Apabila mempelajari hukum positif maka kita membutuhkan Perbandingan Hukum, yaitu mempelajari hukum dari berbagai-bagai negara dan zaman, karena hukum berbagai-bagai negara dan zaman betul berlain-lainan yang satu dengan yang lain, tetapi sebaliknya tidak ada hukum dari suatu negara atau zaman yang sama sekali berdiri tersendiri. Di samping banyak perbedaan-perbedaan terdapat banyak persamaan-persamaan antara hukum berbagai-bagai negara dan zaman. Dan ini dapat kita bandingkan.
Seperti juga Sejarah Hukum dibagi dalam Sejarah Hukum Umum dan Sejarah Hukum Khusus, maka juga Perbandingan Hukum dibagi dalam Perbandingan Hukum Umum dan Perbandingan Hukum Khusus. Perbandingan Hukum Umum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang memperbandingkan hukum untuk seluruhnya dari berbagai-bagai negara dan zaman. Sedang Perbandingan Hukum Khusus merupakan suatu ilmu pengetahuan yang memperbandingkan lembaga-lembaga hukum dari berbagai-bagai negara dan zaman.
Antara para ahli-ahli hukum yang mempelajari Perbandingan Hukum masih terdapat perselisihan paham tentang objek, metode dan tujuan Perbandingan Hukum. Apabila ada yang ingin mempelajari Perbandingan Hukum lebih lanjut dapat membacanya dalam buku dari Dr. ADOLF F. SCHNITZLER “Vergleichende Rechtslehre”.
Yang menjadi pertanyaan yaitu apakah yang dapat diketahui oleh kita dari Perbandingan Hukum?
Persamaan antara sistem-sistem hukum dari berbagai-bagai negara mungkin disebabkan oleh keturunan yang sama dari warga-warga dari negara-negara tersebut.
Persamaan hukum dari berbagai-bagai bangsa mungkin disebabkan oleh karena bangsa-bangsa itu merupakan tetangga.
Juga persamaan kultur dapat menyebabkan persamaan hukum.
Begitulah, pertama-tama penukaran kebudayaan atau pengoperan kebudayaan dapat menyebabkan persamaan hukum berbagai-bagai bangsa. Dan pengoperan kebudayaan itu dapat merupakan pengoperan suatu sistem hukum untuk seluruhnya, seperti telah terjadi dengan sistem hukum Romawi. Tetapi pengoperan itu juga dapat merupakan pengoperan sebagian dari perundang-undangan dari suatu negara. Ini umpamanya telah terjadi di negara Turki yang telah mengambil oper Kitab Undang-Undang Perdata Swiss; dan negeri Jepang yang telah mengambil oper seluruh Kitab Undang-Undang Perdata dan Kitab Undang-Undang Dagang Jerman, dan juga Hukum Acara Perdata Jerman. Dalam hal ini diperingatkan bahwa Code Civil telah diambil oper oleh Belgia, Belanda, Luxemburg, dan juga Indonesia melalui Belanda.
Seperti telah dilihat pada kuliah yang lalu, dari Perbandingan Hukum dapat diketahui beberapa hal, yaitu:
Bahwa mungkin persamaan yang terdapat dalam sistem hukum berbagai-bagai negara disebabkan keturunan yang sama dari warga-warga dari negara-negara tersebut.
Mungkin karena negara tersebut merupakan tetangga yang satu daripada yang lain.
Mungkin karena persamaan kultur.
Kita telah melihat bahwa hal ini mungkin terjadi karena penukaran kebudayaan atau pengoperan sistem hukum seluruhnya atau sebagian. Tetapi di samping itu mungkin juga berhubung dengan infiltrasi maka ketentuan-ketentuan, lembaga-lembaga, buah-buah pikiran tentang hukum masuk dalam perundang-undangan, peradilan atau kesusasteraan hukum dari suatu negara.
Selain daripada itu maka Perbandingan Hukum itu juga dapat memberi tahu pada kita bahwa lembaga-lembaga hukum dan pertumbuhan-pertumbuhan hukum berbagai-bagai bangsa primitif menunjukkan persamaan-persamaan yang besar. Umpamanya dapat dilihat tentang lembaga-lembaga Bloedwraak dan Keephuwelijk.
Perbandingan hukum ini pertama-tama penting untuk Ajaran Hukum Umum; dan dengan begitu untuk hukum positif suatu negara.
