Apakah itu Filsafat Hukum? Apabila Saudara membaca buku-buku mengenai Filsafat Hukum, maka kita melihat bahwa para ahli Filsafat Hukum itu sependapat tentang satu soal pada umumnya, yaitu bahwa Filsafat Hukum merupakan bagian Ilmu Filsafat. Hanya itu yang dapat kita baca. Dan apabila bertanya bagian mana dari Ilmu Filsafat, pertama-tama harus ditetapkan bahwa Ilmu Filsafat terdiri atas bermacam-macam bagian, seperti Logika, Metafisika dan sebagainya. Hal ini dapat dibaca baik dalam buku GUSTAV RADBRUCH “Rechtsphilosophie” atau dalam buku Prof. Mr. G. E. LANGEMEIJER “Inleiding tot de studie van de wijsbegeerte des recht”, atau buku Prof. Dr. L. BENDER “Het recht”, dan sebagainya.
Akan tetapi bila diperhatikan maka ternyata, bahwa antara ahli Filsafat Hukum tidak terdapat kata sepakat tentang hubungan antara Filsafat Hukum dan Etika.
Umpamanya Prof. Dr. L. BENDER berpendapat bahwa Filsafat Hukum merupakan anak bagian dari Etika. Sebaliknya, Prof. Mr. G. E. LANGEMEIJER hanya menunjukkan pada hubungan yang erat antara Filsafat Hukum dan Etika.
Setelah Perang Dunia II telah terbit banyak buku-buku mengenai Filsafat Hukum di berbagai-bagai negara. Dan apabila membaca buku-buku ini, umpamanya buku dari GUSTAV RADBRUCH atau dari ROSCOE POUND atau dari Prof. Mr. G. E. LANGEMEIJER, maka akan ditemui perbedaan dari pembicaraan Filsafat Hukum. Prof. Mr. LIE OEN HOCK lebih menyetujui buku-buku dari ahli-ahli Filsafat Hukum Jerman; tetapi buku-buku dari ahli-ahli Filsafat Hukum Jerman sangat sulit untuk dimengerti apabila Saudara belum mempunyai cukup pengetahuan tentang Filsafat. Buku-buku itu ditulis oleh ahli-ahli Filsafat Jerman dengan pengharapan bahwa pembaca-pembaca telah mempunyai cukup pengetahuan tentang Ilmu Filsafat. Sebaliknya bila membaca buku-buku dari Perancis atau Inggris maka tidak produktif, karena betul ternyata simpel tetapi tidak menerangkan metode bagaimana memperoleh kesimpulan untuk kepentingan Filsafat.
Salah satu buku yang terletak di tengah-tengah yaitu buku dari Prof. Mr. G. E. LANGEMEIJER “Inleiding tot de studie van de wijsbegeerte des recht”, tetapi ini juga sulit untuk membacanya.
Di sini hanya akan dibicarakan Filsafat Hukum sepintas lalu. Yang menjadi pertanyaan: Apakah itu Filsafat Hukum? Untuk dapat menjawab pertanyaan ini harus ditegaskan apakah itu Ilmu Filsafat. Dan terang sulit sekali untuk memberikan definisi Ilmu Filsafat, karena ini tergantung dari sudut mana Ilmu Filsafat ini dilihat. Apabila ia seorang historicus atau ahli kebudayaan, maka tergantung dari keahliannya itulah definisi yang akan diberikannya. Jadi bukan tidak ada definisi-definisi yang diberikan; definisi-definisi ada! Juga Prof. Mr. G. E. LANGEMEIJER mencoba memberi definisi untuk Filsafat Hukum yaitu: Filsafat Hukum adalah peninjauan secara filosofis dari soal-soal yang timbul karena sesuatu yang mungkin dimaksudkan oleh kita apabila kita membicarakan tentang hukum. Definisi ini saja sangat filosofis. Dengan pendek maksud LANGEMEIJER yaitu memperhatikan tentang soal-soal hukum secara filosofis.
