Apabila membaca pendapat kedua dari Mahkamah Tertinggi (yang juga merupakan pendapat dari Mahkamah Tertinggi Indonesia), maka akan dibaca sesuatu yang baru; dan bagaimana Mahkamah Tertinggi dapat memberi perumusan yang baru apabila ia dalam hal ini tidak turut mencipta hukum?
Bila memperhatikan sejarah pasal 1365 Kitab Undang-Undang Perdata (1401 Kitab Undang-Undang Perdata Belanda) ternyata, bahwa setelah Mahkamah Tertinggi mengemukakan pendapat yang sempit terdapatlah heboh. Di kalangan hakim-hakim, pengacara-pengacara terdapat heboh karena pendapat itu keliru. Juga pembentuk undang-undang mengerti, bahwa bila Mahkamah Tertinggi tetap pada pendapat sempit, maka banyak perbuatan-perbuatan yang tidak dapat diterima oleh masyarakat tidak dapat dihukum. Kita tidak dapat menuntut perbuatan-perbuatan yang tidak dapat diterima oleh masyarakat.
Gejala-gejala dalam masyarakat berubah, dan hukum harus mengikuti gejala-gejala dalam masyarakat itu. Pembentuk undang-undang telah berikhtiar untuk mengubah pasal 1401 Kitab Undang-Undang Perdata Belanda (1365 Kitab Undang-Undang Perdata Indonesia) dan menggantinya dengan peraturan-peraturan yang baru, tetapi selalu tidak berhasil. Sekarang Hoge Raad dengan suatu putusan mengadakan perubahan yang diinginkan oleh pembentuk undang-undang. Tidak lain hakim telah berbuat sesuatu yang sebelumnya harus dilakukan oleh pembentuk undang-undang; ia telah mencipta hukum; ia telah mencipta sesuatu yang baru.
Banyak lagi pasal-pasal lain, umpamanya pasal 1338 ayat 3 yang menetapkan sebagai berikut: “Semua perjanjian-perjanjian yang dibuat menurut undang-undang harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Tetapi bila membaca Kitab Undang-Undang Perdata kita tidak akan menemui suatu ketentuan tentang apakah yang dimaksudkan pembentuk undang-undang dengan itikad baik. Hakim harus menetapkan; dan dengan menafsirkan arti itikad baik terang hakim turut mencipta sesuatu yang baru (hukum).
Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Perdata menetapkan sebagai berikut: “Perjanjian-perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian-perjanjian itu dituntut oleh keadilan, kebiasaan dan undang-undang.” Apakah artinya keadilan, kebiasaan? Hakim yang harus menetapkan apakah yang dikemukakan oleh suatu pihak merupakan hukum kebiasaan. Hakim harus menetapkan apakah suatu perjanjian adil dan tidak bertentangan dengan keadilan. Terang dalam hal ini hakim menetapkan isi kata-kata itu; dan dengan menetapkan isi itu ia mencipta hukum.
Pasal 1560 Kitab Undang-Undang Perdata menyebut 2 kewajiban utama si penyewa. Salah satu kewajiban utama itu ialah untuk memakai barang yang disewanya sebagai “seorang bapak rumah yang baik”. Apakah artinya “seorang bapak rumah yang baik” (goed huisvader)? Pembentuk undang-undang tidak memberi definisi; hakim harus menetapkannya dengan memperhatikan gejala-gejala dalam masyarakat. Dan dengan sendirinya dalam hal ini hakim mencipta hukum.
Suatu contoh lain yaitu pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menetapkan sebagai berikut: “Tidak dapat dihukum barangsiapa melakukan suatu perbuatan karena terdorong oleh berat-lawan” (overmacht). Apakah itu berat-lawan atau overmacht? Apabila orang telah melakukan perbuatan apakah perbuatan itu merupakan tindak-pidana apabila itu dilakukan karena berat-lawan? Bila dilakukan karena berat-lawan maka orang itu tidak dapat dihukum. Tetapi hakim harus menetapkan artinya berat-lawan; dan dalam hal ini hakim turut mencipta hukum.
Jadi terang, sangat penting putusan hakim yang dinamakan yurisprudensi. Dan apabila putusan itu selalu diikuti oleh hakim-hakim lain, dinamakan yurisprudensi tetap (vaste Jurisprudentie). Dan karena yurisprudensi merupakan suatu sumber hukum maka dengan sendirinya saudara-saudara harus tahu di mana harus mencari putusan hakim.
