Fisika
-
GERAK LURUS BERATURAN
Gerak lurus beraturan merupakan suatu model gerak dalam kinematika yang dicirikan dengan pergerakan benda/partikel dengan kecepatan yang tetap pada suatu lintasan berbentuk garis lurus. Karena... - ENERGI POTENSIAL GRAVITASI, ENERGI KINETIK, D
- KERJA DAN PERUBAHAN ENERGI KINETIK (2)
- KERJA DAN PERUBAHAN ENERGI KINETIK (1)
- GAYA GESEKAN
Matematika
-
SUBRUANG VEKTOR
Di post saya terdahulu telah diuraikan pengertian ruang vektor. Karena ruang vektor merupakan suatu himpunan (dengan sejumlah sifat tertentu), suatu pertanyaan yang dapat diajukan adalah apabila... - RUANG VEKTOR
- MENYELESAIKAN SISTEM PERSAMAAN LINIER DENGAN
- TEOREMA PELUANG TOTAL DAN TEOREMA BAYES
- BANYAKNYA PENYELESAIAN SISTEM PERSAMAAN LINIE
TUJUAN HUKUM vs TUJUAN KAIDAH LAIN (2)
Sebaliknya bila membaca pasal 1513 Kitab Undang-Undang Perdata maka ditemui suatu kewajiban utama dari pembeli yaitu untuk membayar harga barang yang telah dibeli; tetapi ini untuk kepentingan penjual, yaitu supaya si penjual menerima harga barang yang telah dijualnya.
Umpamanya pasal 1550 Kitab Undang-Undang Perdata ditujukan pada pihak yang menyewakan (pemilik sebuah rumah), tetapi untuk kepentingan yang menyewa yaitu supaya si penyewa akan menerima gedung yang telah disewanya; supaya si penyewa dapat mempergunakan barang itu untuk keperluan yang dimaksud; supaya si penyewa dapat menikmati barang yang disewanya secara tenteram selama berlangsungnya perjanjian sewa.
Sebaliknya pasal 1560 Kitab Undang-Undang Perdata tertuju pada si penyewa tetapi untuk kepentingan orang yang menyewakan yaitu supaya pemilik rumah itu tidak akan dirugikan oleh pemakaian, yang tidak baik atau pemakaian lain daripada tujuan barang yang disewakan. Satu contoh lagi umpamanya A menyewakan sebuah rumah tempat tinggal; dan yang menyewa mempergunakannya sebagai gudang; terang ini akan merusakkan, pemilik dirugikan karena tidak mempergunakan demikian rupa sebagai dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang.
Maksud kedua dari pasal 1560 yaitu supaya pihak yang menyewakan menerima uang sewa pada waktu-waktu yang telah ditentukan.
Pendek kata, kewajiban-kewajiban dalam ketentuan-ketentuan undang-undang diadakan untuk melindungi kepentingan-kepentingan orang lain; kewajiban-kewajiban penjual adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan pembeli; kewajiban-kewajiban pembeli adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan penjual, dan sebagainya.
Kaidah-kaidah keagamaan dan kaidah-kaidah kesusilaan dalam hal demikian menghendaki supaya terdapat pembeli-pembeli yang jujur, penjual-penjual yang jujur, pemilik-pemilik rumah dan penyewa-penyewa rumah yang jujur. Perbedaan antara tujuan hukum di satu pihak dengan kaidah-kaidah keagamaan dan kaidah-kaidah kesusilaan di lain pihak ialah, bahwa tata (kaidah-kaidah) agama dan susila tidak mengingini alat paksaan, sedang hukum justru memerlukan alat paksaan.
Satu soal lain yang perlu dibicarakan yaitu kita telah melihat bahwa hukum memberikan antara lain perlindungan kepentingan-kepentingan, yang seringkali tidak diberikan oleh kaidah-kaidah keagamaan dan kesusilaan karena bertentangan dengan kaidah-kaidah keagamaan atau kesusilaan itu. Justru ini yang harus diselidiki lebih mendalam. Dan bila diselidiki lebih mendalam dapat dibedakan 3 hal.
Walaupun ada perbedaan-perbedaan itu, toch dapat dikatakan bahwa hukum di satu pihak dan kaidah-kaidah keagamaan dan kesusilaan di lain pihak saling bantu-membantu. Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam mana ditetapkan oleh pembentuk undang-undang bahwa seorang yang melakukan pencurian dapat dihukum penjara atau denda, melindungi kaidah-kaidah keagamaan atau kesusilaan yang menetapkan “Kamu tidak akan mencuri”. Sebaliknya kaidah keagamaan yang berbunyi “Kamu tidak akan membunuh” melindungi atau membantu hukum yang menetapkan bahwa orang yang membunuh orang lain dapat dihukum penjara atau yang membunuh dengan dirancang terlebih dahulu dapat dihukum mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Memang hukum di satu pihak dan kaidah-kaidah keagamaan serta kesusilaan di lain pihak saling bantu-membantu.
Bagikan ini:
Most visitors also read :
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)
SUMBER-SUMBER HUKUM (22)