Sekarang tibalah waktunya untuk membicarakan pertanyaan ketiga, yaitu apakah ada Hukum Alam? Memang adalah sangat perlu untuk menjawab apakah ada Hukum Alam. Bila mempelajari sejarah Filsafat Hukum ternyata pada kita bahwa semua Filsafat Hukum dari semula hingga awal abad 19 tidak lain daripada ajaran-ajaran tentang Hukum Alam. Yang ingin mempelajari sejarah Filsafat Hukum dapat membaca buku-buku:
MCDONALD “Great Jurists of the World”
ERIK WOLF “Grosze Rechtsdenker”
Mr. G. E. LANGEMEIJER “Inleiding tot de Studie van de Wijsbegeerte des Recht”
Untuk menjawab pertanyaan apakah ada Hukum Alam maka dengan sendirinya perlu diberi jawaban lebih dahulu apakah itu Hukum Alam. Dan apabila mempelajari buku-buku mengenai Filsafat Hukum dan mengenai hukum ternyata, bahwa ada berbagai-bagai pendapat mengenai pengertian Hukum Alam.
Dr. L. BENDER dalam bukunya “Het Recht” (rechtsphilosophie verhandelingen) memberi definisi sebagai berikut: Sebagian daripada hukum, yaitu dari keseluruhan undang-undang atau kaidah-kaidah hukum ada dan berlaku bebas dari pembentuk undang-undang dan bebas dari segala pengaruh manusia; undang-undang atau kaidah-kaidah hukum ini, kata BENDER, ada dan berlaku melulu karena Tuhan telah menentukannya, yaitu dengan menjadikan alam seperti keadaan yang sebenarnya. Tuhan telah menyatakan undang-undang dan kaidah-kaidah hukum pada kita dengan memberikan pada kita akal yang sanggup mengenal alam dan menurunkan dari alam itu adanya undang-undang tadi. Dan keseluruhan undang-undang atau kaidah-kaidah hukum yang telah ditentukan dan dinyatakan pada kita oleh Tuhan merupakan Hukum Alam.
Jadi bagi BENDER Hukum Alam adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang ditentukan oleh Tuhan. Contoh suatu kaidah Hukum Alam yang disebut oleh BENDER yaitu kaidah “Kamu tidak akan membunuh”. Kaidah ini adalah suatu contoh dari kaidah yang ditentukan oleh Tuhan, dan tidak oleh seorang pembentuk undang-undang. Karena itu, kata BENDER, pembentuk undang-undang mana pun juga di dunia tidak sanggup dengan jalan perundang-undangan membuat sehingga pembunuhan seorang yang tidak bersalah tidak merupakan ketidakadilan terhadap orang yang dibunuh itu.
Prof. Dr. L. BENDER mengemukakan lagi, andaikata ada undang-undang yang dibuat manusia yang menetapkan sedemikian, maka toch membunuh orang yang tidak bersalah akan tetap merupakan ketidakadilan. Karena apa? Karena kaidah “Kamu tidak akan membunuh” ditetapkan oleh Tuhan, terlepas dari kekuasaan manusia dan para pembentuk undang-undang.
Bagaimanapun juga, bagi BENDER, Hukum Alam adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang ditetapkan oleh Tuhan.
Ada pendapat yang lain mengenai Hukum Alam, yaitu yang dapat dilihat pada THOMAS HOBBES dan SPINOZA, yaitu ahli-ahli Filsafat Hukum yang terkenal dari abad 17. Bagaimakah pendapat kedua ahli Filsafat Hukum itu tentang Hukum Alam? Menurut mereka, mula-mula hanya terdapat kehidupan tanpa hukum. Manusia hidup, kata mereka, yang satu terlepas dari yang lain dan hanya mencari kepentingan-kepentingannya sendiri. Baru kemudian, untuk menghindarkan kemusnahan total, maka secara sukarela mereka membentuk suatu masyarakat dan membentuk undang-undang atau kaidah-kaidah hukum.
