TUJUAN HUKUM (3)

Juli 5th, 2016

GUSTAV_RADBRUCH_2

Seperti telah diterangkan pada kuliah yang lalu, Teori Etika tidak benar, karena menetapkan tidak mengizinkan pembentuk undang-undang membuat ketentuan-ketentuan umum yang dapat dipergunakan demi kepastian hukum. Kita telah melihat bahwa ketentuan-ketentuan umum mungkin mengakibatkan ketidakadilan. Dan ketidakadilan ini dapat dihilangkan, atau sedikit-sedikitnya dapat dikecilkan oleh pembentuk undang-undang dengan mempergunakan ketentuan-ketentuan dalam mana pembentuk undang-undang memberi kekuasaan pada hakim dengan mempergunakan “istilah-istilah karet”. Istilah-istilah karet umpamanya: itikad baik; itikad jelek; perbuatan melanggar hukum; perbuatan melampaui batas. Dalam hal ini pada hakim diberi kekuasaan sepenuh-penuhnya untuk menetapkan isi daripada istilah-istilah itu.

Pada kuliah yang lalu telah dilihat istilah itikad baik. Pada waktu itu telah diberikan 2 contoh. Itikad baik berlaku untuk Hukum Perjanjian. Apakah itikad baik tidak berlaku untuk lain hukum, umpamanya untuk Hukum Waris? Memang, untuk Hukum Waris itikad baik juga berlaku. Dan ini telah diputus oleh Mahkamah Tertinggi negeri Belanda dengan putusannya pada tanggal 20 Desember 1946 (terdapat dalam Nederlandse Jurisprudentie 1947 nomor 59).

Akan tetapi apabila pembentuk undang-undang, untuk mengurangi atau menghilangkan ketidakadilan, membuat ketentuan-ketentuan dalam mana terdapat istilah-istilah karet, memang dalam hal ini kepastian hukum akan berkurang. Karena tergantung pada tiap perkara apakah arti istilah-istilah seperti perbuatan melanggar hukum, itikad baik, itikad jahat, perbuatan melampaui batas.

Umpamanya perbuatan melampaui batas, hal ini merupakan suatu alasan untuk menggugat perpisahan meja dan tempat tidur. Apakah perbuatan melampaui batas itu? Umpamanya seorang suami tidak memberi uang belanja pada istrinya sekaligus, tetapi tiap kali si istri perlu uang ia harus minta pada suaminya; apakah ini merupakan suatu perbuatan melampaui batas? Apabila seorang istri menolak untuk bersetubuh dengan suaminya, apakah ini merupakan perbuatan melampaui batas? Apabila seorang suami tidak memberi kunci lemari pada istrinya tetapi memegangnya sendiri, apakah ini suatu perbuatan melampaui batas? Ini terserah pada yang memeriksa.

Dan dalam hal-hal di atas memang mungkin kepastian hukum berkurang. Tetapi ini tidak begitu berat daripada Teori Etika, karena Teori Etika ingin mengadakan ketentuan-ketentuan khusus; dan ini tidak mungkin; demi kepastian hukum harus diadakan ketentuan-ketentuan umum. (Pada suatu saat, keadilan harus lebih diperhatikan dengan risiko bahwa kepastian hukum akan berkurang.)

Tadi telah disebut itidak baik. Sekarang contoh dari itikad jahat, yaitu pasal 1362 ayat 1 Kitab Undang-Undang Perdata: “Barangsiapa dengan itikad jahat telah menerima sesuatu yang tidak harus dibayarkan kepadanya, diwajibkan mengembalikannya dengan bunga dan hasil-hasil, terhitung dari hari pembayaran, dan yang demikian itu tidak mengurangi penggantian biaya, rugi dan bunga, jika barangnya telah menderita kemerosotan.” Apakah itu itikad jahat? Hakim yang akan menentukan atau memberi isi pada istilah itikad jahat. Masih banyak ketentuan-ketentuan semacam ini. Tadi telah disebut contoh-contohnya seperti istilah perbuatan melanggar hukum, perbuatan melampaui batas dan sebagainya.

Dari uraian di atas ternyata bahwa pembentuk undang-undang memerlukan ketentuan-ketentuan umum demi kepastian hukum. Tetapi walaupun demikian pembentuk undang-undang harus selalu memperhatikan syarat keadilan sedapat mungkin.

 

Tagging: , , ,

Most visitors also read :



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.