benar. Kemudian ada juga teori dari Prof. Mr. J. P. H. BELLEFROID yang merupakan sintesis, dan saudara tahu sendiri bagaimana pendapat BELLEFROID itu.
Setelah itu telah diketahui apakah tujuan hukum. Maka sekarang dengan sendirinya telah diperbedakan kaidah hukum dengan kaidah-kaidah lain. Karena tujuan hukum menjamin kepentingan-kepentingan, timbullah pertanyaan apakah tidak ada kaidah-kaidah lain yang menjamin kepentingan-kepentingan? Ada, tetapi tidak langsung. Dan mungkin kaidah-kaidah lain bertentangan dengan perlindungan kepentingan-kepentingan itu. Karena itu perlu hukum untuk perlindungan lain. Terang hukum dibutuhkan. Bila tata hukum dibutuhkan tibalah waktunya untuk mencari di mana hukum harus ditemui? Jadi sekarang kita membicarakan: SOAL MENEMUI HUKUM (het probleem van de rechtsvinding)
TUJUAN HUKUM vs TUJUAN KAIDAH LAIN (3)
Dari permulaan kuliah telah dilihat tidak mungkin memberi definisi yang lengkap untuk hukum. Kalau membicarakan definisi harus ditetapkan apakah yang dimaksudkan dengan definisi; jadi memberi definisi dari definisi. Definisi hukum tidak mungkin karena hukum meliputi suatu lingkungan yang sangat luas; lagi pula definisi yang akan diberikan oleh ahli sejarah, ahli hukum, ahli filsafat akan berlain-lainan yang satu daripada yang lain. Akan tetapi juga telah dilihat, bahwa tidak penting memberi definisi ; cukup bila telah tahu apa arti suatu istilah yang dipergunakan. Lebih penting mengetahui apa tujuan hukum. Kita telah melihat Teori Etika. Menurut Teori Etika tujuan hukum tidak lain daripada keadilan. Ini keliru, karena menurut teori ini tidak mungkin diadakan ketentuan-ketentuan umum, karena untuk tiap soal harus ada ketentuan-ketentuan khusus (sendiri). Demi kepastian hukum tidak mungkin itu; ketentuan-ketentuan umum perlu demi kepastian hukum. Kita juga mengenal Teori Utilistis yang bertujuan memberi sebanyak mungkin bahagia kepada sebanyak mungkin orang. Teori ini tidak benar. Sebagai suatu teori yang merupakan reaksi terhadap teori lain, terang Teori Utilistis itu tidak benar. Kemudian ada juga teori dari Prof. Mr. J. P. H. BELLEFROID yang merupakan sintesis, dan saudara tahu sendiri bagaimana pendapat BELLEFROID itu.
Setelah itu telah diketahui apakah tujuan hukum. Maka sekarang dengan sendirinya telah diperbedakan kaidah hukum dengan kaidah-kaidah lain. Karena tujuan hukum menjamin kepentingan-kepentingan, timbullah pertanyaan apakah tidak ada kaidah-kaidah lain yang menjamin kepentingan-kepentingan? Ada, tetapi tidak langsung. Dan mungkin kaidah-kaidah lain bertentangan dengan perlindungan kepentingan-kepentingan itu. Karena itu perlu hukum untuk perlindungan lain. Terang hukum dibutuhkan. Bila tata hukum dibutuhkan tibalah waktunya untuk mencari di mana hukum harus ditemui? Jadi sekarang kita membicarakan: SOAL MENEMUI HUKUM (het probleem van de rechtsvinding)
(bersambung)
Bagikan ini:
Most visitors also read :
BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)