Fisika
-
GERAK LURUS BERATURAN
Gerak lurus beraturan merupakan suatu model gerak dalam kinematika yang dicirikan dengan pergerakan benda/partikel dengan kecepatan yang tetap pada suatu lintasan berbentuk garis lurus. Karena... - ENERGI POTENSIAL GRAVITASI, ENERGI KINETIK, D
- KERJA DAN PERUBAHAN ENERGI KINETIK (2)
- KERJA DAN PERUBAHAN ENERGI KINETIK (1)
- GAYA GESEKAN
Matematika
-
SUBRUANG VEKTOR
Di post saya terdahulu telah diuraikan pengertian ruang vektor. Karena ruang vektor merupakan suatu himpunan (dengan sejumlah sifat tertentu), suatu pertanyaan yang dapat diajukan adalah apabila... - RUANG VEKTOR
- MENYELESAIKAN SISTEM PERSAMAAN LINIER DENGAN
- TEOREMA PELUANG TOTAL DAN TEOREMA BAYES
- BANYAKNYA PENYELESAIAN SISTEM PERSAMAAN LINIE
FILSAFAT HUKUM (4)
B. APAKAH MERUPAKAN DASAR KEKUATAN MENGIKAT DARI HUKUM?
Ini juga merupakan soal yang biasa dijawab. Seperti telah dikemukakan, pada umumnya hukum dapat dikenal pada sanksi yang ditetapkan oleh yang berwajib. Dan dengan demikian timbul pertanyaan: Apakah ini berarti bahwa kaidah-kaidah hukum mempunyai kekuatan mengikat hanya karena kaidah-kaidah itu berasal dari yang berkuasa, atau karena kaidah-kaidah itu oleh yang berkuasa diakui sebagai kaidah atau tergantungkah kekuatan mengikat itu pada nilai batin kaidah-kaidah itu sendiri? Ini yang merupakan pertanyaan yang sangat penting dan yang selalu diselidiki oleh Filsafat Hukum. Boleh dikatakan, dalam buku-buku mengenai Filsafat Hukum soal ini ditemui dan dibicarakan secara mendalam. Dengan sendirinya soal ini tidak bisa dibicarakan secara mendalam di sini; hanya akan diberi pendapat-pendapat dari masing-masing zaman.
Pertama-tama dilihat bagaimanakah pendapat pembentuk undang-undang kita. Dan bila memperhatikan pendapat pembentuk undang-undang maka ditemui mengenai soal ini dalam pasal 20 A.B., yang menetapkan sebagai berikut: “Hakim harus memberikan peradilan menurut undang-undang; selain daripada apa yang ditetapkan dalam pasal 11 ia sekali-kali tidak boleh mempertimbangkan nilai batin atau adil tidak adilnya undang-undang.” Jadi bila membaca pasal 20 A.B. terang pembentuk undang-undang menganut pendapat pertama. Menurut pembentuk undang-undang harus dituruti perintah atau larangan yang tercantum dalam suatu ketentuan undang-undang tanpa mempertimbangkan nilai batin atau adil tidak adilnya ketentuan tersebut.
Jadi yang dibicarakan sekarang yaitu apakah merupakan dasar kekuatan mengikat dari hukum. Dan untuk menjawab pertanyaan ini minta perhatian dulu, bahwa hukum itu pada umumnya dapat dikenal pada sanksi yang ditetapkan oleh yang berwajib. Kalau diambil ini sebagai pangkal kata, timbul pertanyaan: Apakah itu berarti kaidah-kaidah hukum mempunyai kekuatan mengikat hanya karena kaidah-kaidah itu berasal dari yang berkuasa, atau karena kaidah-kaidah itu oleh yang berkuasa diakui sebagai kaidah-kaidah atau tergantungkah kekuatan mengikat itu hanya daripada nilai-nilai batin kaidah hukum itu sendiri? Ini merupakan soal, dan kita mulai memperhatikan pendapat pembentuk undang-undang; dan pendapat pembentuk undang-undang itu dapat diketahui dari pasal 20 A.B. Jadi menurut pendapat pembentuk undang-undang orang harus menuruti perintah atau larangan yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan undang-undang itu tanpa mempertimbangkan nilai batin ketentuan-ketentuan tersebut, atau dengan kata-kata lain ketentuan-ketentuan undang-undang tersebut mengikat karena ketentuan-ketentuan itu ditetapkan oleh yang berkuasa yaitu pembentuk undang-undang.
(bersambung)
Bagikan ini:
Most visitors also read :
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)
SUMBER-SUMBER HUKUM (22)