Sebaliknya bila membaca pasal 1513 Kitab Undang-Undang Perdata maka ditemui suatu kewajiban utama dari pembeli yaitu untuk membayar harga barang yang telah dibeli; tetapi ini untuk kepentingan penjual, yaitu supaya si penjual menerima harga barang yang telah dijualnya.
Umpamanya pasal 1550 Kitab Undang-Undang Perdata ditujukan pada pihak yang menyewakan (pemilik sebuah rumah), tetapi untuk kepentingan yang menyewa yaitu supaya si penyewa akan menerima gedung yang telah disewanya; supaya si penyewa dapat mempergunakan barang itu untuk keperluan yang dimaksud; supaya si penyewa dapat menikmati barang yang disewanya secara tenteram selama berlangsungnya perjanjian sewa.
Sebaliknya pasal 1560 Kitab Undang-Undang Perdata tertuju pada si penyewa tetapi untuk kepentingan orang yang menyewakan yaitu supaya pemilik rumah itu tidak akan dirugikan oleh pemakaian, yang tidak baik atau pemakaian lain daripada tujuan barang yang disewakan. Satu contoh lagi umpamanya A menyewakan sebuah rumah tempat tinggal; dan yang menyewa mempergunakannya sebagai gudang; terang ini akan merusakkan, pemilik dirugikan karena tidak mempergunakan demikian rupa sebagai dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang.
Maksud kedua dari pasal 1560 yaitu supaya pihak yang menyewakan menerima uang sewa pada waktu-waktu yang telah ditentukan.
Pendek kata, kewajiban-kewajiban dalam ketentuan-ketentuan undang-undang diadakan untuk melindungi kepentingan-kepentingan orang lain; kewajiban-kewajiban penjual adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan pembeli; kewajiban-kewajiban pembeli adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan penjual, dan sebagainya.
Kaidah-kaidah keagamaan dan kaidah-kaidah kesusilaan dalam hal demikian menghendaki supaya terdapat pembeli-pembeli yang jujur, penjual-penjual yang jujur, pemilik-pemilik rumah dan penyewa-penyewa rumah yang jujur. Perbedaan antara tujuan hukum di satu pihak dengan kaidah-kaidah keagamaan dan kaidah-kaidah kesusilaan di lain pihak ialah, bahwa tata (kaidah-kaidah) agama dan susila tidak mengingini alat paksaan, sedang hukum justru memerlukan alat paksaan.
Satu soal lain yang perlu dibicarakan yaitu kita telah melihat bahwa hukum memberikan antara lain perlindungan kepentingan-kepentingan, yang seringkali tidak diberikan oleh kaidah-kaidah keagamaan dan kesusilaan karena bertentangan dengan kaidah-kaidah keagamaan atau kesusilaan itu. Justru ini yang harus diselidiki lebih mendalam. Dan bila diselidiki lebih mendalam dapat dibedakan 3 hal.
Mungkin ada sesuatu yang dilarang oleh kaidah keagamaan atau kesusilaan tetapi justru diharuskan oleh hukum. Contoh yang telah dikemukakan yaitu surat pemberhentian dari seorang buruh. Kaidah-kaidah keagamaan dan kesusilaan menghendaki diterangkan dalam surat pemberhentian itu segala sesuatu yang benar; tetapi justru hukum melarang. Saudara tidak dapat menerangkan dalam sebuah surat pemberhentian sebab-sebab pemberhentian, karena ini berarti tidak ada perlindungan bagi buruh. Jadi segala sesuatu yang mungkin dicela oleh kaidah-kaidah keagamaan dan kesusilaan diharuskan hukum.
Mungkin sesuatu dilarang oleh kaidah keagamaan atau kesusilaan, sedang hukum justru mengizinkan. Contohnya: Umpamanya A telah menjual mobil pada B tanpa ada saksi dan tanpa dibuat suatu surat perjanjian jual-beli. Lalu B tidak sudi membayar setelah menerima mobil. A terpaksa mengajukan gugatan. Dengan sendirinya bila B menyangkal A harus membuktikan, dan ia tidak dapat membuktikan. Dan karena A tidak dapat membuktikan, maka menurut hukum B tidak harus membayar harga mobil itu. Jadi hukum mengizinkan untuk menyangkal dan untuk tidak membayar, sedang terang kaidah-kaidah keagamaan dan kesusilaan tidak mengizinkan. Juga bila A tadi tidak dapat membuktikan jual-beli sedang B sudah membeli, maka menurut kaidah-kaidah keagamaan dan kesusilaan pembeli (B) tadi wajib membayar. Contoh lain: Umpamanya ada peraturan dalam Kitab Undang-Undang Perdata yang mewajibkan seorang dokter untuk menagih honorariumnya dalam masa 2 tahun. Bila dokter itu terlambat menagih honorarium pada pasiennya, maka pasien itu dapat menolak untuk membayar. Terang kaidah-kaidah keagamaan dan kesusilaan tidak mengizinkan seorang pasien menolak membayar; tetapi hukum mengizinkan, yaitu karena gugatan terlambat diajukan, karena telah lewat 2 tahun yang ditetapkan oleh undang-undang, dan dengan demikian hukum akan membebaskan pembayaran.
