Setelah pembicaraan-pembicaraan pendahuluan ini sekarang tibalah waktunya untuk membicarakan Ilmu Hukum yang merupakan mata pelajaran saudara. Seperti juga pada waktu mulai membicarakan hukum kita mengajukan pertanyaan apakah itu hukum, maka dengan sendirinya sekarang timbul pertanyaan apakah itu Ilmu Hukum. Apabila membaca buku-buku mengenai hukum terutama tentang Pengantar Ilmu Hukum ternyata, bahwa pengarang-pengarang buku-buku tersebut berpendapat yang satu berlainan daripada yang lain. Di sini akan disebut beberapa pendapat.
Dr. W. L. G. LEMAIRE dalam bukunya “Het Recht in Indonesië” (Hukum Indonesia) berpendapat bahwa Ilmu Hukum itu tidak lain daripada suatu nama kumpulan dari beberapa ilmu pengetahuan yaitu dari Ilmu Hukum Positif, Sejarah Hukum, Sosiologi Hukum dan Perbandingan Hukum. Politik Hukum dan Filsafat Hukum dengan tegas ditolak LEMAIRE sebagai bagian-bagian dari Ilmu Hukum. Filsafat Hukum, kata LEMAIRE, merupakan suatu cabang dari ilmu pengetahuan yang dinamakan Filsafat, dan dapat dibedakan dari cabang-cabang yang lain dari Filsafat karena objeknya adalah hukum. Sedang Politik Hukum, kata LEMAIRE, adalah bagian dari ilmu tentang Politik pada umumnya. Ajaran Hukum Umum, kata LEMAIRE, merupakan suatu ajaran mengenai hukum positif, dan oleh karenanya merupakan bagian dari Ilmu Hukum Positif.
Mr. J. P. H. BELLEFROID berpendapat bahwa Ilmu Hukum dapat dibagi dalam 5 ilmu pengetahuan, yaitu: 1) Dogmatik Hukum, 2) Sejarah Hukum, 3) Perbandingan Hukum, 4) Poltik Hukum, 5) Ajaran Hukum Umum. Jadi bagi BELLEFROID Politik Hukum merupakan bagian dari Ilmu Hukum; sedang Sosiologi Hukum dan Filsafat Hukum tidak merupakan bagian dari Ilmu Hukum. Menurut BELLEFROID, baik Filsafat Hukum maupun Sosiologi Hukum adalah masing-masing Filsafat dan Sosiologi mengenai hukum. Jadi antara kedua guru besar tadi (Prof. Dr. W. L. G. LEMAIRE dan Prof. Mr. J. P. H. BELLEFROID) terlihat perbedaannya.
Mr. W. ZEVENBERGEN membagi Ilmu Hukum juga dalam 5 cabang, tetapi berlain-lainan, yaitu: 1) Politik Hukum, 2) Filsafat Hukum, 3) Perbandingan Hukum, 4) Sejarah Hukum, 5) Dogmatik Hukum. Jadi yang tidak disebut oleh LEMAIRE sebagai bagian-bagian dari Ilmu Hukum, justru disebut oleh ZEVENBERGEN sebagai bagian-bagian dari Ilmu Hukum. Sedang bagi ZEVENBERGEN Ajaran Hukum Umum merupakan suatu bagian dari Dogmatik Hukum.
Mr. Dr. L. J. VAN APELDOORN hanya membuat 3 cabang Ilmu Hukum, yaitu: 1) Sosiologi Hukum, 2) Sejarah Hukum, 3) Perbandingan Hukum. Filsafat Hukum, kata APELDOORN, mulai di mana Ilmu Hukum berakhir. Sedangkan Ajaran Hukum Umum menurut APELDOORN adalah sama dengan Ilmu Hukum Dogmatis atau Ilmu Hukum Sistematis, yang tidak merupakan cabang dari Ilmu Hukum. Prof. Mr. E. M. MEIJERS mengatakan bahwa Ilmu Hukum Dogmatis tidak sama dengan Ajaran Hukum Umum. Akan tetapi baik Ilmu Hukum Dogmatis maupun Ajaran Hukum Umum menurut MEIJERS merupakan bagian-bagian dari Ilmu Hukum. Yang menjadi pertanyaan: Apakah Ajaran Hukum Umum (Algemene Rechtsleer) merupakan suatu ilmu pengetahuan? Pada umumnya memang dianggap sebagai ilmu pengetahuan, tetapi Prof. Mr. L. J. VAN APELDOORN menyangkalnya. APELDOORN menganggap Ajaran Hukum Umum sebagai Seni Hukum.
Mr. LIE OEN HOCK membagi Ilmu Hukum dalam 5 bagian, yaitu: 1) Ilmu Hukum Positif, 2) Sosiologi Hukum, 3) Sejarah Hukum, 4) Perbandingan Hukum, 5) Ilmu Hukum Dogmatis atau Sistematis, yang juga dinamakan Dogmatik Hukum atau Ajaran Hukum Umum. Filsafat Hukum dan Politik Hukum memang tidak merupakan bagian-bagian dari Ilmu Hukum. Kedua-duanya merupakan ilmu-ilmu pembantu bagi Ilmu Hukum.
ILMU HUKUM
Setelah pembicaraan-pembicaraan pendahuluan ini sekarang tibalah waktunya untuk membicarakan Ilmu Hukum yang merupakan mata pelajaran saudara. Seperti juga pada waktu mulai membicarakan hukum kita mengajukan pertanyaan apakah itu hukum, maka dengan sendirinya sekarang timbul pertanyaan apakah itu Ilmu Hukum. Apabila membaca buku-buku mengenai hukum terutama tentang Pengantar Ilmu Hukum ternyata, bahwa pengarang-pengarang buku-buku tersebut berpendapat yang satu berlainan daripada yang lain. Di sini akan disebut beberapa pendapat.
Bagikan ini:
Most visitors also read :
BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)