Sebagai suatu contoh dari azas sekunder dari mana ternyata azas itu tidak selalu berlaku dalam segala keadaan, disebut oleh VAN AQUINO sebagai berikut: Apabila A meminjam suatu barang dari B, maka suatu ketentuan Hukum Alam mewajibkan A untuk mengembalikan barang itu. Akan tetapi, kata VAN AQUINO, tidak ada seorang pun yang mempunyai pekerti akan mengembalikan pada orang yang telah meminjamkan padanya suatu pistol apabila orang itu telah menjadi gila.
Dengan demikian azas-azas sekunder dari Hukum Alam itu sendiri tidak mempunyai kekuatan cukup mengikat. Kekuatan mengikat itu harus diperoleh dari hukum positif; dan hukum positif ini dapat merupakan hukum manusia, akan tetapi juga dapat merupakan hukum ketuhanan. Dan tadi telah diterangkan, bahwa Hukum Alam juga merupakan hukum ketuhanan.
Yang menjadi pertanyaan yaitu: Apakah perbedaan antara hukum positif ketuhanan dan Hukum Alam ketuhanan? Perbedaan kedua hukum ketuhanan itu sebagai berikut: Hukum positif ketuhanan ialah hukum yang diutarakan oleh Tuhan dalam Kitab Suci, dan dengan demikian bersumber pada kehendak Tuhan. Sedangkan Hukum Alam ketuhanan bersumber pada pekerti ketuhanan.
Di atas itu adalah yang mengenai Abad Pertengahan. Sekarang mengenai abad ke-16 sampai abad ke-18. Maka pertama-tama harus disebut seorang ahli hukum terkemuka bangsa Belanda, yaitu HUGO DE GROOT yang dalam bukunya “De iure belli ac pacis” mengemukakan, bahwa sumber Hukum Alam adalah pekerti manusia. Hukum Alam atau hukum bawaan, kata GROTIUS, adalah pendapat pekerti yang menyatakan apakah sesuatu menurut sifatnya sendiri adalah pantas atau tidak pantas. Hukum Alam itu, kata GROTIUS, tidak bisa tidak harus bersumber pada sifat-sifat manusia, dan akan juga berlaku apabila tidak ada Tuhan, dan juga tidak berubah-ubah, sehingga juga Tuhan tidak dapat mengubahnya, karena Tuhan tidak dapat membuat sesuatu yang menurut pekerti adalah tidak baik menjadi baik, seperti juga Tuhan tidak dapat membuat bahwa 2 x 2 adalah bukan 4.
Walaupun demikian GROTIUS mengakui, bahwa juga ada hukum positif ketuhanan, yaitu hukum yang bersumber pada kehendak Tuhan, dan yang dinyatakan oleh Tuhan (yang bersumber pada kehendak Tuhan) dalam Perjanjian Baharu (Nieuwe Testament).
Tentang Hukum Alam GROTIUS menerangkan lagi, bahwa Tuhan adalah pencipta alam. Dan dengan demikian maka GROTIUS mengakui juga bahwa bagi Hukum Alam Tuhan adalah sumber tidak langsung. Lagi pula GROTIUS berpendapat, bahwa Tuhan adalah sumber kekuatan mengikat dari Hukum Alam.
Dari abad ke-16 sampai abad ke-18 perlu disebut sebagai nomor 2 THOMAS HOBBES dan nomor 3 yaitu SPINOZA. Menurut THOMAS HOBBES, Hukum Alam yang dinamakan “ius naturale” adalah kebebasan 100% dalam tingkah laku seluruhnya demi kepentingan mempertahankan diri. Akan tetapi, undang-undang alam (lex naturale) merupakan suatu undang-undang yang diketemukan oleh pekerti, yang memerintahkan atau melarang dan membatasi kebebasan demi kepentingan orang lain. THOMAS HOBBES mengemukakan lagi sebagai berikut: Perundang-undangan bukan Hukum Alam, akan tetapi merupakan hak atau perintah orang lain. Dan hak untuk memerintah ini diperoleh yang berkuasa menurut suatu perjanjian dengan mana negara itu dibentuk dan kebiasaan hanya merupakan hukum sebegitu jauh yang berkuasa mengakuinya secara diam-diam. Dan hukum, kata HOBBES, yang bersumber pada kehendak Tuhan, adalah hukum ketuhanan.
