SUMBER-SUMBER HUKUM (12)

Januari 2nd, 2017

                Perbedaan antara pendapat APELDOORN dengan sarjana-sarjana lain yaitu, bahwa apabila penggugat menerangkan bahwa membawa kunci ke kantor oleh suami menurut kebiasaan di Indonesia merupakan suatu perbuatan melampaui batas, maka itu tidak perlu dibuktikan, karena kebiasaan mempunyai kedudukan sama dengan undang-undang. Atau dalam perkara dagang umpamanya: bila orang menerangkan bahwa kebiasaan dalam perdagangan bahwa orang yang telah menjual barangnya me-lever-nya di tempat pembeli, maka ia tidak usah membuktikan kebiasaan itu. Yang harus dibuktikan yaitu pembelian itu. Jadi inilah perbedaannya.

                Dan bagaimanakah apabila seorang penggugat telah mengemukakan dan menunjuk kebiasaan sedang hakim ragu-ragu? Kata APELDOORN hakim harus menyelidiki sendiri apakah betul ada kebiasaan itu. Karena bila penggugat mengemukakan adanya kebiasaan bukan ia yang harus menyelidiki, tetapi hakim.

                APELDOORN membela pendapatnya dengan menunjuk pasal 48 Rv (= pasal 50 Rv kita yang memuat ketentuan yang juga terdapat dalam pasal 178 R.I.D.). Dan pasal 48 Rv itu berbunyi sebagai berikut: “Para hakim harus pada waktu bermusyawarah karena jabatan menambahkan alasan-alasan hukum yang mungkin tidak dikemukakan oleh para pihak.” Jadi di sini nyata alasan-alasan hukum tidak perlu disebut; hakim yang harus menyebut.

                Prof. Mr. PAUL SCHOLTEN tidak menyetujui pendapat ini. Bagaimana pendapat SCHOLTEN? SCHOLTEN menerangkan: Siapa yang mengemukakan adanya hukum kebiasaan, yaitu hukum kebiasaan sebenarnya dan bukan peradilan yang menentukan suatu kebiasaan, maka perbuatannya tidak lain mengemukakan peristiwa-peristiwa (fakta-fakta). Jadi tidak benar apabila seseorang mengemukakan kebiasaan, merupakan alasan hukum; ini merupakan peristiwa-peristiwa. Dan karena ini merupakan peristiwa-peristiwa, maka bila disangkal oleh pihak lawan, pihak yang mengemukakan harus membuktikan.

                Umpamanya ada kebiasaan yang mengatakan bahwa dalam lapangan perdagangan penjual harus me-lever di rumah pembeli. Bila disangkal, maka yang mengemukakan kebiasaan ini harus membuktikan. Dan bagaimana ia harus membuktikan? Yaitu paling baik dengan saksi, dan tidak dengan pendengaran ahli-ahli. Tetapi Prof. Mr. PAUL SCHOLTEN mengakui, bahwa pada suatu waktu mungkin pembuktian tidak perlu. Karena apa? Karena hakim boleh menerima sebagai benar peristiwa-peristiwa notoir (= yang dikenal umum). Ini tidak perlu dibuktikan; ini dapat diterima oleh hakim sebagai benar tanpa suatu pembuktian. Dan dalam hal demikian, apabila orang mengemukakan kebiasaan yang mengandung peristiwa-peristiwa notoir, hakim tidak usah minta pada orang untuk membuktikan peristiwa-peristiwa notoir, walaupun disangkal oleh tergugat. Tetapi hanya hukum kebiasaan yang dikemukakan oleh salah satu pihak yang memuat peristiwa-peristiwa yang dikenal umum (peristiwa-peristiwa notoir), dan bila peristiwa-peristiwa itu telah terang terserah pada hakim untuk menarik kesimpulan dari peristiwa itu bahwa ada kebiasaan; ini tugas hakim.

                Suatu pendapat lain yaitu dari Prof. Mr. E. M. MEIJERS. MEIJERS menerangkan sebagai berikut: Adalah merupakan yurisprudensi tetap bahwa hakim dapat menerima suatu ketentuan hukum kebiasaan tanpa terikat akan ketentuan-ketentuan undang-undang mengenai pembuktian. Apa yang dikemukakan APELDOORN, kata MEIJERS, sebenarnya tidak banyak berbeda dalam praktik. Praktis, kata MEIJERS, tidak ada beda apakah orang mencapai hasil itu karena orang menganggap bahwa hukum kebiasaan adalah hukum, dan orang menganggap seorang hakim wajib karena jabatan menambahkan alasan-alasan hukum. Jadi seperti dikemukakan oleh APELDOORN, atau oleh karena diterimanya suatu kebiasaan sebagai pendapat umum berdasarkan pengalaman, terhadap mana tidak berlaku ketentuan-ketentuan undang-undang yang ditetapkan untuk pembuktian peristiwa-peristiwa konkrit dan hak-hak. Sebaliknya, kata MEIJERS, adalah tidak tepat untuk menyatakan bahwa bagi kebiasaan tidak berlaku ajaran biasa tentang pembuktian karena kebiasaan adalah suatu peristiwa notoir. Dan di sini dilihat bahwa MEIJERS mengikuti SCHOLTEN. Peristiwa-peristiwa notoir, kata MEIJERS, adalah kejadian-kejadian konkrit yang hanya dapat diterima oleh hakim apabila peristiwa-peristiwa itu adalah terkenal umum.

                Sebaliknya suatu kebiasaan berlaku umum walaupun dalam batas-batas tentang tempat dan waktu. Dan kebiasaan itu dapat diterima oleh hakim tanpa pembuktian. Juga apabila kebiasaan tersebut hanya terdapat dalam suatu cabang perusahaan. Dan oleh karena itu tidak ada keberatan apabila, seorang hakim menerima atau menolak suatu kebiasaan karena jabatannya, sedang juga tidak ada keberatan apabila ia menerimanya setelah pembuktian dengan saksi-saksi. Kemudian, kata MEIJERS menyimpang dari SCHOLTEN, apabila hakim ragu-ragu, ia mendengar ahli-ahli, dan tidak saksi-saksi, karena saksi-saksi hanya dapat memberi keterangan tentang kejadian konkrit. Akan tetapi dalam praktik, kata MEIJERS, pendengaran ahli-ahli jarang terjadi karena ongkosnya mahal. Prof. Mr. LIE OEN HOCK pernah mendengar Prof. Mr. Dr. HAZAIRIN sebagai ahli, akan tetapi ongkosnya terlalu mahal. Dan belum tentu pendapat ahli-ahli lebih baik dari saksi-saksi. Jadi karena mahal, hakim mendengar saksi-saksi; dan ini seringkali lebih baik karena dapat memberi tahu pada hakim apa yang terjadi sehari-hari di tempat itu dan dengan demikian dapat menarik kesimpulan apakah ada atau tidak kebiasaan.

I S T I R A H A T

                Dari apa yang telah dikemukakan tadi dapat ditarik kesimpulan, bahwa seorang hakim dapat menetapkan ada atau tidak adanya kebiasaan dengan pengetahuan sendiri (uit eigen wetenschap), dengan jalan mendengar ahli-ahli, saksi-saksi, atau menetapkan bahwa kebiasaan itu ada.

 



Most visitors also read :



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.