Jadi bagi HOBBES dan SPINOZA, hukum itu adalah bikinan manusia; dan keadaan alam, keadaan semula adalah keadaan dalam mana berlaku sebagai hukum untuk tiap manusia kepentingannya sendiri. Saban (tiap) orang mencoba sekuat tenaga memperoleh keuntungan dan kesenangan sendiri. Dan hukum ini yang dinamakan oleh mereka Hukum Alam, hukum dalam mana saban (tiap) orang mementingkan kepentingan-kepentingannya sendiri.
Terang pendapat ini sama sekali keliru. Mereka mempergunakan kata Hukum Alam secara keliru untuk sesuatu yang sama sekali tidak merupakan hukum.
Kita telah melihat 2 arti Hukum Alam. Satu arti lagi dapat dibaca dari buku-buku penganut-penganut Hukum Alam (Natuurrecht) seperti CHR. THOMASIUS dan WOLFF. Bagaimanakah pendapat ahli Filsafat Hukum ini? Hukum Alam adalah suatu himpunan kaidah-kaidah yang lengkap dan benar-benar ada yang isinya adalah sempurna dan cukup untuk mengatur kehidupan sosial dengan segala seluk-beluknya; atau dengan kata-kata lain, Hukum Alam adalah suatu sistem hukum yang sempurna.
FILSAFAT HUKUM (10)
Sekarang tibalah waktunya untuk membicarakan pertanyaan ketiga, yaitu apakah ada Hukum Alam? Memang adalah sangat perlu untuk menjawab apakah ada Hukum Alam. Bila mempelajari sejarah Filsafat Hukum ternyata pada kita bahwa semua Filsafat Hukum dari semula hingga awal abad 19 tidak lain daripada ajaran-ajaran tentang Hukum Alam. Yang ingin mempelajari sejarah Filsafat Hukum dapat membaca buku-buku:
Untuk menjawab pertanyaan apakah ada Hukum Alam maka dengan sendirinya perlu diberi jawaban lebih dahulu apakah itu Hukum Alam. Dan apabila mempelajari buku-buku mengenai Filsafat Hukum dan mengenai hukum ternyata, bahwa ada berbagai-bagai pendapat mengenai pengertian Hukum Alam.
Jadi bagi BENDER Hukum Alam adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang ditentukan oleh Tuhan. Contoh suatu kaidah Hukum Alam yang disebut oleh BENDER yaitu kaidah “Kamu tidak akan membunuh”. Kaidah ini adalah suatu contoh dari kaidah yang ditentukan oleh Tuhan, dan tidak oleh seorang pembentuk undang-undang. Karena itu, kata BENDER, pembentuk undang-undang mana pun juga di dunia tidak sanggup dengan jalan perundang-undangan membuat sehingga pembunuhan seorang yang tidak bersalah tidak merupakan ketidakadilan terhadap orang yang dibunuh itu.
Prof. Dr. L. BENDER mengemukakan lagi, andaikata ada undang-undang yang dibuat manusia yang menetapkan sedemikian, maka toch membunuh orang yang tidak bersalah akan tetap merupakan ketidakadilan. Karena apa? Karena kaidah “Kamu tidak akan membunuh” ditetapkan oleh Tuhan, terlepas dari kekuasaan manusia dan para pembentuk undang-undang.
Bagaimanapun juga, bagi BENDER, Hukum Alam adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang ditetapkan oleh Tuhan.
Jadi bagi HOBBES dan SPINOZA, hukum itu adalah bikinan manusia; dan keadaan alam, keadaan semula adalah keadaan dalam mana berlaku sebagai hukum untuk tiap manusia kepentingannya sendiri. Saban (tiap) orang mencoba sekuat tenaga memperoleh keuntungan dan kesenangan sendiri. Dan hukum ini yang dinamakan oleh mereka Hukum Alam, hukum dalam mana saban (tiap) orang mementingkan kepentingan-kepentingannya sendiri.
Terang pendapat ini sama sekali keliru. Mereka mempergunakan kata Hukum Alam secara keliru untuk sesuatu yang sama sekali tidak merupakan hukum.
Bagikan ini:
Most visitors also read :
BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)