Sebelumnya telah diterangkan, bahwa tidak mungkin memberi definisi hukum. Ini juga tidak penting; lebih penting yaitu menetapkan apakah tujuan hukum? Tujuan hukum inilah yang lebih penting diketahui, dan bukan apakah definisi hukum. Mengenai tujuan hukum ada beberapa pendapat.
Menurut Prof. Mr. LIE OEN HOCK tujuan hukum tidak lain daripada melindungi kepentingan-kepentingan dari seorang anggota atau sekelompok anggota-anggota dalam suatu masyarakat terhadap anggota-anggota lain atau sekelompok anggota-anggota lain dalam masyarakat itu atau terhadap masyarakat itu sendiri.
Prof. Mr. LIE OEN HOCK menjelaskan pendapatnya sebagai berikut: Dalam zaman purbakala keadaannya tidak sulit; masyarakatnya kecil, terdiri atas hanya beberapa anggota; kepentingan-kepentingannya tidak banyak dan tidak bermacam-macam, dan anggota-anggota masyarakat itu masih patuh pada kebiasaan. Tetapi lama-kelamaan masyarakatnya menjadi besar, anggota-anggotanya banyak, dan karena itu masing-masing anggota berikhtiar melindungi dan mempertahankan kepentingan-kepentingannya. Dan kepentingan-kepentingan anggota-anggota itu makin lama bertambah banyak; dan tidak hanya bertambah banyak, tetapi kepentingan-kepentingan A tidak sama dengan kepentingan-kepentingan B. Misalnya seorang anak mempunyai kepentingan yang berlainan dengan seorang ayah; buruh mempunyai kepentingan yang berlainan dari majikannya. Dan pada suatu ketika kepentingan-kepentingan itu mungkin bertentangan yang satu terhadap yang lain. Umpamanya kepentingan buruh bertentangan dengan majikannya, kepentingan pembeli bertentangan dengan kepentingan penjual. Kepentingan pembeli yaitu supaya barang diserahkan padanya; kepentingan penjual yaitu apakah ia menerima harga barang. Jadi kepentingannya berlainan. Kepentingan buruh yaitu supaya majikannya memberi upah yang sebesar-besarnya, mengadakan peraturan-peraturan sosial; kepentingan majikan yaitu kalau dapat memberi upah serendah-rendahnya, dan tidak mengeluarkan ongkos-ongkos sosial yang banyak.
Demikianlah pertentangan-pertentangan itu; umpamanya buruh suatu pabrik baja dengan pemiliknya; seorang anggota masyarakat terhadap masyarakat itu sendiri (dalam hal ini terhadap negara). Umpamanya seperti dapat dibaca dalam surat-surat kabar, apabila seorang sudah mempunyai S. I. P. (V. B.) untuk menempati sebuah rumah dan kemudian U. P. D. memerintahkan untuk meninggalkan rumah itu dalam waktu 3×24 jam, maka terang orang itu memerlukan hukum untuk dilindungi terhadap tindakan Pemerintah (U. P. D.) Perlindungan ini juga diberikan oleh hukum, hakim harus melarang. Prof. Mr. LIE OEN HOCK sebagai hakim sering menghukum umpamanya setengah juta rupiah apabila U.P.D. berani mengeluarkan seseorang yang mempunyai S.I.P.
Ada juga pendapat-pendapat lain mengenai tujuan hukum. Apabila membaca buku Prof. Mr. Dr. L. J. VAN APELDOORN (salah seorang ahli hukum terkenal di negeri Belanda mengenai Pengantar Ilmu Hukum), maka tujuan hukum ialah mencapai suatu susunan masyarakat yang damai; dan untuk mencapai tujuan itu maka hukum berikhtiar mencapai suatu susunan masyarakat yang adil yang mengadakan pembagian antara kepentingan-kepentingan yang bertentangan dari sesama manusia dalam mana satu orang harus memperoleh sedapat mungkin apa yang ia berhak menerimanya. Jadi dengan singkat: menurut jasa-jasanya.
