MENGAPA ORANG TAAT HUKUM? (2)

Juni 23rd, 2016

JEAN JACQUES ROUSSEAU melanjutkan: Apabila telah terbentuk suatu perjanjian masyarakat, maka untuk selanjutnya tidak perlu suatu putusan diambil oleh semua anggota, tetapi cukup dengan suara terbanyak. Karena apa? Karena suara terbanyak toch tidak akan berbuat suatu kekeliruan.

Apakah teori ROUSSEAU ini benar? Terang tidak! Tidak benar apa yang dikatakan ROUSSEAU bahwa bilamana telah ada perjanjian perdamaian dan orang telah menyerahkan hak-hak dan kebebasan-kebebasan untuk seluruhnya, maka mereka menerima hak-hak dan kebebasan-kebebasan 100% berdasarkan perjanjian. Ini nonsense! Dengan menyerahkannya, hak-hak dan kewajiban-kewajibannya hilang; karena mereka tidak harus tunduk pada putusan semua anggota, tetapi pada suara terbanyak. Jadi tidak mungkin menerima kebebasan-kebebasan 100%.

Kemudian juga tidak benar dan merupakan optimisme bahwa suara terbanyak tidak berbuat kesalahan. Juga suara terbanyak mungkin keliru.

Bahwa teori ini salah, ternyata apabila memperhatikan keadaan revolusi Perancis. Juga pada masa itu negara dibentuk berdasarkan teori ROUSSEAU. Apakah ada kebebasan-kebebasan dan hak-hak 100% dari warga? Tidak! Sebaliknya yang ada, yaitu teror! Ini suatu bukti bahwa teori ROUSSEAU salah.

Apabila memperhatikan teori-teori abad 19, terang bahwa manusia pribadi adalah primer dan masyarakat adalah sekunder. Teori ini seperti telah diterangkan dinamakan oleh OTHMAR SPANN: Teori Negara Individualistis. Dengan sendirinya mau tidak mau timbul suatu reaksi terhadap teori ini, yaitu dari Teori Universalistis. Teori OTHMAR SPANN ini dalam bukunya “Gesellschafts Lehre” dan dalam bukunya yang lain “Der Wahre Staat” menerangkan, bahwa masyarakat itu merupakan suatu kebulatan, dan anggota-anggota dari masyarakat itu ialah manusia pribadi (para individu). Menurut teori ini yang primer adalah masyarakat, dan yang sekunder adalah manusia pribadi. Jadi sebaliknya dari teori Negara Individualistis tadi. Pendapat-pendapat yang sama dapat dibaca dari PLATO, HEGEL, THEODORE LITH.

Seorang guru besar terkemuka yaitu Prof. Mr. PAUL SCHOLTEN (saingan dari Prof. Mr. E. M. MEIJERS, guru besar hukum perdata di Leiden) menyatakan mengenai teori universalistis sebagai berikut: Dapat menyetujui pangkal kata teori itu, tetapi mempunyai 3 keberatan:

  1. Teori Universalistis ini sama sekali tidak mengemukakan bahwa individu itu juga adalah penting.
  2. Teori Universalistis ini memberi pada negara suatu kedudukan yang terlalu berkuasa. Atau dengan kata-kata lain negara mempunyai kekuasaan mutlak menurut teori ini.
  3. Teori Universalistis ini tidak memberi jawaban yang tepat tentang apa arti masyarakat.

Memang Teori Universalistis itu tidak benar. Dan ini dapat diketahui, suatu teori yang merupakan reaksi terhadap teori yang lain tentu berlebih-lebihan. Akibat Teori Universalistis ini ialah bahwa teori ini menyangkal adanya hubungan-hubungan moral dan hubungan-hubungan hukum antara negara dan individu. Juga tidak ada hak-hak asasi, yang harus dihormati oleh negara. Dan Teori Universalistis ini justru dipergunakan oleh suatu negara di Eropa, yaitu di Jerman pada zaman HITLER; dan saudara-saudara tahu bagaimana keadaannya pada waktu HITLER berkuasa.

Karena itu bila Teori Universalistis benar, maka dalam suatu negara sebenarnya harus ada persekutuan-persekutuan yang lebih kecil daripada negara. Tetapi dalam praktiknya di negara Jerman zaman HITLER, persekutuan-persekutuan itu hilang; yang tinggal hanya negara.

 

Di samping kedua teori tadi (Teori Individualistis dan Teori Universalistis), masih ada satu teori dari KARL MARX, yaitu yang dinamakan oleh OTHMAR SPANN “Schijn Universalisme”, dan oleh Prof. Mr. PAUL SCHOLTEN disebut “Theorie van de massa”.

Teori ini tidak akan dibicarakan mendalam. Tetapi hanya akan dikemukakan, bahwa KARL MARX senantiasa mencari suatu penjelasan tentang kepatuhan individu terhadap kekuasaan hukum suatu negara. Sedang ROSSEAU berbuat sebaliknya dari KARL MARX; ROSSEAU bertanya: Apakah yang dapat membenarkan patuh itu.

Yang penting, bila membicarakan ketiga teori itu, baik Teori Individualistis, Teori Universalistis atau teori dari KARL MARX, maka dalam semua teori itu ditemui kata “masyarakat”. Hal ini penting; karena seperti dengan tepat dikemukakan oleh Prof. Mr. J. VAN KAN, hukum hanya mungkin dalam suatu masyarakat; tanpa masyarakat tidak ada hukum. Tetapi sebaliknya, bila ada masyarakat, bagaimanapun primitifnya, dalam masyarakat itu sudah ada hukum. Pendapat ini merupakan pendapat modern.

Pendapat kolot menerangkan: Hukum hanya ada dalam suatu masyarakat dalam suatu tingkat peradaban. Bila masyarakat itu primitif, menurut teori kolot dalam masyarakat itu tidak ada hukum. Pendapat kolot ini juga sekarang ada penganut-penganutnya, umpamanya di Inggris yaitu N. S. TIMASHEFF, dalam bukunya “An Introduction to the Sociology of Law”. Dalam bukunya itu N. S. TIMASHEFF menerangkan bahwa hukum baru muncul bila suatu bangsa telah ada dalam suatu tingkat peradaban.

Pendapat N. S. TIMASHEFF ini dengan tegas ditentang oleh ahli hukum bangsa Jerman, yaitu A. H. POST, yang menerangkan dalam bukunya “Grundris der Ethnologischen Jurisprudenz”, bahwa tidak ada suatu bangsa di dunia yang tidak mempunyai permulaan hukum. Dalam bahasa Jermannya dikatakan: “Es gibt kein Volk der Erde, welches nicht die Anfange eines Rechtes besasse”. Dan ini memang tepat! Pendapat modern dari A. H. POST ini sangat dipengaruhi penyelidikan “Cultural Anthropology”.

Tagging: ,

Most visitors also read :



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.