FILSAFAT HUKUM (1)
Apakah itu Filsafat Hukum? Apabila Saudara membaca buku-buku mengenai Filsafat Hukum, maka kita melihat bahwa para ahli Filsafat Hukum itu sependapat tentang satu soal pada umumnya, yaitu bahwa Filsafat Hukum merupakan bagian Ilmu Filsafat. Hanya itu yang dapat kita baca. Dan apabila bertanya bagian mana dari Ilmu Filsafat, pertama-tama harus ditetapkan bahwa Ilmu Filsafat terdiri atas bermacam-macam bagian, seperti Logika, Metafisika dan sebagainya. Hal ini dapat dibaca baik dalam buku GUSTAV RADBRUCH “Rechtsphilosophie” atau dalam buku Prof. Mr. G. E. LANGEMEIJER “Inleiding tot de studie van de wijsbegeerte des recht”, atau buku Prof. Dr. L. BENDER “Het recht”, dan sebagainya.
Akan tetapi bila diperhatikan maka ternyata, bahwa antara ahli Filsafat Hukum tidak terdapat kata sepakat tentang hubungan antara Filsafat Hukum dan Etika.
Umpamanya Prof. Dr. L. BENDER berpendapat bahwa Filsafat Hukum merupakan anak bagian dari Etika. Sebaliknya, Prof. Mr. G. E. LANGEMEIJER hanya menunjukkan pada hubungan yang erat antara Filsafat Hukum dan Etika.
Setelah Perang Dunia II telah terbit banyak buku-buku mengenai Filsafat Hukum di berbagai-bagai negara. Dan apabila membaca buku-buku ini, umpamanya buku dari GUSTAV RADBRUCH atau dari ROSCOE POUND atau dari Prof. Mr. G. E. LANGEMEIJER, maka akan ditemui perbedaan dari pembicaraan Filsafat Hukum. Prof. Mr. LIE OEN HOCK lebih menyetujui buku-buku dari ahli-ahli Filsafat Hukum Jerman; tetapi buku-buku dari ahli-ahli Filsafat Hukum Jerman sangat sulit untuk dimengerti apabila Saudara belum mempunyai cukup pengetahuan tentang Filsafat. Buku-buku itu ditulis oleh ahli-ahli Filsafat Jerman dengan pengharapan bahwa pembaca-pembaca telah mempunyai cukup pengetahuan tentang Ilmu Filsafat. Sebaliknya bila membaca buku-buku dari Perancis atau Inggris maka tidak produktif, karena betul ternyata simpel tetapi tidak menerangkan metode bagaimana memperoleh kesimpulan untuk kepentingan Filsafat.
Salah satu buku yang terletak di tengah-tengah yaitu buku dari Prof. Mr. G. E. LANGEMEIJER “Inleiding tot de studie van de wijsbegeerte des recht”, tetapi ini juga sulit untuk membacanya.
Di sini hanya akan dibicarakan Filsafat Hukum sepintas lalu. Yang menjadi pertanyaan: Apakah itu Filsafat Hukum? Untuk dapat menjawab pertanyaan ini harus ditegaskan apakah itu Ilmu Filsafat. Dan terang sulit sekali untuk memberikan definisi Ilmu Filsafat, karena ini tergantung dari sudut mana Ilmu Filsafat ini dilihat. Apabila ia seorang historicus atau ahli kebudayaan, maka tergantung dari keahliannya itulah definisi yang akan diberikannya. Jadi bukan tidak ada definisi-definisi yang diberikan; definisi-definisi ada! Juga Prof. Mr. G. E. LANGEMEIJER mencoba memberi definisi untuk Filsafat Hukum yaitu: Filsafat Hukum adalah peninjauan secara filosofis dari soal-soal yang timbul karena sesuatu yang mungkin dimaksudkan oleh kita apabila kita membicarakan tentang hukum. Definisi ini saja sangat filosofis. Dengan pendek maksud LANGEMEIJER yaitu memperhatikan tentang soal-soal hukum secara filosofis.
(bersambung)
Bagikan ini:
Most visitors also read :
BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)