FILSAFAT HUKUM (3)

September 15th, 2016

Dalam buku-buku baru dapat dikatakan bahwa soal ini tidak dipersoalkan. Karena mereka tahu, apabila soal pengertian hukum dibicarakan lebih dahulu, ini akan mengacaukan dan menyulitkan pekerjaan ahli Filsafat Hukum. Dan karena itu tidak dipersoalkan dalam permulaan buku-buku.

Untuk jelasnya diulangi: Dalam buku-buku kuno dan baru masih dicoba oleh pengarang-pengarang untuk memberi definisi hukum. Ini tidak mungkin. Kalau kita membaca buku-buku hukum, maka tidak ada kata sepakat dari pengarang-pengarang mengenai definisi hukum. Tetapi dalam buku-buku baru ini tidak dipersoalkan, karena akan mengacaukan pekerjaan ahli Filsafat Hukum.

Seperti juga kaidah-kaidah keagamaan dan kesusilaan, maka kaidah-kaidah hukum memuat pendapat-pendapat tentang bagaimana kita dalam pergaulan hidup sehari-hari dengan orang lain harus berlaku dan tidak berlaku, dan bahwa kaidah-kaidah itu ingin supaya pendapat-pendapat itu juga dituruti sebagai pendapat-pendapat berkuasa. Dengan demikian kaidah-kaidah hukum bersifat memerintah dan melarang. Yang dapat dikatakan sama dengan kaidah-kaidah lain seperti kaidah-kaidah keagamaan dan kesopanan, yaitu bahwa juga kaidah-kaidah ini memuat perintah-perintah atau larangan-larangan. Akan tetapi walaupun demikian, antara kaidah-kaidah hukum di satu pihak dan kaidah-kaidah keagamaan, kesusilaan dan kesopanan di lain pihak terdapat perbedaan. Perbedaan-perbedaan ini tidak mengenai isinya (isinya sama), tetapi mengenai lain perbedaan. Dan mengenai perbedaan-perbedaan ini terdapat beberapa teori.

  1. Teori pertama mengemukakan, bahwa kaidah hukum mewajibkan dan mempunyai sanksi yang terdiri atas suatu tindakan dari luar. Sedangkan sanksi dari kaidah-kaidah lain merupakan sanksi psikologis dan tidak mempunyai kekuasaan untuk mewajibkan orang untuk menuruti kaidah-kaidah itu. Jadi suatu kaidah hukum pada umumnya dapat dikenal pada sanksinya, yaitu sanksi yang ditetapkan oleh yang berwajib, atau setidak-tidaknya dapat dikenal dari suatu sanksi yang terang. Dalam hubungan ini diulangi apa yang telah dikemukakan pada waktu membicarakan Ilmu Hukum, bahwa sanksi tidak merupakan bagian esensial dari hukum. Jadi menurut perndapat pertama, suatu kaidah hukum pada umumnya dipertahankan oleh sanksi; dan ini menurut pendapat pertama merupakan ciri suatu kaidah hukum.
  2. Menurut pendapat lain perbedaan antara kaidah-kaidah hukum dan kaidah-kaidah lain terletak pada pertanyaan: dari siapakah datangnya kaidah-kaidah itu. Mereka menjawab: Kaidah-kaidah hukum adalah kaidah-kaidah yang berasal dari negara; dan di sinilah letaknya perbedaan kaidah-kaidah hukum di satu pihak dan kaidah-kaidah keagamaan, kesusilaan dan kesopanan di lain pihak.
  • Pendapat ketiga mengemukakan, bahwa kaidah-kaidah hukum dapat dikenal karena kaidah-kaidah itu harus diindahkan oleh yang berwajib, terutama pengadilan pada waktu menjalankan tugasnya.

Apabila mempelajari ketiga pendapat itu, maka ternyata pada kita 2 hal:

  1. Ketiga pendapat itu dengan tegas menunjuk pada hubungan erat antara hukum dan negara (yang berkuasa).
  2. Ketiga pendapat itu merupakan hasil dari suatu penyelidikan empiris tentang ciri yang sama dari kaidah-kaidah hukum, yaitu kaidah-kaidah yang biasanya dimasukkan di bawah pengertian hukum. Akan tetapi pada waktu menetapkan ciri tersebut terang bahwa ini tergantung dari suatu pendapat subjektif, yaitu pendapat subjektif dari yang melakukan. Dan oleh karenanya terang bahwa dengan cara penyelidikan empiris tidak mungkin ditetapkan suatu pengertian hukum yang berlaku umum. Akan dijelaskan dengan suatu contoh.

 

(bersambung)



Most visitors also read :



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.