Oleh karena ketentuan-ketentuan hukum dalam suatu traktat juga merupakan bagian dari hukum nasional, hakim dalam menafsirkan ketentuan itu selalu harus bertanya apakah putusannya itu sesuai dalam keseluruhan traktat itu, dan sebaliknya apakah keputusannya itu sesuai dalam sistem hukum nasional, yaitu apakah keputusan itu memuaskan dalam sistem hukum nasional.
Suatu pertanyaan lain yang harus dijawab yaitu: Siapakah di masing-masing negara yang bersangkutan berwenang menafsirkan ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat dalam suatu traktat? Dalam hal ini ada 3 pendapat:
Penafsiran dengan pembentukan suatu traktat merupakan suatu kebulatan. Jadi siapa yang membuat traktat harus menafsirkan ketentuan-ketentuan dalam traktat. Dan traktat itu diadakan oleh pemerintah, jadi badan eksekutif yang harus menafsirkan.
Yang harus menafsirkan badan-badan perlengkapan negara yang harus mempergunakan ketentuan-ketentuan hukum, jadi badan-badan peradilan.
Harus dilihat dalam traktat; dan ketentuan-ketentuan hukum harus dibagi dalam 2 golongan: a) yang mengenai hukum privat (ini yang menafsirkan hakim), b) yang mengenai hukum publik (ini yang menafsirkan badan eksekutif)
Satu soal yang sudah berulang-ulang dibicarakan yaitu: Bagaimanakah terbentuknya suatu traktat hingga mengikat negara yang bersangkutan? Dalam hal ini harus diingat bahwa ada 4 fase:
Mula-mula ada pendapat-pendapat antara delegasi negara-negara yang bersangkutan. Dan apabila terdapat persetujuan diadakan penutupan dari perundingan itu (dibuat suatu piagam penutupan). Apabila sudah ada piagam penutupan, masing-masing delegasi kembali ke negerinya dengan membawa rancangan traktat itu dan
diserahkan pada badan perlengkapan negara yang harus menyetujui (di Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat). Setelah itu harus disahkan (di Indonesia oleh Presiden, atau alat perlengkapan lain terserah pada negara-negara itu berhubung dengan hukum nasionalnya). Dan pengesahan ini (yang dinamakan ratifikasi) diikuti oleh piagam pengesahan. Dan ini tidak berarti bahwa traktat telah mengikat negara-negara masing-masing. Belum; karena setelah itu maka
piagam-piagam ratifikasi itu harus dipertukarkan. Akhir-akhir ini, apabila itu mengenai suatu traktat kolektif, tidak diadakan penukaran, tetapi perletakan di suatu negara yang ikut serta; atau yang paling modern di sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa
Setelah itu traktat mulai berlaku; dan seringkali mulai berlakunya ditetapkan dalam traktat itu sendiri. Dalam hal suatu traktat kolektif biasanya perundingan dilakukan dalam suatu konferensi.
Dalam hal diadakan suatu traktat kolektif apakah artinya piagam penutupan dari suatu traktat? Tidak lain bahwa traktat tidak dapat diubah kecuali atas pemufakatan semua delegasi yang ikut serta menyusun traktat itu. Inilah artinya.
Sebelum pemulihan kedaulatan telah ada banyak traktat-traktat antara Belanda dan negara-negara lain yang juga berlaku untuk daerah Republik Indonesia. Dan dengan demikian timbullah pertanyaan: Apakah traktat-traktat itu sekarang masih berlaku? Dalam Hukum Antarnegara tidak terdapat suatu ketentuan yang pasti yang menetapkan apa dan sampai di mana perjanjian-perjanjian yang telah berlaku bagi daerah hukum suatu negara baru sebelum negara baru itu terbentuk masih tetap akan berlaku untuk negara baru itu. Dalam hal traktat-traktat yang diadakan oleh Belanda dapat dibaca pasal 5 dari Persetujuan-Perpindahan (overgangsovereenkomst) dari Kerajaan Belanda untuk Republik Indonesia. Di situ ditetapkan, bahwa kecuali apa yang ditetapkan dalam ayat 2 dari pasal tersebut, perjanjian-perjanjian dan persetujuan-persetujuan internasional lainnya yang diadakan oleh Kerajaan Belanda dan berlaku atas daerah hukum Republik Indonesia Serikat tetap berlaku bagi Republik Indonesia Serikat (Waktu itu Indonesia adalah Republik Indonesia Serikat.) Pasal ini merupakan pernyataan umum dari Republik Indonesia; mengenai apakah suatu traktat yang telah diadakan Belanda dan sebelum pemulihan kedaulatan berlaku atas Republik Indonesia tetap berlaku atas Republik Indonesia, terserah dari pernyataan umum yang dilakukan oleh Republik Indonesia atau yang akan dilakukan.
