Suatu keberatan lain terhadap teori KRABBE dan KRANENBURG ialah, bahwa mereka tidak mem beri jawaban yang memuaskan atas pertanyaan apakah itu perasaan keadilan atau keinsyafan keadilan. Bagi KRABBE perasaan keadilan sama dengan keinsyafan keadilan. Memang hukum bersumber pada keinsyafan keadilan; tetapi lain halnya dengan perasaan keadilan.
Menurut KRABBE tiap orang mempunyai suatu kecakapan originair yang tidak diperoleh karena pengalaman; dan kecakapan originair ini yaitu mengenai kecakapan untuk membeda-bedakan keadilan daripada ketidakadilan. Jadi tiap orang mempunyai suatu perasaan keadilan, seperti juga ia mempunyai suatu perasaan kecantikan, perasaan kesusilaan, atau perasaan keagamaan.
Apakah pendapat KRABBE itu benar? Apakah perasaan keadilan itu tidak diperoleh karena pengalaman, yang isinya ditentukan oleh hal-hal dari luar yaitu umpamanya keadaan di bawah mana kita hidup seperti negara, zaman dan milieu di mana kita dilahirkan dan dibesarkan?
RUDOLF STAMMLER dalam bukunya “Theorie der Rechtswissenschaft” berpendapat, bahwa perasaan keadilan memang diperoleh dari pengalaman. Soal ini masih merupakan suatu problem yang masih selalu diselidiki oleh ahli-ahli hukum dan ahli-ahli Filsafat Hukum, dan juga oleh ahli ilmu jiwa dan ahli ilmu hayat.
Prof. Mr. Dr. L. J. VAN APELDOORN dengan tegas menentang pendapat Prof. Mr. H. KRABBE. APELDOORN lain daripada STAMMLER berpendapat bahwa tiap manusia mempunyai perasaan keadilan yang untuk sebagian adalah bawaan dan untuk sebagian diperoleh karena pengalaman.
KRABBE mengemukakan pendapatnya dalam bukunya yang terkenal “Moderne Staatsidee” sebagai berikut: Tidak ada berbagai-bagai sumber hukum. Apa yang diajarkan berbagai-bagai buku-buku mengenai Ilmu Hukum tidak benar. Yang ada hanya satu sumber hukum, dan sumber itu ialah perasaan keadilan dan keinsyafan keadilan yang hidup pada tiap manusia. Inilah dasar semua hukum, juga dari hukum undang-undang, juga dari hukum kebiasaan dan juga dari hukum tidak tertulis pada umumnya. Suatu undang-undang, kata KRABBE, yang tidak berdasar atas sumber tadi tidak merupakan hukum dan tidak berlaku, walaupun undang-undang itu dituruti baik secara sukarela atau dengan paksaan.
Menurut Prof. Mr. LIE OEN HOCK, teori KRABBE tidak mungkin dipertahankan demi kepentingan hukum. Tidak mungkin diberikan kebebasan pada hakim dan pembesar-pembesar lain untuk mengenyampingkan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang apabila mereka berpendapat bahwa, Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang apabila mereka berpendapat bahwa, Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang itu tidak sesuai dengan keinsyafan keadilan atau perasaan keadilan jumlah terbanyak suatu bangsa. Ini tidak mungkin.
Timbul pertanyaan: Apakah KRABBE dan KRANENBURG barangkali dipengaruhi oleh suatu teori terkenal? Memang mereka membuat teori mereka di bawah pengaruh Teori Hukum Bebas. Waktu membicarakan Teori Hukum Bebas antara penganut-penganut teori itu ada beberapa ahli hukum yang berpendapat, bahwa bila perlu hakim harus mengoreksi undang-undang, yaitu apakah undang-undang bertentangan dengan hukum bebas. Dan pendapat inilah yang memengaruhi teori KRABBE dan KRANENBURG. Dan seperti telah dikemukakan, pendapat-pendapat penganut Teori Hukum Bebas tidak benar, karena dengan demikian diberi kekuasaan yang tidak terbatas pada seorang hakim.
Sebaliknya memang dapat diakui bahwa penghargaan terhadap undang-undang telah berkurang karena salah pembentuk undang-undang sendiri yang tidak cukup aktif dalam memperlengkapi dan memperbanyak undang-undang, terutama dalam undang-undang perdata; dan di lain pihak telah dibuat terlalu banyak undang-undang yang tidak perlu.
