Ada pendapat lain mengenai tujuan hukum, yaitu Teori Utilistis. Menurut Teori Utilistis ini tujuan hukum ialah memberi sebanyak mungkin bahagia pada sebanyak mungkin orang; tujuan hukum ialah mewujudkan semata-mata yang berfaedah dan efektif. Dapat dikatakan, bahwa yang menjadi pengasah teori ini adalah seorang ekonom ahli filsafat bangsa Inggris yaitu JEREMY BENTHAM. Dan penganut-penganut lainnya antara lain: 1. JOHN AUSTIN, 2. JOHN STUART MILL.
Juga teori ini keliru, karena teori ini terlalu eenzijdig. Hal ini dapat dimengerti karena teori ini merupakan reaksi terhadap Teori Etika.
Kita telah melihat bagaimana pendapat Ketua Mahkamah Agung, Mr. WIRJONO PRODJODIKORO, mengenai tujuan hukum, yaitu mengadakan tata tertib di antara anggota-anggota suatu masyarakat.
Prof. Mr. J. VAN KAN, seperti saudara tahu, dalam bukunya “Inleiding tot de Rechtswetenschap” mengemukakan, bahwa hukum bertujuan melindungi kepentingan-kepentingan orang semata-mata dalam suatu masyarakat.
Suatu pendapat lain yaitu yang merupakan sintesis antara Teori Etika dan Teori Utilistis, yaitu pendapat Prof. Mr. J. P. H. BELLEFROID dalam bukunya “Inleiding tot de Rechtswetenschap in Nederland” yang menerangkan sebagai berikut: Tujuan hukum ialah menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum, yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota-anggota suatu masyarakat.
Sekarang akan dibicarakan suatu soal berhubung dengan tujuan hukum. Menurut pendapat Prof. Mr. LIE OEN HOCK, tujuan hukum yaitu melindungi kepentingan-kepentingan seorang anggota atau sekelompok anggota-anggota suatu masyarakat terhadap anggota-anggota atau sekelompok anggota-anggota lain dalam masyarakat itu dan terhadap masyarakat itu sendiri.
Sekarang timbul pertanyaan, apakah kepentingan-kepentingan ini juga tidak telah dilindungi oleh kaidah-kaidah lain? Dan berhubung dengan itu harus dijawab suatu pertanyaan lain: Apakah memang perlu hukum untuk melindungi kepentingan-kepentingan itu; dan bila memang perlu bagaimana hukum dapat mencapai tujuan itu?
Apabila memperhatikan keadaan dalam masyarakat dan kehidupan anggota-anggotanya, maka anggota-anggota itu mempunyai hubungan-hubungan yang satu dengan yang lain; hubungan-hubungan itu banyak dan bermacam-macam. Kita juga telah melihat, bahwa pada zaman purbakala keadaannya sederhana, masyarakatnya kecil, anggota-anggotanya sedikit, kepentingan-kepentingannya sedikit dan anggota-anggotanya terikat pada kebiasaaan. Tetapi lama-kelamaan masyarakat itu menjadi besar, anggota-anggotanya menjadi banyak, dan dengan sendirinya kepentingan-kepentingannya mulai bermacam-macam. Dan tidak hanya itu, tetapi kepentingan A berlainan daripada kepentingan B. Dan ada hal lain, bahwa kepentingan seorang anggota bertentangan dengan kepentingan-kepentingan anggota-anggota lain atau bertentangan dengan kepentingan suatu kelompok anggota-anggota lain; atau kepentingan suatu kelompok bertentangan dengan kepentingan kelompok lain dalam masyarakat itu; atau kepentingan seorang anggota bertentangan dengan kepentingan negara. Kepentingan-kepentingan ini pertama-tama apabila diperhatikan dilindungi oleh kaidan-kaidah yang menuntut orang supaya berlaku sedemikian rupa sehingga kepentingan-kepentingan orang lain dapat terjaga dan terlindungi. Dan kaidah-kaidah ini adalah kaidah-kaidah keagamaan; kaidah-kaidah kesusilaan dan kaidah-kaidah kesopanan. Prof. Dr. W. L. G. LEMAIRE menambahnya dengan kaidah-kaidah kebiasaan dan peraturan-peraturan pemakaian sehari-hari (gebruiksregels). Nanti akan dibicarakan kaidah-kaidah ini dan hubungannya yang satu dengan yang lain.