FILSAFAT HUKUM (16)
Sebagai suatu contoh dari azas sekunder dari mana ternyata azas itu tidak selalu berlaku dalam segala keadaan, disebut oleh VAN AQUINO sebagai berikut: Apabila A meminjam suatu barang dari B, maka suatu ketentuan Hukum Alam mewajibkan A untuk mengembalikan barang itu. Akan tetapi, kata VAN AQUINO, tidak ada seorang pun yang mempunyai pekerti akan mengembalikan pada orang yang telah meminjamkan padanya suatu pistol apabila orang itu telah menjadi gila.
Dengan demikian azas-azas sekunder dari Hukum Alam itu sendiri tidak mempunyai kekuatan cukup mengikat. Kekuatan mengikat itu harus diperoleh dari hukum positif; dan hukum positif ini dapat merupakan hukum manusia, akan tetapi juga dapat merupakan hukum ketuhanan. Dan tadi telah diterangkan, bahwa Hukum Alam juga merupakan hukum ketuhanan.
Yang menjadi pertanyaan yaitu: Apakah perbedaan antara hukum positif ketuhanan dan Hukum Alam ketuhanan? Perbedaan kedua hukum ketuhanan itu sebagai berikut: Hukum positif ketuhanan ialah hukum yang diutarakan oleh Tuhan dalam Kitab Suci, dan dengan demikian bersumber pada kehendak Tuhan. Sedangkan Hukum Alam ketuhanan bersumber pada pekerti ketuhanan.
Di atas itu adalah yang mengenai Abad Pertengahan. Sekarang mengenai abad ke-16 sampai abad ke-18. Maka pertama-tama harus disebut seorang ahli hukum terkemuka bangsa Belanda, yaitu HUGO DE GROOT yang dalam bukunya “De iure belli ac pacis” mengemukakan, bahwa sumber Hukum Alam adalah pekerti manusia. Hukum Alam atau hukum bawaan, kata GROTIUS, adalah pendapat pekerti yang menyatakan apakah sesuatu menurut sifatnya sendiri adalah pantas atau tidak pantas. Hukum Alam itu, kata GROTIUS, tidak bisa tidak harus bersumber pada sifat-sifat manusia, dan akan juga berlaku apabila tidak ada Tuhan, dan juga tidak berubah-ubah, sehingga juga Tuhan tidak dapat mengubahnya, karena Tuhan tidak dapat membuat sesuatu yang menurut pekerti adalah tidak baik menjadi baik, seperti juga Tuhan tidak dapat membuat bahwa 2 x 2 adalah bukan 4.
Walaupun demikian GROTIUS mengakui, bahwa juga ada hukum positif ketuhanan, yaitu hukum yang bersumber pada kehendak Tuhan, dan yang dinyatakan oleh Tuhan (yang bersumber pada kehendak Tuhan) dalam Perjanjian Baharu (Nieuwe Testament).
Tentang Hukum Alam GROTIUS menerangkan lagi, bahwa Tuhan adalah pencipta alam. Dan dengan demikian maka GROTIUS mengakui juga bahwa bagi Hukum Alam Tuhan adalah sumber tidak langsung. Lagi pula GROTIUS berpendapat, bahwa Tuhan adalah sumber kekuatan mengikat dari Hukum Alam.
Dari abad ke-16 sampai abad ke-18 perlu disebut sebagai nomor 2 THOMAS HOBBES dan nomor 3 yaitu SPINOZA. Menurut THOMAS HOBBES, Hukum Alam yang dinamakan “ius naturale” adalah kebebasan 100% dalam tingkah laku seluruhnya demi kepentingan mempertahankan diri. Akan tetapi, undang-undang alam (lex naturale) merupakan suatu undang-undang yang diketemukan oleh pekerti, yang memerintahkan atau melarang dan membatasi kebebasan demi kepentingan orang lain. THOMAS HOBBES mengemukakan lagi sebagai berikut: Perundang-undangan bukan Hukum Alam, akan tetapi merupakan hak atau perintah orang lain. Dan hak untuk memerintah ini diperoleh yang berkuasa menurut suatu perjanjian dengan mana negara itu dibentuk dan kebiasaan hanya merupakan hukum sebegitu jauh yang berkuasa mengakuinya secara diam-diam. Dan hukum, kata HOBBES, yang bersumber pada kehendak Tuhan, adalah hukum ketuhanan.
Bagikan ini:
Most visitors also read :
BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)