Ada hal-hal yang dilarang oleh kaidah-kaidah keagamaan dan kesusilaan, tetapi tidak dipedulikan oleh hukum. Terang apabila saudara sebagai terdakwa dihadapkan di depan hakim, kaidah-kaidah keagamaan dan kesusilaan menuntut saudara menerangkan sebenar-benarnya dan tidak berdusta. Tetapi hukum tidak mempedulikan soal itu, hukum tidak melarang saudara berdusta.
Walaupun ada perbedaan-perbedaan itu, toch dapat dikatakan bahwa hukum di satu pihak dan kaidah-kaidah keagamaan dan kesusilaan di lain pihak saling bantu-membantu. Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam mana ditetapkan oleh pembentuk undang-undang bahwa seorang yang melakukan pencurian dapat dihukum penjara atau denda, melindungi kaidah-kaidah keagamaan atau kesusilaan yang menetapkan “Kamu tidak akan mencuri”. Sebaliknya kaidah keagamaan yang berbunyi “Kamu tidak akan membunuh” melindungi atau membantu hukum yang menetapkan bahwa orang yang membunuh orang lain dapat dihukum penjara atau yang membunuh dengan dirancang terlebih dahulu dapat dihukum mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Memang hukum di satu pihak dan kaidah-kaidah keagamaan serta kesusilaan di lain pihak saling bantu-membantu.
TUJUAN HUKUM vs TUJUAN KAIDAH LAIN (2)
Sebaliknya bila membaca pasal 1513 Kitab Undang-Undang Perdata maka ditemui suatu kewajiban utama dari pembeli yaitu untuk membayar harga barang yang telah dibeli; tetapi ini untuk kepentingan penjual, yaitu supaya si penjual menerima harga barang yang telah dijualnya.
Umpamanya pasal 1550 Kitab Undang-Undang Perdata ditujukan pada pihak yang menyewakan (pemilik sebuah rumah), tetapi untuk kepentingan yang menyewa yaitu supaya si penyewa akan menerima gedung yang telah disewanya; supaya si penyewa dapat mempergunakan barang itu untuk keperluan yang dimaksud; supaya si penyewa dapat menikmati barang yang disewanya secara tenteram selama berlangsungnya perjanjian sewa.
Sebaliknya pasal 1560 Kitab Undang-Undang Perdata tertuju pada si penyewa tetapi untuk kepentingan orang yang menyewakan yaitu supaya pemilik rumah itu tidak akan dirugikan oleh pemakaian, yang tidak baik atau pemakaian lain daripada tujuan barang yang disewakan. Satu contoh lagi umpamanya A menyewakan sebuah rumah tempat tinggal; dan yang menyewa mempergunakannya sebagai gudang; terang ini akan merusakkan, pemilik dirugikan karena tidak mempergunakan demikian rupa sebagai dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang.
Maksud kedua dari pasal 1560 yaitu supaya pihak yang menyewakan menerima uang sewa pada waktu-waktu yang telah ditentukan.
Pendek kata, kewajiban-kewajiban dalam ketentuan-ketentuan undang-undang diadakan untuk melindungi kepentingan-kepentingan orang lain; kewajiban-kewajiban penjual adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan pembeli; kewajiban-kewajiban pembeli adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan penjual, dan sebagainya.
Kaidah-kaidah keagamaan dan kaidah-kaidah kesusilaan dalam hal demikian menghendaki supaya terdapat pembeli-pembeli yang jujur, penjual-penjual yang jujur, pemilik-pemilik rumah dan penyewa-penyewa rumah yang jujur. Perbedaan antara tujuan hukum di satu pihak dengan kaidah-kaidah keagamaan dan kaidah-kaidah kesusilaan di lain pihak ialah, bahwa tata (kaidah-kaidah) agama dan susila tidak mengingini alat paksaan, sedang hukum justru memerlukan alat paksaan.
Satu soal lain yang perlu dibicarakan yaitu kita telah melihat bahwa hukum memberikan antara lain perlindungan kepentingan-kepentingan, yang seringkali tidak diberikan oleh kaidah-kaidah keagamaan dan kesusilaan karena bertentangan dengan kaidah-kaidah keagamaan atau kesusilaan itu. Justru ini yang harus diselidiki lebih mendalam. Dan bila diselidiki lebih mendalam dapat dibedakan 3 hal.
Walaupun ada perbedaan-perbedaan itu, toch dapat dikatakan bahwa hukum di satu pihak dan kaidah-kaidah keagamaan dan kesusilaan di lain pihak saling bantu-membantu. Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam mana ditetapkan oleh pembentuk undang-undang bahwa seorang yang melakukan pencurian dapat dihukum penjara atau denda, melindungi kaidah-kaidah keagamaan atau kesusilaan yang menetapkan “Kamu tidak akan mencuri”. Sebaliknya kaidah keagamaan yang berbunyi “Kamu tidak akan membunuh” melindungi atau membantu hukum yang menetapkan bahwa orang yang membunuh orang lain dapat dihukum penjara atau yang membunuh dengan dirancang terlebih dahulu dapat dihukum mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Memang hukum di satu pihak dan kaidah-kaidah keagamaan serta kesusilaan di lain pihak saling bantu-membantu.
Bagikan ini:
Most visitors also read :
BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)