MENGAPA ORANG TAAT HUKUM? (1)

Juni 21st, 2016

Dalam kehidupan sehari-hari ditemui hukum. Apabila nanti saudara pulang (naik sepeda motor atau sepeda), ternyata bagi saudara-saudara bahwa saudara-saudara harus berjalan di sebelah kiri. Karena apa? Karena apa tidak boleh berjalan di sebelah kanan? Karena ada hukum! Apabila seorang tua mempunyai anak dan anak itu tidak mau bekerja, kurang ajar, dan karena itu orang tuanya tidak mau memelihara, hal ini tidak mungkin. Hukum mengharuskan bahwa orang tua harus memelihara anaknya. Di mana-mana saudara menemui hukum; dan walaupun seringkali tidak senang toch harus menaati (mengikuti) hukum; saudara-saudara diwajibkan menaati. Dan oleh karena itu dengan sendirinya timbul pertanyaan: Karena apakah kita harus tunduk pada hukum?

Untuk menjawab pertanyaan ini baiklah dilihat menurut sejarahnya. Ternyata dari abad ke-17 sebagian besar dari ajaran mengenai teori-teori hukum berpendapat, bahwa hukum itu tidak lain daripada kehendak manusia pribadi (individu). Teori-teori itu menerangkan bahwa orang itu terikat pada suatu perjanjian oleh karena ia menghendakinya. Dengan mengadakan perjanjian itu ia menghendaki dirinya terikat. Juga orang terikat pada kebiasaan karena ia selalu mengikuti kebiasaan itu, oleh karena ia menghendaki. Demikian juga orang terikat pada undang-undang, kata teori itu, karena orang menghendaki.

Teori-teori ini sekarang tidak mempunyai penganut-penganut. Walaupun demikian kita perlu membicarakan teori ini untuk dapat mengetahui tujuan hukum.

Menurut teori kuno, hukum itu bersumber pada manusia pribadi. Segala sesuatu mengenai hukum dapat dicari pada individu. Oleh karena itu maka abad ke-18 juga dinamakan abad yang berdasarkan hukum akal manusia. Teori ini tidak benar! Dan bahwa teori ini keliru paling gampang kita lihat pada pendapat teori ini tentang negara atau bangsa. Menurut teori ini, suatu negara tidak lain daripada suatu perjanjian antara warga-warga, yaitu yang mereka namakan suatu perjanjian kemasyarakatan. Bagi penganut-penganut teori ini yang lebih dahulu bagi mereka yaitu manusia; manusia adalah primer, masyarakat adalah sekunder.

Dapat dikatakan, yang pertama-tama mengemukakan teori ini yaitu THOMAS HOBBES, seorang ahli filsafat. Apakah yang dikatakan oleh THOMAS HOBBES? HOBBES menerangkan sebagai berikut:

Pada zaman purbakala tiap manusia hanya mementingkan diri sendiri, hidup untuk diri sendiri dan bermusuhan terhadap manusia yang lain. Hal ini terkenal dalam bahasa Latin dengan “Homo-homini lupus”. Dalam bukunya yang lain HOBBES menerangkan bahwa manusia hidup sebagai serigala, yang satu bermusuhan dengan yang lain. Akan tetapi manusia itu mempunyai akal. Dan karena itu ia tahu, bahwa apabila terus hidup bermusuhan yang satu dengan yang lain, maka ini akan berarti kemusnahan total. Dan untuk menghindarkan kemusnahan total ini mereka mengadakan suatu perjanjian yaitu suatu perjanjian perdamaian yang dinamakan suatu oerverdrag. Dalam perjanjian perdamaian ini mereka memutuskan untuk hidup bersama-sama secara damai. Dan dengan terbentuknya perjanjian perdamaian ini maka terbentuk pulalah suatu masyarakat. Perjanjian perdamaian ini, kata THOMAS HOBBES, perlu untuk melindungi manusia terhadap sesama manusia dan terhadap alam.

Salah seorang wakil utama dari teori perjanjian ini ialah JEAN JACQUES ROUSSEAU (seorang ahli filsafat dan pengarang bangsa Perancis). Apakah teori ROUSSEAU sama dengan teori THOMAS HOBBES? Tidak; ada persamaan, tetapi ada juga perbedaan.

