SUMBER-SUMBER HUKUM (8)

November 8th, 2016

                Sekarang akan dibicarakan hubungan hukum kebiasaan dengan undang-undang. Seperti diketahui, ketentuan yang penting dalam hal ini yaitu pasal 15 A. B. yang menetapkan sebagai berikut: “Selain daripada pengecualian yang ditetapkan mengenai golongan Indonesia asli dan orang-orang yang dipersamakan dengan mereka, maka kebiasaan tidak mencipta hukum, kecuali apabila undang-undang menunjuk kepadanya”. Apakah arti pasal 15 A. B.? Lebih dahulu minta perhatian, bahwa pasal 15 A. B. harus dibaca bersama-sama dengan pasal 8 dan 11 A. B. yaitu sebegitu jauh mengenai pengecualian-pengecualian mengenai golongan Indonesia asli dan mereka yang dipersamakan dengan golongan Indonesia asli. Terhadap golongan Indonesia asli dan orang-orang yang dipersamakan dengan golongan Indonesia asli, maka berlaku hukum adat. Dan untuk menunjukkan hukum adat, pembentuk undang-undang mempergunakan bermacam-macam istilah, seperti: Godsdienstige wetten, Volksinstellingen en gebruik, Godsdienstige wetten en ouder herkomast.

                Apakah arti pasal 15 A. B.? Ini berarti tidak lain daripada bahwa kebiasaan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berdiri sendiri. Dan apa yang Saudara dapat baca dalam pasal ini yaitu Teori Kuno, yaitu bahwa undang-undang merupakan sumber satu-satunya dari hukum, karena di sini juga diterangkan bahwa kebiasaan hanya mencipta hukum apabila undang-undang menunjuk. Ini suatu copie dari Teori Legisme atau Positivisme perundang-undangan.

                Apabila membaca pasal ini mungkin Saudara menerangkan bahwa pasal ini gampang sekali, tidak ada hukum kebiasaan. Hal ini juga telah dipersoalkan oleh guru besar yang paling terkenal di Nederland dan seluruh Eropa, yaitu Prof. Mr. PAUL SCHOLTEN. Tetapi sebenarnya tidak begitu gampang arti pasal 15 A. B. (sama dengan pasal 3 A. B. Belanda). Pasal ini tidak hanya menyatakan tidak ada kebiasaan. Dalam hal ini SCHOLTEN menunjuk pada pasal 1339 dan 1337 Kitab Undang-Undang Perdata.

                Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Perdata menetapkan sebagai berikut: “Perjanjian-perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas ditetapkan di dalamnya, akan tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian-perjanjian itu diharuskan oleh keadilan, kebiasaan atau undang-undang”. Jadi apabila membaca pasal ini, pembentuk undang-undang menyamakan kedudukan undang-undang dengan kebiasaan. Dalam satu kalimat disebut: keadilan, kebiasaan dan undang-undang bersama-sama.

                Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Perdata menetapkan sebagai berikut: “Hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan dianggap secara diam-diam termasuk dalam perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan”.

                Kedua pasal itu biasa dipergunakan oleh ahli hukum sebagai contoh-contoh untuk menunjukkan pada kebiasaan. Dan memang, berhubung dengan kedua pasal ini, maka terang bahwa kebiasaan berlaku dalam hukum perjanjian. Kedua pasal ini terdapat dalam hukum perikatan dan berlaku untuk hukum perjanjian. Apabila mengadakan perjanjian jual-beli dapat dikemukakan pasal ini dengan menyerukan kebiasaan apabila dalam perjanjian tidak diatur dengan tegas. Apabila membaca pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, maka ternyata, bahwa untuk Hukum Dagang kebiasaan berlaku, karena pasal 1 ayat 1 itu menerangkan, bahwa peraturan-peraturan dalam Hukum Perdata berlaku untuk Hukum Dagang, kecuali dengan tegas dinyatakan tidak berlaku untuk Hukum Dagang. Jadi pasal 1339 dan 1337 Kitab Undang-Undang Perdata dan hukum kebiasaan juga berlaku untuk Hukum Dagang.



Most visitors also read :



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.