===== oOo =====
“WHAT WOMEN LONG FOR IS NOT A LOVER BUT A MAN TO LOVE, TO WHOM THEY CAN DEVOTE THE WHOLE OF THEIR BEING” (JESSAMYN WEST)
SUMBER-SUMBER HUKUM (15)
Oleh karena ketentuan-ketentuan hukum dalam suatu traktat juga merupakan bagian dari hukum nasional, hakim dalam menafsirkan ketentuan itu selalu harus bertanya apakah putusannya itu sesuai dalam keseluruhan traktat itu, dan sebaliknya apakah keputusannya itu sesuai dalam sistem hukum nasional, yaitu apakah keputusan itu memuaskan dalam sistem hukum nasional.
Suatu pertanyaan lain yang harus dijawab yaitu: Siapakah di masing-masing negara yang bersangkutan berwenang menafsirkan ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat dalam suatu traktat? Dalam hal ini ada 3 pendapat:
Satu soal yang sudah berulang-ulang dibicarakan yaitu: Bagaimanakah terbentuknya suatu traktat hingga mengikat negara yang bersangkutan? Dalam hal ini harus diingat bahwa ada 4 fase:
Dalam hal diadakan suatu traktat kolektif apakah artinya piagam penutupan dari suatu traktat? Tidak lain bahwa traktat tidak dapat diubah kecuali atas pemufakatan semua delegasi yang ikut serta menyusun traktat itu. Inilah artinya.
Sebelum pemulihan kedaulatan telah ada banyak traktat-traktat antara Belanda dan negara-negara lain yang juga berlaku untuk daerah Republik Indonesia. Dan dengan demikian timbullah pertanyaan: Apakah traktat-traktat itu sekarang masih berlaku? Dalam Hukum Antarnegara tidak terdapat suatu ketentuan yang pasti yang menetapkan apa dan sampai di mana perjanjian-perjanjian yang telah berlaku bagi daerah hukum suatu negara baru sebelum negara baru itu terbentuk masih tetap akan berlaku untuk negara baru itu. Dalam hal traktat-traktat yang diadakan oleh Belanda dapat dibaca pasal 5 dari Persetujuan-Perpindahan (overgangsovereenkomst) dari Kerajaan Belanda untuk Republik Indonesia. Di situ ditetapkan, bahwa kecuali apa yang ditetapkan dalam ayat 2 dari pasal tersebut, perjanjian-perjanjian dan persetujuan-persetujuan internasional lainnya yang diadakan oleh Kerajaan Belanda dan berlaku atas daerah hukum Republik Indonesia Serikat tetap berlaku bagi Republik Indonesia Serikat (Waktu itu Indonesia adalah Republik Indonesia Serikat.) Pasal ini merupakan pernyataan umum dari Republik Indonesia; mengenai apakah suatu traktat yang telah diadakan Belanda dan sebelum pemulihan kedaulatan berlaku atas Republik Indonesia tetap berlaku atas Republik Indonesia, terserah dari pernyataan umum yang dilakukan oleh Republik Indonesia atau yang akan dilakukan.
===== oOo =====
“WHAT WOMEN LONG FOR IS NOT A LOVER BUT A MAN TO LOVE, TO WHOM THEY CAN DEVOTE THE WHOLE OF THEIR BEING” (JESSAMYN WEST)
Bagikan ini:
Most visitors also read :
BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)