Hukum positif harus bersandar pada Hukum Alam. Apabila tidak, maka hukum positif tidak mempunyai kekuatan suatu undang-undang. Mungkin hukum itu secara formil bersifat hukum, akan tetapi tidak dengan sebenarnya. Sumber dan fundamen semua hukum adalah Hukum Alam yang telah ada berabad-abad lamanya sebelum terdapat suatu negara.
CICERO juga telah menyusun suatu Kitab Undang-Undang yang bersandar pada Hukum Alam. Akan tetapi sayang hanya beberapa bagian saja yang masih terdapat. Di sini akan diberikan definisi CICERO untuk Hukum Alam (ini sedikit sulit).
Hukum Alam adalah hukum yang benar yang adalah sama dengan pekerti alamnya, yaitu suatu hukum yang sesuai dengan alam dan yang terdapat pada jiwa semua manusia, suatu hukum yang tidak berubah-ubah dan adalah abadi, yang memerintahkan orang untuk menjalankan kewajibannya dan memperingatkan mereka serta menakutkan mereka melakukan perbuatan-perbuatan jahat. Hukum ini tidak dapat dihapuskan oleh suatu Senat atau bangsa, dan adalah sama di Romawi dan di Athena; berlaku untuk semua bangsa dan untuk segala zaman. Penemu, penentu dan pemberi hukum itu adalah Tuhan.
Dengan demikian maka hampir semua unsur-unsur tentang Hukum Alam terdapat dalam definisi CICERO.
— oOo —
“FOR A FIGHTING NATION THERE IS NO JOURNEY’S END”
(Untuk direnungkan pada Hari Pahlawan)
— oOo —
FILSAFAT HUKUM (Penutup)
Pada kuliah yang lalu telah dilihat teori-teori Hukum Alam secara sejarah, dan telah dibicarakan zaman purbakala dan bermacam-macam teori-teori yaitu pendapat-pendapat dari CICERO.
Sekarang akan dibicarakan beberapa pendapat, yaitu dari GAIUS dan ULPIANUS.
GAIUS dalam bukunya “Institutionés” menamakan Hukum Alam “ius gentium”, yaitu hukum yang berlaku untuk semua bangsa, dan adalah sama pada semua bangsa, dan diilhamkan pada mereka oleh pekerti alamiah dan telah ada sejak adanya manusia sendiri ((een recht geldend bij alle volken, hun ingegeven door de natuurlijke rede en even oud als het menselijke geslacht —- Penyusun))
ULPIANUS sebaliknya mengadakan perbedaan antara “ius gentium” dan Hukum Alam. ULPIANUS menerangkan, bahwa Hukum Alam adalah hukum yang diajarkan oleh alam pada semua mahluk yang hidup; jadi termasuk binatang-binatang. Sedang “ius gentium” adalah hanya milik manusia.
Dengan demikian kita mengakhiri zaman purbakala, dan beralih pada zaman Abad Pertengahan. Pertama-tama harus disebut pendapat Kaisar JUSTINIANUS dalam undang-undangnya yang bernama “Institutionis” (Instituten). Salah satu dari kumpulan undang-undangnya bernama “Corpus Iuris Civilis” dan terdiri atas:
Institutionis
Pandectae
Codex
Novellae
Dalam bukunya, “Institutionis”, ia memberi 3 definisi untuk Hukum Alam, yaitu definisi-definisi yang diberikan oleh GAIUS, ULPIANUS, ditambah dengan satu definisi yang dicipta olehnya sendiri. Dan definisi ketiga ini berbunyi sebagai berikut:
Hukum alam adalah hukum yang tetap dan tidak berubah-ubah yang ditaati secara sama pada semua bangsa dan ditentukan oleh ketakdiran ketuhanan.
FILSAFAT HUKUM (14)
Hukum positif harus bersandar pada Hukum Alam. Apabila tidak, maka hukum positif tidak mempunyai kekuatan suatu undang-undang. Mungkin hukum itu secara formil bersifat hukum, akan tetapi tidak dengan sebenarnya. Sumber dan fundamen semua hukum adalah Hukum Alam yang telah ada berabad-abad lamanya sebelum terdapat suatu negara.
CICERO juga telah menyusun suatu Kitab Undang-Undang yang bersandar pada Hukum Alam. Akan tetapi sayang hanya beberapa bagian saja yang masih terdapat. Di sini akan diberikan definisi CICERO untuk Hukum Alam (ini sedikit sulit).
Hukum Alam adalah hukum yang benar yang adalah sama dengan pekerti alamnya, yaitu suatu hukum yang sesuai dengan alam dan yang terdapat pada jiwa semua manusia, suatu hukum yang tidak berubah-ubah dan adalah abadi, yang memerintahkan orang untuk menjalankan kewajibannya dan memperingatkan mereka serta menakutkan mereka melakukan perbuatan-perbuatan jahat. Hukum ini tidak dapat dihapuskan oleh suatu Senat atau bangsa, dan adalah sama di Romawi dan di Athena; berlaku untuk semua bangsa dan untuk segala zaman. Penemu, penentu dan pemberi hukum itu adalah Tuhan.
Dengan demikian maka hampir semua unsur-unsur tentang Hukum Alam terdapat dalam definisi CICERO.
— oOo —
“FOR A FIGHTING NATION THERE IS NO JOURNEY’S END”
(Untuk direnungkan pada Hari Pahlawan)
— oOo —
FILSAFAT HUKUM (Penutup)
Pada kuliah yang lalu telah dilihat teori-teori Hukum Alam secara sejarah, dan telah dibicarakan zaman purbakala dan bermacam-macam teori-teori yaitu pendapat-pendapat dari CICERO.
Sekarang akan dibicarakan beberapa pendapat, yaitu dari GAIUS dan ULPIANUS.
GAIUS dalam bukunya “Institutionés” menamakan Hukum Alam “ius gentium”, yaitu hukum yang berlaku untuk semua bangsa, dan adalah sama pada semua bangsa, dan diilhamkan pada mereka oleh pekerti alamiah dan telah ada sejak adanya manusia sendiri ((een recht geldend bij alle volken, hun ingegeven door de natuurlijke rede en even oud als het menselijke geslacht —- Penyusun))
ULPIANUS sebaliknya mengadakan perbedaan antara “ius gentium” dan Hukum Alam. ULPIANUS menerangkan, bahwa Hukum Alam adalah hukum yang diajarkan oleh alam pada semua mahluk yang hidup; jadi termasuk binatang-binatang. Sedang “ius gentium” adalah hanya milik manusia.
Dengan demikian kita mengakhiri zaman purbakala, dan beralih pada zaman Abad Pertengahan. Pertama-tama harus disebut pendapat Kaisar JUSTINIANUS dalam undang-undangnya yang bernama “Institutionis” (Instituten). Salah satu dari kumpulan undang-undangnya bernama “Corpus Iuris Civilis” dan terdiri atas:
Dalam bukunya, “Institutionis”, ia memberi 3 definisi untuk Hukum Alam, yaitu definisi-definisi yang diberikan oleh GAIUS, ULPIANUS, ditambah dengan satu definisi yang dicipta olehnya sendiri. Dan definisi ketiga ini berbunyi sebagai berikut:
Hukum alam adalah hukum yang tetap dan tidak berubah-ubah yang ditaati secara sama pada semua bangsa dan ditentukan oleh ketakdiran ketuhanan.
(bersambung)
Bagikan ini:
Most visitors also read :
BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)