ILMU DOGMATIK HUKUM (Dogmatik Hukum atau Ajaran Hukum Umum, atau Ilmu Hukum Sistematik)
Sebagai bagian kelima dalam Ilmu Hukum yaitu Ilmu Hukum Dogmatik. Apakah itu Ilmu Hukum Dogmatik?
Prof. Mr. Dr. L. J. VAN APELDOORN menerangkan, bahwa tujuan Ilmu Hukum Dogmatik ialah melukiskan secara sistematis kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu tertentu dalam sebuah masyarakat tertentu. Berhubung dengan tujuan ini, maka menurut APELDOORN, Ilmu Hukum Dogmatik tidak mungkin merupakan ilmu pengetahuan, tetapi tidak lain merupakan suatu seni. Kaidah-kaidah hukum tidak dapat merupakan objek dari suatu ilmu pengetahuan. Lagi pula bagi Ajaran Hukum Umum adalah tidak penting untuk menetapkan kebenaran seperti halnya dengan suatu ilmu pengetahuan.
Pendapat seperti APELDOORN ini juga dapat dibaca dalam bukunya HUGO DE GROOT (atau GROTIUS), seorang ahli hukum bangsa Belanda yang sangat terkenal, “Inleiding tot de Hollandsche rechts-geleertheid” (dalam bahasa Belanda kuno). Di ssana GROTIUS menerangkan, bahwa Ilmu Hukum ialah tidak lain suatu seni untuk hidup secara adil ((Rechts-geleertheid is een konst om nae de rechtvaerdigheid te leven. – Penyusun))
Walaupun menurut APELDOORN Ilmu Hukum Dogmatik tidak merupakan ilmu pengetahuan, ia sebaliknya mengakui bahwa Ilmu Hukum Dogmatik harus berdasar atas ilmu pengetahuan, yaitu ilmu pengetahuan tentang hubungan-hubungan kemasyarakatan dalam suatu negara.
Selain Prof. Mr. Dr. L. J. APELDOORN dan HUGO DE GROOT, masih banyak ahli-ahli hukum dan guru besar yang berpendapat bahwa Ilmu Hukum Dogmatik tidak merupakan ilmu pengetahuan. Di sini hanya akan disebut beberapa nama.
Di negeri Belanda, Prof. Dr. J. H. A. LOGEMANN (dahulu guru besar dalam Hukum Tata Negara di Indonesia). Di negeri Jerman EUGEN EHRLICH dalam bukunya “Die Unwissenshaftlichkeit der Rechtswissenschaft”. Di negeri Perancis ialah FANÇOIS GÉNY dalam bukunya “Science et technique”.
Sebaliknya ada pula guru-guru besar lain yang berpendapat bahwa Ilmu Hukum Dogmatik merupakan ilmu pengetahuan, antara lain: Prof. Mr. R. KRANENBURG dan Prof. Mr. E. M. MEIJERS. Prof. Mr. LIE OEN HOCK lebih setuju dengan pendapat MEIJERS daripada pendapat APELDOORN. MEIJERS mengatakan sebagai berikut: Ilmu Hukum Dogmatik adalah pengerjaan secara keilmuan dari peraturan-peraturan hukum atau asas-asas hukum melulu dengan bantuan undang-undang logika. Dan untuk mencapai tujuan ini diperlukan:
Supaya diciptakan pengertian-pengertian hukum dan definisi-definisi.
Supaya ditetapkan hubungan antara pengertian hukum itu.
Supaya pengertian-pengertian itu disusun secara sistematis.
Prof. Mr. E. M. MEIJERS mengatakan dengan tepat, bahwa tujuan suatu ilmu pengetahuan ialah mencipta suatu sistem, yaitu dalam suatu kebulatan yang teratur memberi suatu ikhtisar dari semua pendapat-pendapat mengenai lapangan pengetahuan tersebut. Jadi menurut MEIJERS, pertama-tama harus diciptakan pengertian-pengertian dan definisi. Menciptakan pengertian-pengertian hukum ini yang dinamakan constructie.