Perbandingan hukum juga penting untuk Hukum Perdata Internasional. Mungkin apabila seorang hakim harus memutus suatu perkara antara seorang warga negara dan orang asing, ia harus mempergunakan hukum asing berhubung dengan ketentuan-ketentuan penunjuk dalam Hukum Perdata Internasional. Dengan demikian harus pula diketahui hukum asing dan memperbandingkan itu dengan hukum kita.
Juga dalam Hukum Internasional, Perbandingan Hukum sangat penting, yaitu untuk menetapkan asas-asas hukum umum. Adalah perlu supaya hukum negara-negara lain dipelajari dulu.
ILMU HUKUM (5)
PERBANDINGAN HUKUM
Apabila mempelajari hukum positif maka kita membutuhkan Perbandingan Hukum, yaitu mempelajari hukum dari berbagai-bagai negara dan zaman, karena hukum berbagai-bagai negara dan zaman betul berlain-lainan yang satu dengan yang lain, tetapi sebaliknya tidak ada hukum dari suatu negara atau zaman yang sama sekali berdiri tersendiri. Di samping banyak perbedaan-perbedaan terdapat banyak persamaan-persamaan antara hukum berbagai-bagai negara dan zaman. Dan ini dapat kita bandingkan.
Seperti juga Sejarah Hukum dibagi dalam Sejarah Hukum Umum dan Sejarah Hukum Khusus, maka juga Perbandingan Hukum dibagi dalam Perbandingan Hukum Umum dan Perbandingan Hukum Khusus. Perbandingan Hukum Umum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang memperbandingkan hukum untuk seluruhnya dari berbagai-bagai negara dan zaman. Sedang Perbandingan Hukum Khusus merupakan suatu ilmu pengetahuan yang memperbandingkan lembaga-lembaga hukum dari berbagai-bagai negara dan zaman.
Antara para ahli-ahli hukum yang mempelajari Perbandingan Hukum masih terdapat perselisihan paham tentang objek, metode dan tujuan Perbandingan Hukum. Apabila ada yang ingin mempelajari Perbandingan Hukum lebih lanjut dapat membacanya dalam buku dari Dr. ADOLF F. SCHNITZLER “Vergleichende Rechtslehre”.
Yang menjadi pertanyaan yaitu apakah yang dapat diketahui oleh kita dari Perbandingan Hukum?
Begitulah, pertama-tama penukaran kebudayaan atau pengoperan kebudayaan dapat menyebabkan persamaan hukum berbagai-bagai bangsa. Dan pengoperan kebudayaan itu dapat merupakan pengoperan suatu sistem hukum untuk seluruhnya, seperti telah terjadi dengan sistem hukum Romawi. Tetapi pengoperan itu juga dapat merupakan pengoperan sebagian dari perundang-undangan dari suatu negara. Ini umpamanya telah terjadi di negara Turki yang telah mengambil oper Kitab Undang-Undang Perdata Swiss; dan negeri Jepang yang telah mengambil oper seluruh Kitab Undang-Undang Perdata dan Kitab Undang-Undang Dagang Jerman, dan juga Hukum Acara Perdata Jerman. Dalam hal ini diperingatkan bahwa Code Civil telah diambil oper oleh Belgia, Belanda, Luxemburg, dan juga Indonesia melalui Belanda.
Seperti telah dilihat pada kuliah yang lalu, dari Perbandingan Hukum dapat diketahui beberapa hal, yaitu:
Kita telah melihat bahwa hal ini mungkin terjadi karena penukaran kebudayaan atau pengoperan sistem hukum seluruhnya atau sebagian. Tetapi di samping itu mungkin juga berhubung dengan infiltrasi maka ketentuan-ketentuan, lembaga-lembaga, buah-buah pikiran tentang hukum masuk dalam perundang-undangan, peradilan atau kesusasteraan hukum dari suatu negara.
Selain daripada itu maka Perbandingan Hukum itu juga dapat memberi tahu pada kita bahwa lembaga-lembaga hukum dan pertumbuhan-pertumbuhan hukum berbagai-bagai bangsa primitif menunjukkan persamaan-persamaan yang besar. Umpamanya dapat dilihat tentang lembaga-lembaga Bloedwraak dan Keephuwelijk.
Bagikan ini:
Most visitors also read :
BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)