TUJUAN HUKUM (4)

Juli 6th, 2016

Apabila memperhatikan hukum negara-negara lain ternyata, bahwa umpamanya bagi hukum Inggris syarat kepastian hukum sangat diutamakan. Seorang ekonom dan ahli filsafat bangsa Inggris bernama JEREMY BENTHAM dalam bukunya “An Introduction to the Principles of Morals and Legislation” memuji-muji syarat kepastian hukum itu; sehingga ia menamakan sebagai tanda yang menentukan dari suatu kebudayaan, tanda pembedaan antara orang-orang beradab dan orang-orang tidak beradab, antara perdamaian dan peperangan, dan antara manusia dan binatang.

Sebaliknya seorang bangsa Jerman yaitu JACOB BURCKHARDT sangat mengejek-ejek syarat kepastian hukum, dan menunjuk pada kebudayaan-kebudayaan dulu di mana sama sekali tidak terdapat kepastian hukum.

Tadi telah dilihat bahwa ketentuan-ketentuan umum memang dapat mengakibatkan ketidakadilan. Contohnya pasal 330 ayat 1 Kitab Undang-Undang Perdata berhubung dengan pasal 1330 sub 1 Kitab Undang-Undang Perdata.

Pasal 330 ayat 1 Kitab Undang-Undang Perdata menetapkan: “Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur dua puluh satu tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin.”

Pasal 1330 sub 1 Kitab Undang-Undang Perdata menetapkan: “Tidak cakap untuk mengadakan perjanjian adalah: 1. Orang-orang yang belum dewasa. 2. ………………..”

Apabila membaca pasal 1330 sub 1 bersambung dengan pasal 330 ayat 1, maka artinya seorang yang belum cukup umur belum dapat mengadakan perjanjian. Ini berarti, apabila seorang mahasiswa belum cukup umur membeli mobil atau sepeda, sebenarnya perjanjian jual-beli itu belum dapat diadakan. Tetapi sebaliknya, buruh biasa atau tukang angkat sampah yang buta huruf yang telah berumur 21 tahun dapat mengadakan perjanjian. Saudara-saudara merasakan bahwa hal ini tidak adil; saudara-saudara sebagai mahasiswa merasa lebih cakap dari buruh biasa atau tukang angkat sampah tadi (walaupun saudara-saudara belum berumur 21 tahun). Tetapi pembentuk undang-undang tidak dapat mengadakan peraturan-peraturan perjanjian spesial untuk mahasiswa. Ini tidak mungkin. Karena itu pembentuk undang-undang mengadakan ketentuan-ketentuan umum mengenai soal ini; dan diserahkan pada hakim apabila perlu untuk mengadakan penafsiran.

Suatu contoh lain yaitu pasal 34 Kitab Undang-Undang Perdata, yang oleh kaum wanita dianggap tidak adil: “Seorang wanita tidak diperbolehkan kawin lagi, melainkan setelah lewat waktu 300 hari semenjak perkawinan terakhir dibubarkan.” Maksud ketentuan ini jelas, yaitu untuk mencegah keragu-raguan terhadap keturunan seseorang. Kita harus mengetahui bila seorang anak dilahirkan, siapakah ayahnya. Dan berhubung pendapat Ilmu Kedokteran bahwa lamanya waktu mengandung adalah 300 hari, maka ketentuan tadi (pasal 34) juga menetapkan 300 hari.

Ketentuan itu memang tidak adil; ketentuan untuk mencegah confusio sanguinis itu tidak adil! Karena bila seorang wanita dapat membuktikan bahwa ia telah 1 tahun tidak bersetubuh dengan suaminya, dan kemudian ia bercerai, apakah wanita itu harus menunggu 300 hari lagi untuk dapat menikah? Pasal 34 itu merupakan satu ketentuan mengenai ketertiban umum. Dan karena mengenai ketertiban umum, jadi tidak dapat dikesampingkan. Hakim tidak boleh memberi dispensasi pada wanita untuk menikah lagi sebelum lewat 300 hari setelah perkawinan terakhir dibubarkan.

Apabila seorang wanita dapat membuktikan bahwa ia telah 300 hari tidak bersetubuh dengan suaminya, maka terang tidak terdapat keragu-raguan mengenai keturunan anak itu. Pembentuk undang-undang juga mengetahui hal ini. Dan justru sesudah Perang Dunia II terdapat ketidakadilan ini. Pada zaman Jepang, orang-orang Belanda diinternir; dan laki-lakinya dipisahkan dari wanitanya. Lalu banyak perkara-perkara yang diperiksa, wanita-wanita dan suami-suaminya sudah merupakan orang asing, kemudian dengan mufakat mereka sendiri bercerai dengan alasan zinah (padahal sebenarnya tidak). Seringkali terjadi wanita-wanitanya keluar dari penjara lebih dulu, lalu 5 atau 6 bulan kemudian laki-lakinya dibebaskan, atau diangkut ke Jerman; kemudian bercerai, dan wanita itu telah mengandung karena mempunyai hubungan dengan laki-laki lain. Lalu apakah adil, seorang wanita yang telah mengandung harus menunggu 300 hari lagi untuk dapat menikah? Ini berarti, anak yang dikandung itu adalah anak di luar pernikahan, jadi tidak mempunyai ayah. Ini memang tidak adil. Pembentuk undang-undang juga mengetahui dan mengadakan peraturan yang dibuat oleh CCO-AMACAB (Chief Commander – Allied Military Administration Civil Affairs Branch). Pada hakim diberi kebebasan dengan syarat-syarat. Tetapi setelah 1 tahun peraturan itu dicabut kembali. Jadi pembentuk undang-undang kembali lagi pada tujuan pasal 34 Kitab Undang-Undang Perdata, yaitu seorang wanita tidak diperkenankan menikah kembali sebelum lewat waktu 300 hari setelah perkawinan yang terakhir dibubarkan. Juga waktu ketentuan ini dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat Belanda, maka waktu itu telah diajukan pertanyaan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Menteri Kehakiman, apakah tidak lebih baik pada hakim diberi dispensasi dalam hal-hal demikian apabila tidak ada keragu-raguan mengenai keturunan seorang anak. Demi kepastian hukum tidak mungkin mengadakan perbedaan apakah ia itu si A atau si B. Pemerintah berpendapat, bahwa ketentuan itu adalah ketentuan mengenai ketertiban umum yang tidak dapat dikesampingkan.

 

Tagging: ,

Most visitors also read :



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.