Seperti telah diterangkan banyak kaidah-kaidah yang menuntut supaya orang berlaku sedemikian rupa sehingga kepentingan-kepentingan orang lain terjamin. Kaidah-kaidah itu yaitu kaidah-kaidah keagamaan, kaidah-kaidah kesusilaan dan kaidah-kaidah kesopanan. Dan Prof. Dr. W. L. G. LEMAIRE menambahnya dengan kaidah-kaidah kebiasaan dan peraturan-peraturan pemakaian sehari-hari.
Kaidah-kaidah “Kamu tidak akan mencuri”, “Kamu tidak akan berzinah”, “Kamu tidak akan membunuh”, merupakan kaidah-kaidah keagamaan yang pada zaman dulu terutama memegang peranan yang penting untuk melindungi kepentingan-kepentingan anggota-anggota suatu masyarakat. Tetapi ada juga orang yang tidak mempedulikan kaidah-kaidah keagamaan. Tetapi juga kaidah-kaidah tadi merupakan kaidah-kaidah kesusilaan. Dan sebagai kaidah kesusilaan banyak orang yang akan menaati kaidah-kaidah itu.
Prof. Dr. W. L. G. LEMAIRE mengadakan pembagian kaidah-kaidah kesusilaan sebagai berikut:
Kaidah-kaidah kesusilaan yang berdasarkan keinsyafan batin
Kaidah-kaidah kesusilaan positif, atau umum, atau objektif, atau kemasyarakatan.
Kaidah-kaidah ini tidak lain daripada kaidah-kaidah dalam suatu masyarakat tertentu yang pada suatu waktu ditaati sungguh-sungguh sebagai kaidah-kaidah kesusilaan. Umpamanya A menjanjikan sesuatu pada B, maka kaidah-kaidah kesusilaan memerintahkan supaya A menepati janjinya.
Kaidah-kaidah kesopanan umpamanya, apabila seorang guru besar sedang memberi kuliah supaya para mahasiswa tidak berjalan-jalan atau memakai topi di dalam ruangan. Apabila memasuki ruang kuliah dari jendela ini melanggar kaidah kesopanan.
Bagaimana pendapat saudara bila membaca iklan sebagai berikut: “Seorang wanita keturunan baik-baik mencari hubungan dengan pria yang baik, umur 30-40 tahun, dan sedapat mungkin yang mempunyai mobil”. Iklan semacam ini menurut pendapat Prof. Mr. LIE OEN HOCK paling sedikit bertentangan dengan kaidah kesopanan.
Seperti telah diterangkan, juga kaidah-kaidah kesopanan turut membantu kepentingan orang dalam suatu masyarakat. Bagaimanakah dengan kaidah-kaidah kebiasaan dan peraturan-peraturan pemakaian sehari-hari? Apabila saudara biasa makan dalam suatu restoran dan memberi persen pada pelayannya, dan pada suatu waktu saudara tidak berbuat demikian; atau apabila saudara biasanya makan jam 7 malam dan mulai pada suatu hari makan jam 10 malam, bagaimanakah keadaannya? Kita akan membicarakan ini. Bagaimana pun juga kepentingan-kepentingan juga terjamin oleh kaidah-kaidah ini. Apabila memang demikian, timbul pertanyaan: Apakah masih perlu hukum? Masih! Karena apa? Karena seperti nanti akan ternyata masih terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak terjamin atau tidak cukup terjamin.
Dan untuk ini perlu dibicarakan secara singkat hal demikian: Apabila saudara biasa makan di suatu restoran dan memberi persen pada pelayannya bila hendak pergi, dan pada suatu ketika tidak berbuat demikian, maka tidak ada seorang yang berhak menegur saudara; paling banyak pelayan restoran itu akan kecewa. Apabila saudara biasa makan jam 7 malam dan suatu ketika saudara makan jam 10 malam, maka tidak ada yang berhak menegur saudara; paling banyak koki akan merasa kecewa karena tidak dapat mengaso; tetapi tidak seorang pun yang dapat menegur.
