Satu soal yang perlu dibicarakan yaitu, seperti telah diterangkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sangat singkat dan sangat supel. Dan apabila membaca dalam peraturan tambahan, maka akan dibaca dalam ayat 2 sebagai berikut: “Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.” Dan apabila membaca ketentuan ini di samping pasal 37 mengenai perubahan Undang-Undang Dasar, dan kemudian membaca pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menetapkan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka ternyata bagi kita, bahwa perbedaan antara Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang biasa sebenarnya hanya terletak dalam cara dibentuknya dan cara diubahnya. Pasal 37 tadi menetapkan sebagai berikut: (1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir, (2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.” Inilah perbedaannya dengan kalau mau mengubah undang-undang biasa.
UNDANG-UNDANG (biasa)
Sekarang akan dibicarakan undang-undang biasa. Kita telah melihat bahwa undang-undang biasa dapat dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pasal 20 dan 21 terdapat ketentuan-ketentuan selanjutnya mengenai pembentukan suatu undang-undang. Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan sebagai berikut: (1) “Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, (2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu”.
Karena dalam pasal 20 ayat 1 ditetapkan bahwa undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka Prof. Mr. LIE OEN HOCK berpendapat bahwa pasal 20 ayat 1 ini adalah berkelebihan di samping pasal 5 ayat 1; karena dalam pasal 5 ayat 1 ditetapkan, bahwa Presiden dapat membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Jadi tidak perlu ada pasal 20 ayat 1.
Pasal 21 Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan sebagai berikut: (1) “Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang. (2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu”.
Jadi dari kedua pasal itu ternyata, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat harus memberi persetujuan pada tiap-tiap rancangan undang-undang. Sedang di samping itu Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan rancangan undang-undang.
Sebagai diterangkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sangat singkat dan sangat supel. Dan ternyata kesingkatannya bahwa ketentuan-ketentuan lain seperti dalam Undang-Undang Dasar Sementara tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu ketentuan-ketentuan mengenai pembentukan undang-undang. Jadi tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 ketentuan-ketentuan seperti ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam pasal 90 sampai dengan pasal 94 Undang-Undang Dasar Sementara. Walaupun demikian, menurut Prof. Mr. LIE OEN HOCK, ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Sementara itu dapat dipergunakan seperlunya sebagai pedoman.
(bersambung)
Terima kasih atas kunjungan Anda ke website ini. Untuk kepuasan Anda, Anda dapat mengajukan permintaan materi untuk dimuat di edscyclopedia.com. Kirim permintaan tersebut melalui e-mail ke sondakh.edu@google.com
SUMBER-SUMBER HUKUM (20)
Satu soal yang perlu dibicarakan yaitu, seperti telah diterangkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sangat singkat dan sangat supel. Dan apabila membaca dalam peraturan tambahan, maka akan dibaca dalam ayat 2 sebagai berikut: “Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.” Dan apabila membaca ketentuan ini di samping pasal 37 mengenai perubahan Undang-Undang Dasar, dan kemudian membaca pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menetapkan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka ternyata bagi kita, bahwa perbedaan antara Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang biasa sebenarnya hanya terletak dalam cara dibentuknya dan cara diubahnya. Pasal 37 tadi menetapkan sebagai berikut: (1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir, (2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.” Inilah perbedaannya dengan kalau mau mengubah undang-undang biasa.
UNDANG-UNDANG (biasa)
Sekarang akan dibicarakan undang-undang biasa. Kita telah melihat bahwa undang-undang biasa dapat dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pasal 20 dan 21 terdapat ketentuan-ketentuan selanjutnya mengenai pembentukan suatu undang-undang. Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan sebagai berikut: (1) “Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, (2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu”.
Karena dalam pasal 20 ayat 1 ditetapkan bahwa undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka Prof. Mr. LIE OEN HOCK berpendapat bahwa pasal 20 ayat 1 ini adalah berkelebihan di samping pasal 5 ayat 1; karena dalam pasal 5 ayat 1 ditetapkan, bahwa Presiden dapat membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Jadi tidak perlu ada pasal 20 ayat 1.
Pasal 21 Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan sebagai berikut: (1) “Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang. (2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu”.
Jadi dari kedua pasal itu ternyata, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat harus memberi persetujuan pada tiap-tiap rancangan undang-undang. Sedang di samping itu Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan rancangan undang-undang.
Sebagai diterangkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sangat singkat dan sangat supel. Dan ternyata kesingkatannya bahwa ketentuan-ketentuan lain seperti dalam Undang-Undang Dasar Sementara tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu ketentuan-ketentuan mengenai pembentukan undang-undang. Jadi tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 ketentuan-ketentuan seperti ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam pasal 90 sampai dengan pasal 94 Undang-Undang Dasar Sementara. Walaupun demikian, menurut Prof. Mr. LIE OEN HOCK, ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Sementara itu dapat dipergunakan seperlunya sebagai pedoman.
(bersambung)
Terima kasih atas kunjungan Anda ke website ini. Untuk kepuasan Anda, Anda dapat mengajukan permintaan materi untuk dimuat di edscyclopedia.com. Kirim permintaan tersebut melalui e-mail ke sondakh.edu@google.com
Bagikan ini:
Most visitors also read :
BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)