FILSAFAT HUKUM (4)

September 16th, 2016
  1. Umpamanya telah ditetapkan semua ciri-ciri untuk hukum. Maka mungkin ternyata pada kita bahwa toh masih ada umpamanya suatu kaidah yang tidak mempunyai salah satu daripada ciri tersebut, dan toh dinamakan suatu kaidah hukum. Umpamanya apabila merupakan salah satu ciri dari hukum bahwa kaidah-kaidah hukum itu berasal dari negara (atau yang berkuasa, jadi dari pembentuk undang-undang), apakah ini berarti bahwa kebiasaan yang tidak berasal dari yang berkuasa (berwajib) tidak merupakan hukum? Dan Hukum Antarnegara atau Hukum Gereja, apakah itu tidak merupakan hukum?
  2. Apakah semua kaidah-kaidah, ketentuan-ketentuan hukum, ketentuan-ketentuan yang berasal dari negara merupakan hukum? Tidak! Dalam arti hukum yang dipergunakan oleh Filsafat Hukum, hukum adalah tidak lain daripada suatu gejala kemasyarakatan. Dan kita ketahui bahwa masyarakat selalu dan secara cepat berubah, dan dengan sendirinya juga hukum sebagai salah satu gejala dari masyarakat, dan dengan demikian terang bahwa tidak mungkin ditetapkan suatu pengertian hukum yang berlaku umum tanpa mempedulikan tempat dan zaman.

 

B.  APAKAH MERUPAKAN DASAR KEKUATAN MENGIKAT DARI HUKUM?

Ini juga merupakan soal yang biasa dijawab. Seperti telah dikemukakan, pada umumnya hukum dapat dikenal pada sanksi yang ditetapkan oleh yang berwajib. Dan dengan demikian timbul pertanyaan: Apakah ini berarti bahwa kaidah-kaidah hukum mempunyai kekuatan mengikat hanya karena kaidah-kaidah itu berasal dari yang berkuasa, atau karena kaidah-kaidah itu oleh yang berkuasa diakui sebagai kaidah atau tergantungkah kekuatan mengikat itu pada nilai batin kaidah-kaidah itu sendiri? Ini yang merupakan pertanyaan yang sangat penting dan yang selalu diselidiki oleh Filsafat Hukum. Boleh dikatakan, dalam buku-buku mengenai Filsafat Hukum soal ini ditemui dan dibicarakan secara mendalam. Dengan sendirinya soal ini tidak bisa dibicarakan secara mendalam di sini; hanya akan diberi pendapat-pendapat dari masing-masing zaman.

Pertama-tama dilihat bagaimanakah pendapat pembentuk undang-undang kita. Dan bila memperhatikan pendapat pembentuk undang-undang maka ditemui mengenai soal ini dalam pasal 20 A.B., yang menetapkan sebagai berikut: “Hakim harus memberikan peradilan menurut undang-undang; selain daripada apa yang ditetapkan dalam pasal 11 ia sekali-kali tidak boleh mempertimbangkan nilai batin atau adil tidak adilnya undang-undang.” Jadi bila membaca pasal 20 A.B. terang pembentuk undang-undang menganut pendapat pertama. Menurut pembentuk undang-undang harus dituruti perintah atau larangan yang tercantum dalam suatu ketentuan undang-undang tanpa mempertimbangkan nilai batin atau adil tidak adilnya ketentuan tersebut.

Jadi yang dibicarakan sekarang yaitu apakah merupakan dasar kekuatan mengikat dari hukum. Dan untuk menjawab pertanyaan ini minta perhatian dulu, bahwa hukum itu pada umumnya dapat dikenal pada sanksi yang ditetapkan oleh yang berwajib. Kalau diambil ini sebagai pangkal kata, timbul pertanyaan: Apakah itu berarti kaidah-kaidah hukum mempunyai kekuatan mengikat hanya karena kaidah-kaidah itu berasal dari yang berkuasa, atau karena kaidah-kaidah itu oleh yang berkuasa diakui sebagai kaidah-kaidah atau tergantungkah kekuatan mengikat itu hanya daripada nilai-nilai batin kaidah hukum itu sendiri? Ini merupakan soal, dan kita mulai memperhatikan pendapat pembentuk undang-undang; dan pendapat pembentuk undang-undang itu dapat diketahui dari pasal 20 A.B. Jadi menurut pendapat pembentuk undang-undang orang harus menuruti perintah atau larangan yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan undang-undang itu tanpa mempertimbangkan nilai batin ketentuan-ketentuan tersebut, atau dengan kata-kata lain ketentuan-ketentuan undang-undang tersebut mengikat karena ketentuan-ketentuan itu ditetapkan oleh yang berkuasa yaitu pembentuk undang-undang.

 

(bersambung)

 



Most visitors also read :



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.