KAIDAH HUKUM vs KAIDAH LAIN (3)

Juli 17th, 2016

Ada kalanya kepentingan-kepentingan yang harus dilindungi bertentangan dengan salah satu daripada kaidah-kaidah tadi. Umpamanya dalam surat-pemberhentian seorang pekerja kaidah-kaidah kesusilaan menuntut supaya majikan menerangkan dengan tegas dan tidak berdusta apa alasan-alasan pemberhentiannya. Dan bila majikan hanya menerangkan sebagian yang benar, maka itu sama dengan dusta. Jadi kaidah-kaidah kesusilaan menuntut supaya majikan mencatat dalam surat pemberhentian alasan-alasan pemberhentian. Tetapi sebaliknya kepentingan pekerja menuntut supaya majikannya tidak berbuat demikian (supaya alasan-alasan pemberhentian tidak ditulis dalam surat pemberhentian), karena kepentingan buruh tidak akan terjamin.

Lagipula mungkin ada orang-orang yang sama sekali tidak mempedulikan kaidah-kaidah dan peraturan-peraturan itu. Memang selalu ada manusia-manusia yang eksentrik yang menerangkan: “Saya dapat hidup sendiri!” Dalam hal ini diperingatkan pada ucapan seorang sosiolog yaitu VIERKANDT yang mengatakan dalam bukunya “Gesellschaftslehre”, bahwa manusia itu tidak dapat hidup tersendiri, ia membutuhkan teman-teman lain.

Berhubung dengan itu diterangkan, bahwa ada kepentingan-kepentingan yang membutuhkan perlindungan yang baik atau lebih baik. Dan justru kaidah-kaidah hukum memberikan perlindungan itu. Karena apa? Seperti telah diterangkan, apabila kaidah-kaidah keagamaan dilanggar, maka selain daripada mendapatkan pengasingan oleh teman-teman, penyesalan dan penyesalan diri sendiri, ada juga hukuman Allah. Dan bila semua sanksi-sanksi itu tidak cukup, kaidah-kaidah keagamaan tidak bertindak. Begitu pula dalam hal kaidah-kaidah kesusilaan. Lain halnya dengan kaidah-kaidah hukum. Kaidah-kaidah keagamaan, kaidah kesusilaan dan kaidah-kaidah kesopanan menuntut supaya saudara mengikuti kaidah-kaidah itu, tetapi tidak mewajibkan berbuat demikian. Sedang sebaliknya, kaidah-kaidah hukum itu bersifat memaksa, mewajibkan. Kita harus terikat pada ketentuan-ketentuan hukum. Hukum pada umumnya mempunyai sanksi yang terdiri dari suatu tindakan dari luar, baik preventif maupun represif.

Dengan demikian kita akan mulai membicarakan hubungan hukum dengan seksama. Tadi telah diterangkan bahwa hukum mewajibkan, memaksa untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Tetapi ini tidak berarti bahwa suatu kaidah hukum senantiasa dapat dipaksakan (afdwingbaar); ini tidak mungkin. Akan dijelaskan: Ada kaidah hukum yang menerangkan, bahwa orang tidak boleh mencuri (pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana); ada ketentuan hukum yang melarang orang membunuh (pasal 338 KUHP); ada suatu ketentuan hukum yang melarang orang menggelapkan barang orang lain (pasal 372 KUHP); ada kaidah hukum yang melarang orang untuk menganiaya (pasal 351 dan seterusnya KUHP); ada kaidah-kaidah hukum yang mewajibkan saudara-saudara membayar pajak; ada kaidah-kaidah hukum yang melarang merusak barang-barang orang lain (pasal 406 KUHP).

Tetapi walaupun ada kaidah-kaidah hukum di atas, ini tidak berarti tidak ada lagi pencurian, pembunuhan, penganiayaan, perusakan barang-barang orang lain atau penunggakan pajak. Memang tidak ada suatu kekuasaan yang dapat mencegah hal ini; juga tidak tata hukum yang pada umumnya mempunyai sifat memaksa.

Maka dengan sendirinya timbullah pertanyaan: Apabila demikian halnya, apakah masih perlu kaidah-kaidah hukum, apabila hukum tidak dapat dipaksakan pada orang lain? Memang masih! Karena apa? Karena bila suatu kaidah keagamaan, kaidah kesusilaan atau kaidah kesopanan dilanggar, sebagai sanksi hanya ada penyesalan diri sendiri, pengasingan oleh teman-teman, hukuman di akhirat dan hukuman di dunia. Tetapi bila ini tidak menolong, maka tata agama, tata susila dan tata kesopanan tidak memberi reaksi lain. Lain halnya dengan kaidah-kaidah hukum. Bila ada yang melanggar kaidah hukum, selalu akan ada reaksinya. Dan reaksi ini terdiri atas suatu penghukuman. Apabila ada yang mencuri hukumannya hukuman penjara, hukuman denda. Apabila ada yang membunuh hukumannya hukuman mati, hukuman penjara. Apabila ada yang merusak barang orang lain, hukumannya hukuman penjara, mengganti kerugian. Untuk yang melakukan perbuatan melanggar hukum dihukum membayar ganti kerugian; dan bila tidak mau membayar ganti kerugian, barang-barangnya dibeslag dan dilelang.

Tentu saja dapat dimengerti bahwa seorang penyanyi atau seorang pemain piano, atau seorang pelukis tidak dapat dipaksa oleh hukum untuk menyanyi, atau bermain piano, atau melukis. Dan juga tidak ada faedahnya. Seorang penyanyi, atau pemain piano, atau pelukis apabila dipaksa terang tidak akan merupakan penyanyi, atau pemain piano, atau pelukis yang baik; harus dikerjakan dengan kehendak sendiri. Tetapi walaupun demikian penyanyi, atau pemain piano, atau pelukis tadi juga dapat dihukum, yaitu untuk membayar kerugian, karena ia tidak menepati janji.

Demikianlah perbedaan antara kaidah-kaidah hukum pada umumnya dan kaidah-kaidah keagamaan, kesusilaan dan kesopanan. Jadi hukum pada umumnya mewajibkan, memaksa, yaitu paksaan sebagai sanksi kalau dilanggar. Tetapi harus diperhatikan bahwa sanksi paksaan, hukum itu hanya merupakan alat supaya kaidah hukum ditaati. Tetapi dengan sendirinya ini berarti bahwa sanksi paksaan itu (yaitu tindakan-tindakan yang disebut di dalam ketentuan-ketentuan hukum) hanya dapat dipergunakan apabila betul-betul diperlukan, dan tidak sewenang-wenang. Karena itu penggunaan tindakan-tindakan itu tidak dapat diserahkan begitu saja kepada mereka yang kepentingan-kepentingannya telah dilanggar. Apabila memperhatikan keadaan dalam masyarakat, ancaman hukuman saja yang terdapat dalam kaidah hukum telah cukup mendorong orang untuk menaati. Dan apabila kaidah hukum itu dilanggar, orang yang telah dirugikan dapat menuntut hukuman yang disebut dalam ketentuan-ketentuan hukum itu.

 

“……. WANT GEEN KAN LIEFDE’S LAAFNIS BRENGEN, DIE ZELF NIET, DERVEND, DURFT VERZENGEN” (MÉRODE)

 

Tagging: , , , ,

Most visitors also read :



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.