SOAL MENEMUI HUKUM (5)
Apabila membaca pendapat kedua dari Mahkamah Tertinggi (yang juga merupakan pendapat dari Mahkamah Tertinggi Indonesia), maka akan dibaca sesuatu yang baru; dan bagaimana Mahkamah Tertinggi dapat memberi perumusan yang baru apabila ia dalam hal ini tidak turut mencipta hukum?
Bila memperhatikan sejarah pasal 1365 Kitab Undang-Undang Perdata (1401 Kitab Undang-Undang Perdata Belanda) ternyata, bahwa setelah Mahkamah Tertinggi mengemukakan pendapat yang sempit terdapatlah heboh. Di kalangan hakim-hakim, pengacara-pengacara terdapat heboh karena pendapat itu keliru. Juga pembentuk undang-undang mengerti, bahwa bila Mahkamah Tertinggi tetap pada pendapat sempit, maka banyak perbuatan-perbuatan yang tidak dapat diterima oleh masyarakat tidak dapat dihukum. Kita tidak dapat menuntut perbuatan-perbuatan yang tidak dapat diterima oleh masyarakat.
Gejala-gejala dalam masyarakat berubah, dan hukum harus mengikuti gejala-gejala dalam masyarakat itu. Pembentuk undang-undang telah berikhtiar untuk mengubah pasal 1401 Kitab Undang-Undang Perdata Belanda (1365 Kitab Undang-Undang Perdata Indonesia) dan menggantinya dengan peraturan-peraturan yang baru, tetapi selalu tidak berhasil. Sekarang Hoge Raad dengan suatu putusan mengadakan perubahan yang diinginkan oleh pembentuk undang-undang. Tidak lain hakim telah berbuat sesuatu yang sebelumnya harus dilakukan oleh pembentuk undang-undang; ia telah mencipta hukum; ia telah mencipta sesuatu yang baru.
Banyak lagi pasal-pasal lain, umpamanya pasal 1338 ayat 3 yang menetapkan sebagai berikut: “Semua perjanjian-perjanjian yang dibuat menurut undang-undang harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Tetapi bila membaca Kitab Undang-Undang Perdata kita tidak akan menemui suatu ketentuan tentang apakah yang dimaksudkan pembentuk undang-undang dengan itikad baik. Hakim harus menetapkan; dan dengan menafsirkan arti itikad baik terang hakim turut mencipta sesuatu yang baru (hukum).
Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Perdata menetapkan sebagai berikut: “Perjanjian-perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian-perjanjian itu dituntut oleh keadilan, kebiasaan dan undang-undang.” Apakah artinya keadilan, kebiasaan? Hakim yang harus menetapkan apakah yang dikemukakan oleh suatu pihak merupakan hukum kebiasaan. Hakim harus menetapkan apakah suatu perjanjian adil dan tidak bertentangan dengan keadilan. Terang dalam hal ini hakim menetapkan isi kata-kata itu; dan dengan menetapkan isi itu ia mencipta hukum.
Pasal 1560 Kitab Undang-Undang Perdata menyebut 2 kewajiban utama si penyewa. Salah satu kewajiban utama itu ialah untuk memakai barang yang disewanya sebagai “seorang bapak rumah yang baik”. Apakah artinya “seorang bapak rumah yang baik” (goed huisvader)? Pembentuk undang-undang tidak memberi definisi; hakim harus menetapkannya dengan memperhatikan gejala-gejala dalam masyarakat. Dan dengan sendirinya dalam hal ini hakim mencipta hukum.
Suatu contoh lain yaitu pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menetapkan sebagai berikut: “Tidak dapat dihukum barangsiapa melakukan suatu perbuatan karena terdorong oleh berat-lawan” (overmacht). Apakah itu berat-lawan atau overmacht? Apabila orang telah melakukan perbuatan apakah perbuatan itu merupakan tindak-pidana apabila itu dilakukan karena berat-lawan? Bila dilakukan karena berat-lawan maka orang itu tidak dapat dihukum. Tetapi hakim harus menetapkan artinya berat-lawan; dan dalam hal ini hakim turut mencipta hukum.
Jadi terang, sangat penting putusan hakim yang dinamakan yurisprudensi. Dan apabila putusan itu selalu diikuti oleh hakim-hakim lain, dinamakan yurisprudensi tetap (vaste Jurisprudentie). Dan karena yurisprudensi merupakan suatu sumber hukum maka dengan sendirinya saudara-saudara harus tahu di mana harus mencari putusan hakim.
Bagikan ini:
Most visitors also read :
BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)