SUMBER-SUMBER HUKUM (1)

Oktober 24th, 2016

Sekarang tibalah waktunya untuk membicarakan sumber-sumber hukum. Seperti Saudara-saudara ketahui, salah satu sumber hukum yaitu yurisprudensi. Dalam membicarakan sumber hukum maka diperingatkan pada pendapat kuno yang menerangkan, bahwa sumber satu-satunya dari hukum yaitu undang-undang. Untuk tiap soal terdapat jawabannya dalam undang-undang. Apakah tidak terdapat dengan jelas dalam undang-undang, maka harus menafsirkan suatu ketentuan undang-undang; dan apabila terdapat kekurangan, maka mempergunakan undang-undang secara analogis. Tetapi bagaimanapun, dalam undang-undang terdapat jawabannya.

Kita telah melihat bahwa pendapat ini tidak benar. Dan dengan demikian telah diketahui, bahwa di samping undang-undang masih banyak sumber-sumber hukum lainnya. Tetapi, sebelum membicarakan sumber-sumber lain, perlu dibicarakan istilah sumber hukum, dan ternyata sumber hukum dipergunakan dalam bermacam-macam arti.

  1. Sumber hukum dipergunakan dalam arti sumber kenal, yaitu yang dimaksudkan segala tulisan-tulisan resmi atau buku resmi dalam mana tercatat hukum yang berlaku, umpamanya Lembaran Negara, Lembaran Provinsi, Lembaran Daerah, Lembaran Kotapraja, dan kumpulan-kumpulan hukum kebiasaan, dan lain-lain.
  2. Akan tetapi, biasanya sumber hukum itu dipergunakan dalam arti sumber asal, yaitu untuk menunjukkan badan yang berhak menciptakan hukum positif.

Akan tetapi Ilmu Hukum juga menamakan ketentuan-ketentuan hukum yang dicipta atau diakui oleh badan-badan yang berkuasa mencipta hukum sebagai sumber hukum. Juga tidak hanya badan-badan yang berkuasa mencipta hukum, tetapi juga badan-badan yang diakui dengan resmi dinamakan sumber hukum.

Seperti pengertian untuk hukum, dalam sumber hukum harus diperhatikan istilah yang diberikan oleh ahli Filsafat Hukum, ahli Sejarah Hukum, atau ahli Sosiologi Hukum; masing-masing memberikan pengertian yang berlainan untuk sumber hukum.

Umpamanya seorang ahli Sejarah Hukum mempergunakan arti sumber hukum dalam 2 hal:

  1. Dalam arti sumber kenal, seperti telah dikemukakan.
  2. Dalam arti sumber-sumber dari mana pembentuk undang-undang memperoleh hukum ketika ia mencipta atau membentuk undang-undang.

Begitulah, yang menjadi sumber bagi Kitab Undang-Undang Perdata kita yaitu Code Civil dan Kitab Undang-Undang Perdata Belanda. Inilah yang merupakan sumber langsung dari Kitab Undang-Undang Perdata kita. Sebaliknya Hukum Romawi, Hukum Kanonik, Hukum Belanda Kuno, Hukum Jerman Kuno, merupakan sumber-sumber tidak langsung dari Kitab Undang-Undang Perdata kita.

Apabila memperhatikan kuliah-kuliah mengenai Filsafat Hukum, maka seorang ahli Filsafat Hukum mempergunakan istilah sumber hukum dalam arti lain, yaitu:

  1. Dalam arti dasar kekuatan mengikat dari hukum.
  2. Dalam arti sumber isi hukum.

 

Ahli Filsafat Hukum bertanya: Apakah yang dapat dipakai sebagai ukuran menguji hukum apakah hukum itu adalah hukum yang sebenarnya?

Seorang ahli Sosiologi menganggap sebagai sumber hukum ialah faktor-faktor yang menentukan isi hukum, seperti umpamanya keadaan ekonomi, pandangan-pandangan mengenai agama dan sebagainya.

Ini semua (di atas) bukan yang dimaksudkan dalam hal membicarakan sumber hukum. Yang dimaksudkan apabila membicarakan sumber hukum yaitu berhubung dalam pembagian oleh Ilmu Hukum, yaitu:

  1. Sumber hukum dalam arti materiil
  2. Sumber hukum dalam arti formil

Di sini yang akan dibicarakan yaitu sumber hukum dalam arti formil. Apakah perbedaan kedua sumber hukum itu? Tidak lain sumber hukum dalam arti materiil adalah faktor-faktor yang membantu menentukan isi hukum.

 

(bersambung)



Most visitors also read :



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.