Pertama-tama, apabila HOBBES menerangkan, bahwa manusia zaman dahulu hidup sebagai serigala, bermusuhan yang satu terhadap yang lain, maka ROUSSEAU menerangkan, bahwa manusia itu mula-mula adalah baik. Tetapi oleh karena peradaban, maka orang itu menjadi tidak baik; kultur membuat orang yang baik itu menjadi tidak baik. Bila membaca awal dari buku ROUSSEAU yang bernama “Du Contrat Social ou Principes de Troit Politique” (atau biasanya disingkat “Du Contrat Social”), maka ternyata bagi kita bahwa ROUSSEAU adalah wakil utama dari teori perjanjian; yang dinamakan oleh OTHMAR SPANN teori negara individualistis, ROUSSEAU menerangkan, bahwa orang itu dilahirkan sebagai orang bebas (tout Homme est ne libre). Jadi manusia itu dilahirkan bebas, tidak terikat oleh apa pun juga dan siapa pun juga; ia hidup untuk diri sendiri. Manusia menuruti perintah hanya selama ia masih memerlukan perintah. Dan dalam hal ini ROUSSEAU menunjuk pada suatu keluarga. Apabila seorang anak menjadi besar, dan telah dapat mengadakan perbedaan antara satu dan lain hal, maka anak itu menganggap dirinya bebas. Begitu juga keadaannya bagi orang.

Kita kembali pada pertanyaan: Apakah yang menjadi dasar bahwa orang taat pada hukum? Dasar dari kepatuhan (ketaatan), kata ROUSSEAU, tidak lain daripada suatu perjanjian yang diadakan oleh para warga. Dan oleh karena dasarnya tidak lain suatu perjanjian, maka dasarnya juga tidak lain daripada suatu kehendak sendiri (acte de volonte). Jadi suatu ketaatan berdasarkan atas kehendak sendiri; tidak berdasarkan atas paksaan (acte de force), tetapi suatu acte de volonte. Dan perjanjian itu, kata ROUSSEAU, perlu untuk melindungi manusia terhadap sesama manusia dan terhadap alam. Bagian ini sama dengan apa yang dikatakan oleh THOMAS HOBBES. Juga HOBBES mengatakan, bahwa perjanjian perdamaian itu untuk melindungi manusia terhadap sesama manusia dan terhadap alam.

Bagaimanakah perbedaannya? Dengan mengikatkan diri terhadap sesama manusia yang lain, kata ROUSSEAU, maka manusia itu hanya menaati dirinya sendiri. Ia tetap sama bebasnya seperti semula. Apabila perjanjian kemasyarakatan itu dilanggar, maka tiap anggota berhak untuk mengakhiri perjanjian itu, dan kemudian menerima kembali kebebasan-kebebasan yang semula dengan mengorbankan kebebasan-kebebasan yang telah diterima berdasarkan perjanjian itu.

Dengan demikian terang, menurut ROUSSEAU, yang merupakan permulaan dan dasar semua ketentuan-ketentuan hukum ialah manusia pribadi yang bebas. Manusia pribadi yang bebas itu mengadakan perjanjian dengan sesamanya yang bebas. Dan dengan mengadakan perjanjian ini ia menyerahkan 100% kebebasan-kebebasannya. Dan bila perjanjian dilanggar ia menerima kembali kebebasan-kebebasan semula dengan mengorbankan kebebasan-kebebasan yang telah diterima berdasarkan perjanjian itu. Tetapi, kata ROUSSEAU, untuk mengadakan perjanjian seperti tadi perlu semua warga ikut serta dalam perjanjian. Dan karena semua ikut serta dan semua memberikan seluruh kehendaknya, maka tercapailah suatu kehendak umum (volonte general). Oleh karena semua orang telah menyerahkan kebebasan-kebebasan dan hak-haknya, dan semua orang adalah sama, maka masing-masing memberikan dalam perjanjian itu sama banyak untuk kepentingan masyarakat (karena semua manusia sama dan menyerahkan kebebasan-kebebasan dan hak-haknya 100%). Dan untuk kebebasan-kebebasan dan hak-haknya yang telah diserahkan itu ia memperoleh hak-hak dan kebebasan-kebebasan berdasarkan perjanjian itu. Jadi manusia tetap bebas; hanya kebebasan selanjutnya adalah berdasarkan perjanjian, tetapi ia tetap bebas.

Tagging: , , ,

Most visitors also read :



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.