FILSAFAT HUKUM (7)

September 22nd, 2016

Ajaran HANS KELSEN ini dinamakan “Reine Rechtslehre”, karena ajaran ini hendak melenyapkan dari ajaran hukum segala unsur-unsur bukan yuridis seperti unsur yang berasal dari politik, moral atau sosiologi.

Sebagai reaksi terhadap Teori Kedaulatan Negara itu muncul satu teori baru yaitu Teori Kedaulatan Hukum dari Prof. Mr. H. KRABBE dengan muridnya Prof. Mr. R. KRANENBURG. KRABBE mengkritik Teori Kedaulatan Negara, dan mengatakan sebagai berikut: Menurut ajaran Kedaulatan Negara, negara itu tidak lain daripada suatu badan hukum. Dan suatu badan hukum bukan manusia. Dan oleh karena itu tidak dapat bertindak sendiri. Kehendaknya dilaksanakan oleh orang-orang tertentu yaitu oleh pembesar-pembesarnya sebagai alat-alat perlengkapan. Dengan demikian, kata KRABBE, karena konstruksi yuridis seperti suatu badan hukum tidak mempunyai suatu kehendak lain daripada manusia, maka menurut teori itu sebenarnya kekuatan mengikat dari hukum berdasar atas kehendak dari orang-orang tertentu, yaitu pembesar-pembesar negara itu. Dan ini berarti bahwa Teori Kedaulatan Negara adalah keliru, karena kata KRABBE, zaman sekarang kita hidup di bawah kekuasaan pribadi; kita tidak hidup di bawah kekuasaan pribadi seorang raja mutlak, tetapi di bawah kekuasaan undang-undang. Memang baik Teori Kedaulatan Negara maupun Teori KELSEN merupakan dasar kekuatan mengikat dari hukum.

Yang menjadi pertanyaan yaitu apakah Teori Kedaulatan Hukum dari KRABBE memberi jawaban yang memuaskan atas pertanyaan kita? Apabila membaca teori KRABBE, maka ternyata bahwa pada azasnya teori ini tidak mengakui kekuasaan seseorang, tetapi hanya kekuasaan rohani dari hukum. Teori KRABBE menolak kekuasaan pemerintah yang dijalankan oleh pembesar-pembesar atas kekuasaan sendiri yaitu yang dinamakan “suo jure”, akan tetapi hanya suatu kekuasaan pemerintah yang diciptakan oleh hukum dan dilaksanakan menurut peraturan-peraturan hukum. Jadi bagi KRABBE yang primer bukan negara atau pemerintah, akan tetapi hukum. Menurut teori KRABBE undang-undang mengikat atas kekuatan hukum yang ditunjuk dalam undang-undang itu.

Ini semua bagus apa yang dikatakan KRABBE, tetapi timbul pertanyaan lain, yaitu dari mana asalnya hukum, apakah dasar kekuatan mengikat hukum? KRABBE menjawab pertanyaan ini sebagai berikut: Hukum itu bersumber dari perasaan keadilan, dan mempunyai kekusaan karena hukum itu adalah sesuai dengan perasaan keadilan individu. Apakah teori KRABBE itu benar? Menurut perasaan Prof. Mr. LIE OEN HOCK tidak benar. Karena apabila suatu kaidah hukum bersumber pada perasaan keadilan individu, maka kaidah hukum itu hanya merupakan hukum untuk individu itu sendiri. Akan tetapi ini tidak mungkin benar, karena hukum itu sebagai suatu norma kemasyarakatan harus berlaku untuk semua anggota suatu masyarakat. Dan karena itu harus bersumber pada keinsyafan keadilan bersama dari anggota-anggota itu. Dan seperti telah dikemukakan persamaan dalam hal keinsyafan keadilan jarang terdapat. Tiap orang mempunyai keinsyafan keadilan sendiri-sendiri; keinsyafan keadilan A tidak sama dengan keinsyafan keadilan B, C, dan seterusnya.



Most visitors also read :



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.