TEORI KEINSYAFAN KEADILAN

Agustus 16th, 2016

Pada kuliah yang lalu telah dilihat bahwa teori kuno yang mengatakan bahwa sumber hukum satu-satunya hanya undang-undang tidak benar. Kita telah membicarakan Teori Hukum Bebas yang dengan tegas membantah teori kuno. Dan dengan sendirinya timbul pertanyaan: Apakah Teori Hukum Bebas benar untuk 100%? Dan untuk menjawab pertanyaan ini harus diselidiki (dipelajari) apakah tujuan Teori Hukum Bebas itu? Dan ternyata bahwa Teori Hukum Bebas bertujuan untuk menunjukkan bagaimana seorang hakim harus memberi peradilan sebaik-baiknya. Dan dalam hal ini Teori Hukum Bebas berpendapat bahwa peradilan lebih baik bila hakim diberi kebebasan untuk memutus sesuatu lepas dari ketentuan undang-undang dengan hanya memperhatikan syarat-syarat kehidupan sehari-hari. Dan juga Teori Hukum Bebas bermaksud menunjukkan jalan bagaimana kekurangan-kekurangan dalam undang-undang sekarang ini dapat dilengkapi. Dengan pendek, Teori Hukum Bebas menghendaki, apabila untuk suatu hal tidak terdapat suatu ketentuan undang-undang, supaya hakim lepas dari undang-undang mencipta suatu norma yang diambilnya dari kehidupan sehari-hari; atau supaya hakim memberi putusan berdasarkan cita keadilan.

Ada pula antara penganut-penganut Teori Hukum Bebas yang mengemukakan bahwa hakim tidak hanya tidak terikat pada undang-undang, tetapi dapat pula memberi suatu putusan yang bertentangan dengan undang-undang, apabila perlu dianggap demi keadilan dengan jalan mengoreksi undang-undang. Jadi yang dimaksudkan oleh Teori Hukum Bebas ialah supaya hakim mencipta suatu norma dengan mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan masyarakat dan individu dan sebagainya. Dan justru terhadap ini Prof. Mr. W. ZEVENBERGEN mengajukan keberatan, karena kata ZEVENBERGEN dalam hal demikian maka norma bagi hakim pada waktu mengadili suatu perkara tidak lagi tata hukum, akan tetapi kehidupan sehari-hari atau cita keadilan. Dan ini, kata Prof. Mr. W. ZEVENBERGEN, akan berarti peradilan tidak akan merupakan lagi peradilan, akan tetapi hakim itu tidak lain daripada seorang yang mencipta hukum. Memang, apa yang dikemukakan ZEVENBERGEN ada yang benar, tetapi ada pula yang tidak benar. Memang tidak mungkin pada seorang hakim diberi kebebasan yang tidak terbatas dalam menjalankan peradilan; karena dalam hal ini tidak ada kepastian hukum dan lagi pula rasa hormat pada undang-undang hilang sama sekali. Tetapi sebaliknya tugas hakim tidak hanya sebagai yang dikatakan MONTESQUIEU yaitu mulut yang mengucapkan kata-kata yang terdapat dalam undang-undang, juga tidak seperti yang dikatakan JEAN JACQUES ROUSSEAU sebagai “subsumptieautomaat”, tetapi juga hakim dalam menjalankan undang-undang mencipta hukum. Dalam mempergunakan undang-undang secara analogis, mempergunakan undang-undang secara a contrario dan penghalusan hukum dan sebaginya hakim turut mencipta hukum, hakim turut mencipta sesuatu yang baru. Betul hukum itu telah ada tetapi harus ditemui; dan dalam penemuan itu dicipta oleh hakim sesuatu yang baru; dan ini yang kita namakan penemuan hukum. Dalam menemui hukum merupakan salah satu faktor penting yaitu keinsyafan keadilan.

Apakah itu keinsyafan keadilan? Tidak lain daripada keinsyafan yang hidup pada tiap manusia tentang apa adalah adil atau apa harus berlaku. Ada ahli-ahli dan guru-guru besar lain yang menganggap keinsyafan keadilan itu demikian pentingnya sehingga mereka berpendapat bahwa keinsyafan keadilan adalah sumber satu-satunya dari semua hukum. Pendapat ini terkenal dengan Teori Keinsyafan Keadilan, yang dibela terutama oleh Prof. Mr. H. KRABBE dan muridnya Prof. Mr. R. KRANENBURG. KRABBE dalam bukunya “De moderne Staatsidee”, KRANENBURG dalam bukunya “Positiefrecht en rechtsbewustzijn”. KRANENBURG berpendapat, bahwa ia telah menemui suatu undang-undang dalam mana keinsyafan keadilan itu bekerja. Menurut KRABBE dan KRANENBURG keinsyafan keadilan itu tidak merupakan suatu faktor individual yang ternyata dari masing-masing individu, akan tetapi merupakan suatu faktor yang bekerja pada tiap individu secara sama.

Prof. Mr. PAUL SCHOLTEN tidak dapat menyetujui pendapat tersebut. Ia menyangkal terjadinya undang-undang Keinsyafan Keadilan.

Menurut Prof. Mr. LIE OEN HOCK ada 2 macam Keinsyafan Keadilan, yaitu:

  1. Keinsyafan Keadilan individual
  2. Keinsyafan Keadilan umum

Akan dijelaskan: Apabila saudara melihat suatu tindakan yang tidak adil maka mungkin saudara menentang tindakan itu. Dalam hal demikian maka keinsyafan keadilan individu saudara menganggap tindakan itu tidak adil dan menentangnya. Tetapi bila tindakan seorang pembesar atau putusan seorang hakim dikritik oleh umum, maka dapat dikatakan bahwa keinsyafan keadilan umum yang berpendapat bahwa tindakan (putusan) itu tidak adil. Dalam hubungan ini minta perhatian pada pendapat FRIEDRICH CARL VON SAVIGNY dalam bukunya “Vom Peruf unserer Zeit für Gesetzgebung und Rechtswissenschaft”, yang menyatakan bahwa keinsyafan keadilan, keinsyafan bersama dari suatu bangsa, perasaan batin yang sama tentang suatu keharusan yang menolak suatu pikiran akan suatu pertumbuhan secara kebetulan atau sewenang-wenang adalah sumber utama dari hukum positif.

Prof. Mr. PAUL SCHOLTEN menentang terdapatnya suatu keinsyafan keadilan umum. Kata SCHOLTEN, apa yang dinamakan Keinsyafan Keadilan Umum sebenarnya tidak lain daripada pendapat umum. Akan tetapi, walaupun bagaimana juga SCHOLTEN mengakui bahwa pendapat umum harus diindahkan.

Kesimpulan yang dapat ditarik yaitu bahwa bagaimanapun juga keinsyafan keadilan itu adalah sangat penting; akan tetapi tidak merupakan sumber satu-satunya dari semua hukum.

Tagging: , ,

Most visitors also read :



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.