JANGAN BAYAR HUTANG ANDA!

Mei 26th, 2016

biarkan orang lain yang membayar hutang Anda …

Itulah yang saya baca dari salah satu buku best seller Cashflow Quadrant karangan Robert T. Kiyosaki. Lengkapnya adalah berikut … “Janganlah berhutang! Tetapi seandainya memang harus berhutang, berhutanglah sedikit saja. Namun apabila terpaksa berhutang banyak, biarkan orang lain yang membayar hutang Anda…” Cerdas sekali!

 

Ungkapan tersebut dituliskan Kiyosaki ketika mengajarkan suatu hal kepada kita mengenai berhutang. Apa kaitannya dengan posting saya kali ini? Saya akan share bagaimana beberapa bank atau perusahaan leasing menghitung besarnya angsuran/cicilan terhadap hutang yang sudah Anda buat. Salah satu metode pembayaran hutang yang cukup populer dalam dunia hutang-piutang adalah metode anuitas. Kadang-kadang ada yang menyebut ini dengan istilah “bunga menurun”.

 

Apakah anuitas itu? Anuitas adalah pembayaran-pembayaran yang dilakukan secara berkala (misalnya setiap bulan, setiap tahun, dsb.) dengan jumlah tetap pada setiap kali pembayarannya. Dalam setiap pembayaran yang dilakukan, pembayaran tersebut meliputi dua komponen, yaitu komponen “cicilan pokok” dan komponen “bunga”. Jumlah kedua komponen tersebut selalu tetap dalam tiap kali cicilan/angsuran, dan jumlah yang tetap tersebut dinamakan anuitas.

 

Marilah kita lihat suatu ilustrasi. Misalkan Pak Budi mendapat persetujuan kredit dari suatu bank senilai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan jangka waktu kredit 1 tahun (12 bulan). Bank tersebut mengenakan anuitas bulanan dengan suku bunga kredit 16%/tahun. Berapakah besarnya angsuran per bulan yang harus dibayar Pak Budi? Jawabnya adalah Rp 907.309. Skema pembayaran Pak Budi adalah sebagai berikut.

 

Periode Sisa Hutang Anuitas Bunga Cicilan Pokok Sisa Hutang
1 Rp10.000.000 Rp907.309 Rp133.333 Rp773.975 Rp9.226.025
2 Rp9.226.025 Rp907.309 Rp123.014 Rp784.295 Rp8.441.730
3 Rp8.441.730 Rp907.309 Rp112.556 Rp794.752 Rp7.646.978
4 Rp7.646.978 Rp907.309 Rp101.960 Rp805.349 Rp6.841.629
5 Rp6.841.629 Rp907.309 Rp91.222 Rp816.087 Rp6.025.542
6 Rp6.025.542 Rp907.309 Rp80.341 Rp826.968 Rp5.198.574
7 Rp5.198.574 Rp907.309 Rp69.314 Rp837.994 Rp4.360.580
8 Rp4.360.580 Rp907.309 Rp58.141 Rp849.168 Rp3.511.412
9 Rp3.511.412 Rp907.309 Rp46.819 Rp860.490 Rp2.650.922
10 Rp2.650.922 Rp907.309 Rp35.346 Rp871.963 Rp1.778.959
11 Rp1.778.959 Rp907.309 Rp23.719 Rp883.589 Rp895.370
12 Rp895.370 Rp907.309 Rp11.938 Rp895.370 Rp0
JUMLAH Rp10.887.703 Rp887.703 Rp10.000.000

 

 

Ada beberapa hal penting dalam sistem pembayaran dengan anuitas. Perhatikan skema pembayaran di atas.

  1. Pembayaran bunga senantiasa berkurang dari periode ke periode. Di periode awal bunga besar (Rp 133.333), sedangkan di periode akhir bunga kecil (Rp 11.938). Ini diakibatkan bunga dihitung berdasarkan pokok hutang yang belum terbayar (yaitu sisa hutang), sedangkan sisa hutang berkurang tiap kali kita membayar cicilan. Ingat bahwa angsuran berupa anuitas yang dibayarkan memuat dua komponen, yaitu bunga dan cicilan pokok. Karena berkurangnya komponen bunga dari satu periode ke periode berikutnya inilah kadang-kadang sistem pembayaran dengan anuitas ini dinamakan sistem bunga menurun.
  2. Perbandingan antara bunga dan cicilan pokok senantiasa berubah-ubah dari satu periode ke periode berikutnya. Pada periode pertama, komponen-komponen tersebut berbanding sebagai 14,6955% : 85,3045% (yaitu Rp 133.333 : Rp 773.975) sedangkan di periode terakhir perbandingan tersebut adalah 1,3158%:98,6842% (yaitu Rp 11.938 : Rp 895.370).
  3. Karena besarnya anuitas tetap sedangkan komponen bunga semakin kecil, komponen cicilan pokok hutang senantiasa bertambah dari satu periode ke periode lain.

 

Kalau begitu, bagaimana caranya menentukan besarnya anuitas? Berikut ini adalah rumusnya:

A=\frac{iP}{1-(1+i)^{-n}}

dengan A = besarnya anuitas, i = suku bunga (per periode), P = principal, n = banyaknya periode.

 

Pada kasus Pak Budi ini, P = Rp 10.000.000, n = 12 (bulan), i = 16%/12 (per bulan) = 1,33% (per bulan). Dengan menyulihkan nilai-nilai ini ke dalam rumus anuitas di atas, diperolehlah besarnya anuitas sebesar A = Rp 907.309 (hasil pembulatan).

 

Anuitas dalam pembahasan di atas dibayarkan pertama kalinya pada satu periode mendatang. Jadi seandainya persetujuan diberikannya kredit kepada Pak Budi oleh bank itu dilakukan pada 1 Januari 2020, maka Pak Budi mulai mencicil sebesar Rp 907.309 pada tanggal 1 Februari 2020. Jadi pembayaran cicilan pokok yang pertama dan bunga yang pertama dibayarkan pada tanggal 1 Februari 2020. Anuitas tersebut dinamakan anuitas in arrear. Dalam urusan hutang-piutang dengan perusahaan leasing, misalnya pada saat membeli kendaraan dengan cara kredit, biasanya cicilan pertamanya dibayar di awal, tidak menunggu satu periode mendatang. Cara ini biasa dinamakan anuitas in advance. Untuk memahami anuitas in advance ini, silakan klik di sini.

Mudah-mudahan artikel ini dapat membantu Anda menghitung anuitas apabila Anda ingin berhutang. Eit! Jangan berhutang!

 



Most visitors also read :



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.