TUJUAN HUKUM (1)
Sebelumnya telah diterangkan, bahwa tidak mungkin memberi definisi hukum. Ini juga tidak penting; lebih penting yaitu menetapkan apakah tujuan hukum? Tujuan hukum inilah yang lebih penting diketahui, dan bukan apakah definisi hukum. Mengenai tujuan hukum ada beberapa pendapat.
Menurut Prof. Mr. LIE OEN HOCK tujuan hukum tidak lain daripada melindungi kepentingan-kepentingan dari seorang anggota atau sekelompok anggota-anggota dalam suatu masyarakat terhadap anggota-anggota lain atau sekelompok anggota-anggota lain dalam masyarakat itu atau terhadap masyarakat itu sendiri.
Prof. Mr. LIE OEN HOCK menjelaskan pendapatnya sebagai berikut: Dalam zaman purbakala keadaannya tidak sulit; masyarakatnya kecil, terdiri atas hanya beberapa anggota; kepentingan-kepentingannya tidak banyak dan tidak bermacam-macam, dan anggota-anggota masyarakat itu masih patuh pada kebiasaan. Tetapi lama-kelamaan masyarakatnya menjadi besar, anggota-anggotanya banyak, dan karena itu masing-masing anggota berikhtiar melindungi dan mempertahankan kepentingan-kepentingannya. Dan kepentingan-kepentingan anggota-anggota itu makin lama bertambah banyak; dan tidak hanya bertambah banyak, tetapi kepentingan-kepentingan A tidak sama dengan kepentingan-kepentingan B. Misalnya seorang anak mempunyai kepentingan yang berlainan dengan seorang ayah; buruh mempunyai kepentingan yang berlainan dari majikannya. Dan pada suatu ketika kepentingan-kepentingan itu mungkin bertentangan yang satu terhadap yang lain. Umpamanya kepentingan buruh bertentangan dengan majikannya, kepentingan pembeli bertentangan dengan kepentingan penjual. Kepentingan pembeli yaitu supaya barang diserahkan padanya; kepentingan penjual yaitu apakah ia menerima harga barang. Jadi kepentingannya berlainan. Kepentingan buruh yaitu supaya majikannya memberi upah yang sebesar-besarnya, mengadakan peraturan-peraturan sosial; kepentingan majikan yaitu kalau dapat memberi upah serendah-rendahnya, dan tidak mengeluarkan ongkos-ongkos sosial yang banyak.
Demikianlah pertentangan-pertentangan itu; umpamanya buruh suatu pabrik baja dengan pemiliknya; seorang anggota masyarakat terhadap masyarakat itu sendiri (dalam hal ini terhadap negara). Umpamanya seperti dapat dibaca dalam surat-surat kabar, apabila seorang sudah mempunyai S. I. P. (V. B.) untuk menempati sebuah rumah dan kemudian U. P. D. memerintahkan untuk meninggalkan rumah itu dalam waktu 3×24 jam, maka terang orang itu memerlukan hukum untuk dilindungi terhadap tindakan Pemerintah (U. P. D.) Perlindungan ini juga diberikan oleh hukum, hakim harus melarang. Prof. Mr. LIE OEN HOCK sebagai hakim sering menghukum umpamanya setengah juta rupiah apabila U.P.D. berani mengeluarkan seseorang yang mempunyai S.I.P.
Ada juga pendapat-pendapat lain mengenai tujuan hukum. Apabila membaca buku Prof. Mr. Dr. L. J. VAN APELDOORN (salah seorang ahli hukum terkenal di negeri Belanda mengenai Pengantar Ilmu Hukum), maka tujuan hukum ialah mencapai suatu susunan masyarakat yang damai; dan untuk mencapai tujuan itu maka hukum berikhtiar mencapai suatu susunan masyarakat yang adil yang mengadakan pembagian antara kepentingan-kepentingan yang bertentangan dari sesama manusia dalam mana satu orang harus memperoleh sedapat mungkin apa yang ia berhak menerimanya. Jadi dengan singkat: menurut jasa-jasanya.
Bagikan ini:
Most visitors also read :
BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)