KAIDAH HUKUM vs KAIDAH LAIN (1)
Seperti telah diterangkan banyak kaidah-kaidah yang menuntut supaya orang berlaku sedemikian rupa sehingga kepentingan-kepentingan orang lain terjamin. Kaidah-kaidah itu yaitu kaidah-kaidah keagamaan, kaidah-kaidah kesusilaan dan kaidah-kaidah kesopanan. Dan Prof. Dr. W. L. G. LEMAIRE menambahnya dengan kaidah-kaidah kebiasaan dan peraturan-peraturan pemakaian sehari-hari.
Kaidah-kaidah “Kamu tidak akan mencuri”, “Kamu tidak akan berzinah”, “Kamu tidak akan membunuh”, merupakan kaidah-kaidah keagamaan yang pada zaman dulu terutama memegang peranan yang penting untuk melindungi kepentingan-kepentingan anggota-anggota suatu masyarakat. Tetapi ada juga orang yang tidak mempedulikan kaidah-kaidah keagamaan. Tetapi juga kaidah-kaidah tadi merupakan kaidah-kaidah kesusilaan. Dan sebagai kaidah kesusilaan banyak orang yang akan menaati kaidah-kaidah itu.
Prof. Dr. W. L. G. LEMAIRE mengadakan pembagian kaidah-kaidah kesusilaan sebagai berikut:
Kaidah-kaidah ini tidak lain daripada kaidah-kaidah dalam suatu masyarakat tertentu yang pada suatu waktu ditaati sungguh-sungguh sebagai kaidah-kaidah kesusilaan. Umpamanya A menjanjikan sesuatu pada B, maka kaidah-kaidah kesusilaan memerintahkan supaya A menepati janjinya.
Kaidah-kaidah kesopanan umpamanya, apabila seorang guru besar sedang memberi kuliah supaya para mahasiswa tidak berjalan-jalan atau memakai topi di dalam ruangan. Apabila memasuki ruang kuliah dari jendela ini melanggar kaidah kesopanan.
Bagaimana pendapat saudara bila membaca iklan sebagai berikut: “Seorang wanita keturunan baik-baik mencari hubungan dengan pria yang baik, umur 30-40 tahun, dan sedapat mungkin yang mempunyai mobil”. Iklan semacam ini menurut pendapat Prof. Mr. LIE OEN HOCK paling sedikit bertentangan dengan kaidah kesopanan.
Seperti telah diterangkan, juga kaidah-kaidah kesopanan turut membantu kepentingan orang dalam suatu masyarakat. Bagaimanakah dengan kaidah-kaidah kebiasaan dan peraturan-peraturan pemakaian sehari-hari? Apabila saudara biasa makan dalam suatu restoran dan memberi persen pada pelayannya, dan pada suatu waktu saudara tidak berbuat demikian; atau apabila saudara biasanya makan jam 7 malam dan mulai pada suatu hari makan jam 10 malam, bagaimanakah keadaannya? Kita akan membicarakan ini. Bagaimana pun juga kepentingan-kepentingan juga terjamin oleh kaidah-kaidah ini. Apabila memang demikian, timbul pertanyaan: Apakah masih perlu hukum? Masih! Karena apa? Karena seperti nanti akan ternyata masih terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak terjamin atau tidak cukup terjamin.
Dan untuk ini perlu dibicarakan secara singkat hal demikian: Apabila saudara biasa makan di suatu restoran dan memberi persen pada pelayannya bila hendak pergi, dan pada suatu ketika tidak berbuat demikian, maka tidak ada seorang yang berhak menegur saudara; paling banyak pelayan restoran itu akan kecewa. Apabila saudara biasa makan jam 7 malam dan suatu ketika saudara makan jam 10 malam, maka tidak ada yang berhak menegur saudara; paling banyak koki akan merasa kecewa karena tidak dapat mengaso; tetapi tidak seorang pun yang dapat menegur.
Bagikan ini:
Most visitors also read :
BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)