SUMBER-SUMBER HUKUM (7)

November 5th, 2016

Yang menjadi pertanyaan yaitu, apakah teori VON SAVIGNY ini benar? Tidak benar, karena tidak benar bahwa undang-undang dan kebiasaan hanya merupakan sumber mengenal dari hukum. Dengan menamakan undang-undang dan kebiasaan hanya merupakan sumber mengenal dari hukum, VON SAVIGNY dan teman-temannya mengecilkan pekerjaan ahli-ahli hukum dan pembentuk undang-undang. Memang diakui, hukum pada umumnya timbul dari keinsyafan keadilan suatu bangsa, yaitu dari pandangan-pandangan hukum yang terdapat pada bangsa itu. Tetapi pandangan-pandangan hukum itu tidak dengan begitu saja merupakan hukum. Pandangan-pandangan hukum itu tidak lain cita-cita hukum; dan baru setelah dijadikan oleh pembentuk undang-undang menjadi peraturan-peraturan yang dapat dipergunakan dalam masyarakat, maka baru dapat menjadi hukum.

Walaupun teori VON SAVIGNY tidak benar, salah satu yang penting yang dapat dibuktikan oleh VON SAVIGNY menurut Prof. Mr. LIE OEN HOCK yaitu:

  1. Bahwa tidak ada Hukum Alam
  2. Bahwa kebiasaan mempunyai derajat yang sederajat dengan undang-undang. Sebaliknya VON SAVIGNY sendiri mengakui bahwa teorinya hanya berlaku untuk azas-azas hukum, karena azas-azas hukum dimengerti oleh suatu bangsa dengan tegas.

Akan tetapi selain daripada azas-azas hukum, maka terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur hal ihwal lain yang tidak dengan begitu saja dapat dikenal oleh anggota suatu masyarakat. Dan ada ketentuan-ketentuan yang tidak penting isinya, tetapi hanya diadakan untuk suatu hal, umpamanya jangka daluwarsa dan sebagainya. Dan terang, untuk ketentuan-ketentuan semacam itu teori VON SAVIGY tidak dapat berlaku.

Sekarang perlu dibicarakan keadaan hukum kebiasaan menurut undang-undang. Di sini diperingatkan lagi pada apa yang telah dikemukakan tentang bagaimana terciptanya hukum kebiasaan, yaitu apabila sebagian dari suatu bangsa atau segolongan dari bangsa itu yang mewakili bangsa atau golongan itu, untuk suatu waktu yang lama terus-menerus berbuat sama dalam keadaan-keadaan yang sama, hingga dapat diharapkan bahwa itu juga akan terjadi untuk selanjutnya, maka terciptalah hukum kebiasaan.

Sebelum membicarakan hukum kebiasaan menurut undang-undang akan dikemukakan beberapa definisi mengenai hukum kebiasaan.

  1. Mr. J. KOSTERS, salah seorang guru besar ahli Hukum Perdata Internasional terkenal, dalam bukunya yang bernama “De plaats van gewoonte en volksovertuiging” menerangkan sebagai berikut: Hukum kebiasaan adalah suatu pernyataan positif dari perasaan keadilan suatu bangsa.
  2. Mr. W. ZEVENBERGEN dalam bukunya “Formele encyclopaedie der rechtswetenschap” menerangkan, bahwa hukum kebiasaan adalah kehendak atau keyakinan suatu masyarakat teratur tentang apa yang harus dijadikan hukum dan yang ternyata dari perbuatan-perbuatan.
  3. Dr. W. L. G. LEMAIRE memberi suatu definisi sebagai berikut: Hukum kebiasaan tidak lain kebiasaan yang memperoleh kekuatan hukum.
  4. Mr. Dr. L. J. VAN APELDOORN menyebut 2 syarat untuk terciptanya hukum kebiasaan, yaitu:
    1. Terdapat suatu kebiasaan, yaitu perbuatan-perbuatan menurut suatu garis tingkah laku yang tetap.
    2. Kebiasaan yang dituruti oleh orang-orang pada umumnya bersumber pada keyakinan bahwa mereka menurut kebiasaan harus berlaku seperti diperbuat oleh mereka; atau dengan kata-kata lain bersumber pada keyakinan bahwa mereka menjalankan suatu kewajiban menurut hukum.

 

 



Most visitors also read :



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.