SOAL MENEMUI HUKUM (1)

Juli 27th, 2016

Apabila saudara nanti pulang kuliah saudara harus berjalan di sebelah kiri. Apabila saudara telah membeli barang saudara harus membayar harga barang itu. Di mana ini ditetapkan?

Apabila seorang suami telah memukul istri, apakah istri berhak menuntut perceraian atau perpisahan meja dan tempat tidur? Saudara tentu ingin mengetahui di mana terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur soal ini. Inilah soal yang sekarang harus dibicarakan. Kita harus menemui hukum; inilah rechtsvinding. Untuk dapat menjawab ini perlu diperhatikan sejarah soal ini, dan terutama di Perancis.

Sebelum revolusi Perancis maka dilihat di Perancis suatu keadaan yang sama sekali tidak memberi kepastian hukum. Tidak ada kepastian hukum, tidak hanya dalam arti tidak tegas apakah seorang raja akan memperhatikan atau melindungi hak-hak warganya, dan juga tidak tegas apakah seorang warga dapat mengajukan haknya di depan seorang hakim yang merdeka dan bebas, tetapi juga karena isi hukum tidak tegas. Tiap kata, tiap daerah di Perancis mempunyai hukumnya sendiri. Kebiasaan suatu daerah berlainan dengan lain daerah. Dan untuk sebagian besar ketentuan-ketentuan dan kebiasaan-kebiasaan ini tidak merupakan ketentuan-ketentuan atau kebiasaan-kebiasaan tertulis, dan yang hanya dapat diketahui dari putusan-putusan hakim yang seringkali yang satu bertentangan dengan yang lain, atau juga dapat diketahui dari buku-buku pelajaran (doktrin); sedang pendapat guru besar yang satu mungkin berlainan dengan yang lain. Jadi tidak ada kepastian mengenai isi hukum. Maka dalam hal ini tidak mengherankan, bila seluruh rakyat Perancis mengharapkan diadakannya kitab undang-undang yang berlaku untuk seluruh rakyat dan seluruh negara. Dan memang, sesudah zaman revolusi Perancis, pada awal abad ke-19, terbentuklah “Kitab Undang-Undang Napoléon”. Dan pembentukan Codes ini merupakan suatu pekerjaan raksasa yang sangat berat, sangat hebat. Dan karena itu dapat dimengerti bahwa sekarang orang berpendapat, bahwa seluruh kebiasaan-kebiasaan, ketentuan-ketentuan daerah telah termasuk dalam Code Napoléon. Maka kata orang tidak ada hukum di luar undang-undang; jadi sumber satu-satunya hukum yaitu undang-undang. Mereka yang sangat mengagung-agungkan undang-undang ini dinamakan Legisme. Pendapat yang mengatakan bahwa sumber satu-satunya dari hukum yaitu undang-undang dinamakan suatu pendapat kuno. Dan pendapat kuno ini justru memperoleh dukungan dari 2 sarjana Perancis: JEAN JACQUES ROUSSEAU dan MONTESQUIEU. Dalam bukunya “De l’esprit des lois” MONTESQUIEU membagi kekuasaan dalam 3 bagian, yaitu:

  1. Kekuasaan eksekutif
  2. Kekuasaan legislatif
  3. Kekuasaan yudikatif

Dan, kata MONTESQUIEU, kekuasaan itu masing-masing harus dipisahkan yang satu dengan yang lain. Tidak saja itu, tetapi harus diserahkan pada suatu badan tertentu sehingga tidak mungkin 2 atau lebih kekuasaan ada dalam satu tangan. Karena bila hal ini terjadi hak-hak warga akan lenyap. Menurut MONTESQUIEU kekuasaan legislatif hanya berhak mencipta hukum; hakim tidak dapat mencipta hukum; hakim hanya merupakan mulut yang mengucapkan kata-kata yang terdapat dalam undang-undang (les juges de la nation ne sont que la bouche qui prononce les paroles de la loi). Ajaran MONTESQUIEU ini keliru. Nanti akan dijelaskan.

 

Tagging: , ,

Most visitors also read :



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.