FILSAFAT HUKUM (9)
Suatu keberatan lain terhadap teori KRABBE dan KRANENBURG ialah, bahwa mereka tidak mem beri jawaban yang memuaskan atas pertanyaan apakah itu perasaan keadilan atau keinsyafan keadilan. Bagi KRABBE perasaan keadilan sama dengan keinsyafan keadilan. Memang hukum bersumber pada keinsyafan keadilan; tetapi lain halnya dengan perasaan keadilan.
Menurut KRABBE tiap orang mempunyai suatu kecakapan originair yang tidak diperoleh karena pengalaman; dan kecakapan originair ini yaitu mengenai kecakapan untuk membeda-bedakan keadilan daripada ketidakadilan. Jadi tiap orang mempunyai suatu perasaan keadilan, seperti juga ia mempunyai suatu perasaan kecantikan, perasaan kesusilaan, atau perasaan keagamaan.
Apakah pendapat KRABBE itu benar? Apakah perasaan keadilan itu tidak diperoleh karena pengalaman, yang isinya ditentukan oleh hal-hal dari luar yaitu umpamanya keadaan di bawah mana kita hidup seperti negara, zaman dan milieu di mana kita dilahirkan dan dibesarkan?
RUDOLF STAMMLER dalam bukunya “Theorie der Rechtswissenschaft” berpendapat, bahwa perasaan keadilan memang diperoleh dari pengalaman. Soal ini masih merupakan suatu problem yang masih selalu diselidiki oleh ahli-ahli hukum dan ahli-ahli Filsafat Hukum, dan juga oleh ahli ilmu jiwa dan ahli ilmu hayat.
Prof. Mr. Dr. L. J. VAN APELDOORN dengan tegas menentang pendapat Prof. Mr. H. KRABBE. APELDOORN lain daripada STAMMLER berpendapat bahwa tiap manusia mempunyai perasaan keadilan yang untuk sebagian adalah bawaan dan untuk sebagian diperoleh karena pengalaman.
KRABBE mengemukakan pendapatnya dalam bukunya yang terkenal “Moderne Staatsidee” sebagai berikut: Tidak ada berbagai-bagai sumber hukum. Apa yang diajarkan berbagai-bagai buku-buku mengenai Ilmu Hukum tidak benar. Yang ada hanya satu sumber hukum, dan sumber itu ialah perasaan keadilan dan keinsyafan keadilan yang hidup pada tiap manusia. Inilah dasar semua hukum, juga dari hukum undang-undang, juga dari hukum kebiasaan dan juga dari hukum tidak tertulis pada umumnya. Suatu undang-undang, kata KRABBE, yang tidak berdasar atas sumber tadi tidak merupakan hukum dan tidak berlaku, walaupun undang-undang itu dituruti baik secara sukarela atau dengan paksaan.
Menurut Prof. Mr. LIE OEN HOCK, teori KRABBE tidak mungkin dipertahankan demi kepentingan hukum. Tidak mungkin diberikan kebebasan pada hakim dan pembesar-pembesar lain untuk mengenyampingkan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang apabila mereka berpendapat bahwa, Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang apabila mereka berpendapat bahwa, Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang itu tidak sesuai dengan keinsyafan keadilan atau perasaan keadilan jumlah terbanyak suatu bangsa. Ini tidak mungkin.
Timbul pertanyaan: Apakah KRABBE dan KRANENBURG barangkali dipengaruhi oleh suatu teori terkenal? Memang mereka membuat teori mereka di bawah pengaruh Teori Hukum Bebas. Waktu membicarakan Teori Hukum Bebas antara penganut-penganut teori itu ada beberapa ahli hukum yang berpendapat, bahwa bila perlu hakim harus mengoreksi undang-undang, yaitu apakah undang-undang bertentangan dengan hukum bebas. Dan pendapat inilah yang memengaruhi teori KRABBE dan KRANENBURG. Dan seperti telah dikemukakan, pendapat-pendapat penganut Teori Hukum Bebas tidak benar, karena dengan demikian diberi kekuasaan yang tidak terbatas pada seorang hakim.
Sebaliknya memang dapat diakui bahwa penghargaan terhadap undang-undang telah berkurang karena salah pembentuk undang-undang sendiri yang tidak cukup aktif dalam memperlengkapi dan memperbanyak undang-undang, terutama dalam undang-undang perdata; dan di lain pihak telah dibuat terlalu banyak undang-undang yang tidak perlu.
Bagikan ini:
Most visitors also read :
BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)