TUJUAN HUKUM (5)
Ada pendapat lain mengenai tujuan hukum, yaitu Teori Utilistis. Menurut Teori Utilistis ini tujuan hukum ialah memberi sebanyak mungkin bahagia pada sebanyak mungkin orang; tujuan hukum ialah mewujudkan semata-mata yang berfaedah dan efektif. Dapat dikatakan, bahwa yang menjadi pengasah teori ini adalah seorang ekonom ahli filsafat bangsa Inggris yaitu JEREMY BENTHAM. Dan penganut-penganut lainnya antara lain: 1. JOHN AUSTIN, 2. JOHN STUART MILL.
Juga teori ini keliru, karena teori ini terlalu eenzijdig. Hal ini dapat dimengerti karena teori ini merupakan reaksi terhadap Teori Etika.
Kita telah melihat bagaimana pendapat Ketua Mahkamah Agung, Mr. WIRJONO PRODJODIKORO, mengenai tujuan hukum, yaitu mengadakan tata tertib di antara anggota-anggota suatu masyarakat.
Prof. Mr. J. VAN KAN, seperti saudara tahu, dalam bukunya “Inleiding tot de Rechtswetenschap” mengemukakan, bahwa hukum bertujuan melindungi kepentingan-kepentingan orang semata-mata dalam suatu masyarakat.
Suatu pendapat lain yaitu yang merupakan sintesis antara Teori Etika dan Teori Utilistis, yaitu pendapat Prof. Mr. J. P. H. BELLEFROID dalam bukunya “Inleiding tot de Rechtswetenschap in Nederland” yang menerangkan sebagai berikut: Tujuan hukum ialah menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum, yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota-anggota suatu masyarakat.
Sekarang akan dibicarakan suatu soal berhubung dengan tujuan hukum. Menurut pendapat Prof. Mr. LIE OEN HOCK, tujuan hukum yaitu melindungi kepentingan-kepentingan seorang anggota atau sekelompok anggota-anggota suatu masyarakat terhadap anggota-anggota atau sekelompok anggota-anggota lain dalam masyarakat itu dan terhadap masyarakat itu sendiri.
Sekarang timbul pertanyaan, apakah kepentingan-kepentingan ini juga tidak telah dilindungi oleh kaidah-kaidah lain? Dan berhubung dengan itu harus dijawab suatu pertanyaan lain: Apakah memang perlu hukum untuk melindungi kepentingan-kepentingan itu; dan bila memang perlu bagaimana hukum dapat mencapai tujuan itu?
Apabila memperhatikan keadaan dalam masyarakat dan kehidupan anggota-anggotanya, maka anggota-anggota itu mempunyai hubungan-hubungan yang satu dengan yang lain; hubungan-hubungan itu banyak dan bermacam-macam. Kita juga telah melihat, bahwa pada zaman purbakala keadaannya sederhana, masyarakatnya kecil, anggota-anggotanya sedikit, kepentingan-kepentingannya sedikit dan anggota-anggotanya terikat pada kebiasaaan. Tetapi lama-kelamaan masyarakat itu menjadi besar, anggota-anggotanya menjadi banyak, dan dengan sendirinya kepentingan-kepentingannya mulai bermacam-macam. Dan tidak hanya itu, tetapi kepentingan A berlainan daripada kepentingan B. Dan ada hal lain, bahwa kepentingan seorang anggota bertentangan dengan kepentingan-kepentingan anggota-anggota lain atau bertentangan dengan kepentingan suatu kelompok anggota-anggota lain; atau kepentingan suatu kelompok bertentangan dengan kepentingan kelompok lain dalam masyarakat itu; atau kepentingan seorang anggota bertentangan dengan kepentingan negara. Kepentingan-kepentingan ini pertama-tama apabila diperhatikan dilindungi oleh kaidan-kaidah yang menuntut orang supaya berlaku sedemikian rupa sehingga kepentingan-kepentingan orang lain dapat terjaga dan terlindungi. Dan kaidah-kaidah ini adalah kaidah-kaidah keagamaan; kaidah-kaidah kesusilaan dan kaidah-kaidah kesopanan. Prof. Dr. W. L. G. LEMAIRE menambahnya dengan kaidah-kaidah kebiasaan dan peraturan-peraturan pemakaian sehari-hari (gebruiksregels). Nanti akan dibicarakan kaidah-kaidah ini dan hubungannya yang satu dengan yang lain.
Bagikan ini:
Most visitors also read :
BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)