Apakah dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdapat ketentuan-ketentuan undang-undang mengenai pelaksanaan undang-undang? Tidak! Juga dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan undang-undang. Berlainan dengan Undang-Undang Dasar Sementara di mana terdapat ketentuan khusus dalam pasal 100 yang menetapkan sebagai berikut: (1) “Undang-undang mengadakan aturan-aturan tentang membentuk, mengundangkan dan mulai berlakunya undang-undang dan peraturan-peraturan Pemerintah. (2) Pengundangan, terjadi dalam bentuk menurut undang-undang, adalah syarat tunggal untuk kekuatan mengikat”.
Tetapi, walaupun tidak terdapat ketentuan semacam itu dalam Undang-Undang Dasar 1945, berhubung dengan pasal II dari Aturan Peralihan mengenai soal ini masih tetap berlaku “Undang-Undang Lembaran Negara dan Pengumuman”, yang termuat dalam Lembaran Negara 1950 Nomor 32. Sebagai tindakan pelaksanaan peraturan harus disebut pengundangan (afkondiging) dari undang-undang itu, yaitu undang-undang itu harus diundangkan dalam bentuk dan menurut syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, jadi dalam Lembaran Negara.
Tadi telah disebut Lembaran Negara. Di samping Lembaran Negara ada Berita Negara, yang memuat peraturan-peraturan mengenai hal-hal yang dengan undang-undang atau dengan Peraturan Pemerintah diserahkan pada alat perlengkapan lain, dan surat-surat lain yang harus ataupun dianggap perlu atau berguna disiarkan dalam Berita Negara.
Selain daripada itu, yang mempunyai hubungan erat dengan Lembaran Negara yaitu Tambahan Lembaran Negara. Kita tidak dapat mempelajari undang-undang dalam Lembaran Negara tanpa membaca penjelasan-penjelasan, dan penjelasan-penjelasan itu dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara; di sanalah terdapat penjelasan Pemerintah. Selain daripada itu maka dengan sendirinya di samping Berita Negara terdapat Tambahan Berita Negara. Dan Tambahan Berita Negara ini dimuat iklan-iklan mengenai anggaran-anggaran dasar Perseroan-Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer atau Firma.
Satu soal lain yang perlu diperhatikan yaitu kapankah suatu undang-undang mulai berlaku? Dalam pasal 13 Lembaran Negara 1950 Nomor 32 ditetapkan, bahwa undang-undang mulai berlaku pada hari ke-30 setelah diumumkan dalam Lembaran Negara, kecuali dalam undang-undang itu disebut tanggal berlaku yang lain. Kalau tidak ada disebut, maka mulai berlaku pada hari ke-30 setelah diundangkan dalam Lembaran Negara.
PERATURAN PEMERINTAH SEBAGAI PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Kita akan membicarakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Undang-Undang Dasar Sementara mengenal Undang-Undang Darurat, yaitu undang-undang yang dapat dibuat oleh Pemerintah dalam keadaan darurat. Kita tidak mengenal Undang-Undang Darurat ini dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi dalam pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan oleh pembentuk undang-undang sebagai berikut: (1) “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah ini harus dicabut”. Pasal 22 ini menurut penjelasan Pemerintah sendiri mengenai yang dinamakan dalam bahasa Belanda “Noodverordeningsrecht” dari Presiden. Apabila membaca penjelasan pasal ini maka ditemui sebagai berikut: “Pasal ini mengenai “Noodverordeningsrecht” Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan Negara dapat dijamin oleh Pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa Pemerintah untuk bertindak lekas dan cepat. Meskipun demikian, Pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu Peraturan Pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”
SUMBER-SUMBER HUKUM (21)
Apakah dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdapat ketentuan-ketentuan undang-undang mengenai pelaksanaan undang-undang? Tidak! Juga dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan undang-undang. Berlainan dengan Undang-Undang Dasar Sementara di mana terdapat ketentuan khusus dalam pasal 100 yang menetapkan sebagai berikut: (1) “Undang-undang mengadakan aturan-aturan tentang membentuk, mengundangkan dan mulai berlakunya undang-undang dan peraturan-peraturan Pemerintah. (2) Pengundangan, terjadi dalam bentuk menurut undang-undang, adalah syarat tunggal untuk kekuatan mengikat”.
Tetapi, walaupun tidak terdapat ketentuan semacam itu dalam Undang-Undang Dasar 1945, berhubung dengan pasal II dari Aturan Peralihan mengenai soal ini masih tetap berlaku “Undang-Undang Lembaran Negara dan Pengumuman”, yang termuat dalam Lembaran Negara 1950 Nomor 32. Sebagai tindakan pelaksanaan peraturan harus disebut pengundangan (afkondiging) dari undang-undang itu, yaitu undang-undang itu harus diundangkan dalam bentuk dan menurut syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, jadi dalam Lembaran Negara.
Tadi telah disebut Lembaran Negara. Di samping Lembaran Negara ada Berita Negara, yang memuat peraturan-peraturan mengenai hal-hal yang dengan undang-undang atau dengan Peraturan Pemerintah diserahkan pada alat perlengkapan lain, dan surat-surat lain yang harus ataupun dianggap perlu atau berguna disiarkan dalam Berita Negara.
Selain daripada itu, yang mempunyai hubungan erat dengan Lembaran Negara yaitu Tambahan Lembaran Negara. Kita tidak dapat mempelajari undang-undang dalam Lembaran Negara tanpa membaca penjelasan-penjelasan, dan penjelasan-penjelasan itu dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara; di sanalah terdapat penjelasan Pemerintah. Selain daripada itu maka dengan sendirinya di samping Berita Negara terdapat Tambahan Berita Negara. Dan Tambahan Berita Negara ini dimuat iklan-iklan mengenai anggaran-anggaran dasar Perseroan-Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer atau Firma.
Satu soal lain yang perlu diperhatikan yaitu kapankah suatu undang-undang mulai berlaku? Dalam pasal 13 Lembaran Negara 1950 Nomor 32 ditetapkan, bahwa undang-undang mulai berlaku pada hari ke-30 setelah diumumkan dalam Lembaran Negara, kecuali dalam undang-undang itu disebut tanggal berlaku yang lain. Kalau tidak ada disebut, maka mulai berlaku pada hari ke-30 setelah diundangkan dalam Lembaran Negara.
PERATURAN PEMERINTAH SEBAGAI PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Kita akan membicarakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Undang-Undang Dasar Sementara mengenal Undang-Undang Darurat, yaitu undang-undang yang dapat dibuat oleh Pemerintah dalam keadaan darurat. Kita tidak mengenal Undang-Undang Darurat ini dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi dalam pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan oleh pembentuk undang-undang sebagai berikut: (1) “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah ini harus dicabut”. Pasal 22 ini menurut penjelasan Pemerintah sendiri mengenai yang dinamakan dalam bahasa Belanda “Noodverordeningsrecht” dari Presiden. Apabila membaca penjelasan pasal ini maka ditemui sebagai berikut: “Pasal ini mengenai “Noodverordeningsrecht” Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan Negara dapat dijamin oleh Pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa Pemerintah untuk bertindak lekas dan cepat. Meskipun demikian, Pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu Peraturan Pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”
(bersambung)
Bagikan ini:
Most visitors also read :
BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)