ILMU HUKUM (6)
ILMU DOGMATIK HUKUM (Dogmatik Hukum atau Ajaran Hukum Umum, atau Ilmu Hukum Sistematik)
Sebagai bagian kelima dalam Ilmu Hukum yaitu Ilmu Hukum Dogmatik. Apakah itu Ilmu Hukum Dogmatik?
Prof. Mr. Dr. L. J. VAN APELDOORN menerangkan, bahwa tujuan Ilmu Hukum Dogmatik ialah melukiskan secara sistematis kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu tertentu dalam sebuah masyarakat tertentu. Berhubung dengan tujuan ini, maka menurut APELDOORN, Ilmu Hukum Dogmatik tidak mungkin merupakan ilmu pengetahuan, tetapi tidak lain merupakan suatu seni. Kaidah-kaidah hukum tidak dapat merupakan objek dari suatu ilmu pengetahuan. Lagi pula bagi Ajaran Hukum Umum adalah tidak penting untuk menetapkan kebenaran seperti halnya dengan suatu ilmu pengetahuan.
Pendapat seperti APELDOORN ini juga dapat dibaca dalam bukunya HUGO DE GROOT (atau GROTIUS), seorang ahli hukum bangsa Belanda yang sangat terkenal, “Inleiding tot de Hollandsche rechts-geleertheid” (dalam bahasa Belanda kuno). Di ssana GROTIUS menerangkan, bahwa Ilmu Hukum ialah tidak lain suatu seni untuk hidup secara adil ((Rechts-geleertheid is een konst om nae de rechtvaerdigheid te leven. – Penyusun))
Walaupun menurut APELDOORN Ilmu Hukum Dogmatik tidak merupakan ilmu pengetahuan, ia sebaliknya mengakui bahwa Ilmu Hukum Dogmatik harus berdasar atas ilmu pengetahuan, yaitu ilmu pengetahuan tentang hubungan-hubungan kemasyarakatan dalam suatu negara.
Selain Prof. Mr. Dr. L. J. APELDOORN dan HUGO DE GROOT, masih banyak ahli-ahli hukum dan guru besar yang berpendapat bahwa Ilmu Hukum Dogmatik tidak merupakan ilmu pengetahuan. Di sini hanya akan disebut beberapa nama.
Di negeri Belanda, Prof. Dr. J. H. A. LOGEMANN (dahulu guru besar dalam Hukum Tata Negara di Indonesia). Di negeri Jerman EUGEN EHRLICH dalam bukunya “Die Unwissenshaftlichkeit der Rechtswissenschaft”. Di negeri Perancis ialah FANÇOIS GÉNY dalam bukunya “Science et technique”.
Sebaliknya ada pula guru-guru besar lain yang berpendapat bahwa Ilmu Hukum Dogmatik merupakan ilmu pengetahuan, antara lain: Prof. Mr. R. KRANENBURG dan Prof. Mr. E. M. MEIJERS. Prof. Mr. LIE OEN HOCK lebih setuju dengan pendapat MEIJERS daripada pendapat APELDOORN. MEIJERS mengatakan sebagai berikut: Ilmu Hukum Dogmatik adalah pengerjaan secara keilmuan dari peraturan-peraturan hukum atau asas-asas hukum melulu dengan bantuan undang-undang logika. Dan untuk mencapai tujuan ini diperlukan:
Prof. Mr. E. M. MEIJERS mengatakan dengan tepat, bahwa tujuan suatu ilmu pengetahuan ialah mencipta suatu sistem, yaitu dalam suatu kebulatan yang teratur memberi suatu ikhtisar dari semua pendapat-pendapat mengenai lapangan pengetahuan tersebut. Jadi menurut MEIJERS, pertama-tama harus diciptakan pengertian-pengertian dan definisi. Menciptakan pengertian-pengertian hukum ini yang dinamakan constructie.
(bersambung)
Bagikan ini:
Most visitors also read :
BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)