SUMBER-SUMBER HUKUM (13)

Januari 11th, 2017

                Di samping hukum undang-undang terdapat hukum kebiasaan. Hukum undang-undang biasanya dinamakan hukum tertulis, dan hukum kebiasaan hukum tidak tertulis. Ini sebenarnya tidak tepat, karena sekarang boleh dikatakan semua hukum undang-undang merupakan hukum tertulis tetapi dahulu tidak. Dulu banyak hukum undang-undang yang tidak merupakan hukum tertulis; sedang sebaliknya tidak benar bahwa hukum kebiasaan merupakan hukum tidak tertulis, karena banyak hukum kebiasaan yang telah dicatat. Jadi sebenarnya nama yang diberikan untuk hukum undang-undang yaitu “ius scriptum” tidak benar disalin dengan hukum tertulis.

                Apabila membandingkan hukum kebiasaan dengan hukum undang-undang, maka ternyata bagi kita 2 hal:

  1. Undang-undang memajukan kesatuan hukum; sedangkan apabila memperhatikan hukum kebiasaan seringkali ternyata hukum kebiasaan dari suatu golongan atau suatu tempat atau suatu daerah berlainan dengan hukum kebiasaan golongan, tempat atau daerah lain.
  2. Undang-undang juga memajukan kepastian hukum; sedang seringkali isi suatu ketentuan kebiasaan tidak jelas; mungkin pula tanggal berlakunya suatu kebiasaan tidak diketahui dengan tegas, sedangkan bagi undang-undang mulai berlakunya ketentuan itu ditetapkan dengan jelas oleh pembentuk undang-undang.

Apakah itu kebiasaan? Apakah kebiasaan merupakan hukum kebiasaan apabila itu mengenai kebiasaan rakyat? Tidak; kebiasaan dapat dibagi dalam beberapa golongan:

  1. Kebiasaan-kebiasaan umum, yaitu yang dituruti di seluruh negara. Pada zaman sekarang jarang terdapat kebiasaan-kebiasaan umum berhubung luasnya daerah suatu negara.
  2. Kebiasaan-kebiasaan setempat, yaitu kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di suatu daerah atau di suatu tempat tertentu. Apabila membandingkan kebiasaan-kebiasaan suatu tempat maka ternyata pada kita bahwa mungkin kebiasaan-kebiasaan suatu tempat dan lain tempat berbeda-beda. Tetapi dalam pokok-pokok utama mereka menunjukkan persamaan-persamaan. Dalam hal ini dapat diterangkan, umpamanya dalam suatu perkara hakim harus memutus suatu perkara mengenai hukum adat; dan tidak terdapat yurisprudensi bagaimana corak hukum adat Jawa Barat, maka hakim melihat pada hukum adat di Jawa Tengah atau Jawa Timur, karena pada pokok utamanya sama. Dan di situ diciptalah hukum adat untuk suatu bagian tertentu di Indonesia.
  3. Kebiasaan-kebiasaan khusus atau kebiasaan-kebiasaan suatu golongan, yaitu golongan pedagang, golongan kerajinan.

Seperti telah diterangkan dari kebiasaan-kebiasaan itu ada pula yang telah dicatat. Apabila melihat di negeri Perancis, maka ada kebiasaan-kebiasaan yang telah dicatat yang dinamakan “Grand Coutumier de Normandie”, dari abad ke-13, yang bagi kita dengan sendirinya juga penting karena Hukum Perdata kita hampir untuk seluruhnya merupakan suatu copie dari Hukum Perdata Belanda, sedang sebagian besar dari Hukum Perdata Belanda sendiri dioper dari Code Civil, dan salah satu sumber Code Civil adalah “Grand Coutumier de Normandie”.

“Grand Coutumier de Normandie” ini merupakan hasil partikulir, diadakan atas inisiatif partikulir. Di samping ini juga pemerintah Perancis sendiri telah memerintahkan supaya kebiasaan-kebiasaan yang terdapat di negeri Perancis dicatat dan dibukukan. Dengan ordonansi tahun 1453 diperintahkan oleh Raja KAREL VII supaya semua kebiasaan-kebiasaan negeri Perancis dicatat. Dan ini juga telah dilakukan, walaupun memakan waktu berabad-abad.

Dari uraian di atas ternyata perbedaan antara kebiasaan berbagai-bagai daerah. Sebaliknya pencatatan ini mempunyai harga sangat besar, karena memberi kepastian hukum, karena hakim dapat mengetahui bagaimana kebiasaan di suatu tempat atau daerah.

   Mengenai Hukum Adat tidak akan dibicarakan di sini, nanti bila membicarakan hukum positif akan dibicarakan secara mendalam.



Most visitors also read :



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.