Ilmu Hukum
SEJARAH HUKUM
Juga ilmu ini masih merupakan suatu ilmu pengetahuan yang muda. Ilmu Sejarah Hukum dapat dibagi dalam 2 bagian, yaitu:
Sejarah Hukum Umum (Extern)
Sejarah Hukum Khusus (Intern)
Bagi Sejarah Hukum yang penting...
ILMU HUKUM POSITIF
Sekarang akan dibicarakan masing-masing bagian Ilmu Hukum, dan kita mulai dengan Ilmu Hukum Positif.
Apakah Ilmu Hukum Positif? Dalam hal ini Prof. Mr. LIE OEN HOCK dapat menyetujui pendapat yang dikemukakan oleh Prof....
Seperti juga dalam hal waktu membicarakan hukum, maka dalam hal Ilmu Hukum ini pertama-tama harus diketahui tujuan Ilmu Hukum. Tujuan ilmu hukum ialah mempelajari (mencari tahu) dan menyusun kaidah-kaidah hukum yaitu...
Setelah pembicaraan-pembicaraan pendahuluan ini sekarang tibalah waktunya untuk membicarakan Ilmu Hukum yang merupakan mata pelajaran saudara. Seperti juga pada waktu mulai membicarakan hukum kita mengajukan pertanyaan apakah itu hukum,...
Pada kuliah yang lalu telah dilihat bahwa teori kuno yang mengatakan bahwa sumber hukum satu-satunya hanya undang-undang tidak benar. Kita telah membicarakan Teori Hukum Bebas yang dengan tegas membantah teori kuno. Dan dengan sendirinya...
Pernah Prof. Mr. LIE OEN HOCK harus memberi putusan untuk perkara yang sangat penting yaitu mengenai soal perceraian antara 2 warga negara RRT. Seperti saudara tahu, menurut Kitab Undang-Undang Perdata kita, suatu perceraian hanya dapat...
Mungkin juga seorang hakim harus memutuskan suatu perkara yang mana ada suatu ketentuan undang-undang yang khusus, tetapi bila mempergunakan ketentuan yang khusus itu begitu saja terang ia akan berlaku tidak adil. Bagaimanakah dalam hal...
Tadi telah diterangkan bahwa dalam menafsirkan hakim menciptakan hukum. Akan tetapi bagaimana bila untuk suatu perkara yang harus diputus oleh hakim ia tidak menemui ketentuan undang-undang untuk perkara itu? Yang dimaksudkan yaitu suatu...
Apabila membaca pendapat kedua dari Mahkamah Tertinggi (yang juga merupakan pendapat dari Mahkamah Tertinggi Indonesia), maka akan dibaca sesuatu yang baru; dan bagaimana Mahkamah Tertinggi dapat memberi perumusan yang baru apabila ia...
Suatu contoh lain yaitu pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di mana ditetapkan oleh pembentuk undang-undang bahwa suatu pencurian dapat dihukum penjara 5 tahun atau denda Rp 60 (sekarang denda ini telah dikalikan 15). Umpamanya ada...