Pada suatu ketika Mahkamah Tertinggi negeri Belanda harus memutus suatu perkara dalam mana suami menuntut perceraian atas isterinya atas dasar zinah. Si isteri mengakui melakukan zinah, tetapi ia melakukan itu atas bujukan suaminya. Yang menjadi pertanyaan: Apakah zinah atas bujukan suami masih dapat dipergunakan sebagai alasan untuk menuntut perceraian? Mahkamah Tertinggi (Hoge Raad) dengan putusannya tanggal 8 Januari 1915 (N. J. 1915 halaman 337) berpendapat, bahwa memang gugatan itu harus dikabulkan. Karena apa? Karena Hoge Raad mempertimbangkan sebagai berikut: Apa yang telah dilakukan oleh isteri yaitu suatu persetubuhan dalam perkawinan dengan laki-laki lain daripada suaminya, dan itulah yang dimaksudkan pembentuk undang-undang yang merupakan zinah. Jadi ini tetap zinah, tidak peduli apakah dilakukan dengan bujukan suami.
Terang, Mahkamah Tertinggi hanya mencari tahu apakah arti istilah zinah dengan tidak mempedulikan hal-hal lain. Inilah contoh dari mempergunakan pendapat yang terdapat dalam Begriffsjurisprudenz.
Hal di atas tidak memuaskan, yang akhirnya memang Mahkamah Tertinggi juga telah berpendapat lain. Dengan putusannya tanggal 16 Mei 1946 (N. J. 1946 nomor 523) Mahkamah Tertinggi negeri Belanda berpendapat lain. Sekarang Mahkamah Tertinggi menerangkan sebagai berikut:
Seorang suami yang telah membujuk isterinya untuk bersetubuh dengan laki-laki lain dan kemudian menuntut perceraian, telah menyalahgunakan haknya. Karena apa? Karena menurut Mahkamah Tertinggi suami yang membujuk isterinya untuk berzinah telah berbuat bertentangan dengan kewajiban perkawinan utama; dan bila kemudian menuntut perceraian berdasarkan zinah, ia melakukan perbuatan untuk kedua kalinya yang melanggar kesusilaan.
Perkara semacam ini juga telah diperiksa oleh Prof. Mr. LIE OEN HOCK: Seorang suami mencoba bercerai dari isterinya, tetapi isterinya tidak ingin bercerai; rupanya karena suaminya mempunyai harta dan kedudukan baik. Lalu apakah yang dilakukan oleh suami? Diadakan pesta kecil dan mengundang teman laki-laki tiga atau empat, dan minta pada salah seorang supaya bersetubuh dengan isterinya. Dalam pesta itu diadakan minum-minum. Apakah yang kejadian? Dalam gelas si isteri dimasukkan obat yang dalam Ilmu Kedokteran dikenal dengan “Spaanse vlieg” (lytta vesicatoria). Karena minum minuman yang diberi obat itu, wanita itu menjadi “hebat”. Setelah si isteri mabuk lampu dipadamkan, dan si isteri dibawa ke kamar tidur ………….; apa yang kemudian terjadi tidak usah diceritakan di sini. Kemudian dengan mudah suami menuntut perceraian. Bukti-bukti cukup, teman-temannya yang menjadi saksi dan tidak dapat disangkal. Perbuatan itu betul dilakukan, tetapi atas bujukan suami dengan mengadakan pesta dan lain-lain. Si suami membantah, lalu menyerahkan pada hakim (Prof. Mr. LIE OEN HOCK sendiri) sebuah foto album dengan mana ingin dibuktikan bahwa isterinya memang nakal. Tetapi Prof. LIE OEN HOCK menolak gugatan suami itu dengan alasan bahwa tidak dapat zinah yang dibujuk oleh suami dipakai sebagai alasan untuk bercerai.
ILMU HUKUM (8)
Duduk perkaranya sebagai berikut:
Pada suatu ketika Mahkamah Tertinggi negeri Belanda harus memutus suatu perkara dalam mana suami menuntut perceraian atas isterinya atas dasar zinah. Si isteri mengakui melakukan zinah, tetapi ia melakukan itu atas bujukan suaminya. Yang menjadi pertanyaan: Apakah zinah atas bujukan suami masih dapat dipergunakan sebagai alasan untuk menuntut perceraian? Mahkamah Tertinggi (Hoge Raad) dengan putusannya tanggal 8 Januari 1915 (N. J. 1915 halaman 337) berpendapat, bahwa memang gugatan itu harus dikabulkan. Karena apa? Karena Hoge Raad mempertimbangkan sebagai berikut: Apa yang telah dilakukan oleh isteri yaitu suatu persetubuhan dalam perkawinan dengan laki-laki lain daripada suaminya, dan itulah yang dimaksudkan pembentuk undang-undang yang merupakan zinah. Jadi ini tetap zinah, tidak peduli apakah dilakukan dengan bujukan suami.
Terang, Mahkamah Tertinggi hanya mencari tahu apakah arti istilah zinah dengan tidak mempedulikan hal-hal lain. Inilah contoh dari mempergunakan pendapat yang terdapat dalam Begriffsjurisprudenz.
Hal di atas tidak memuaskan, yang akhirnya memang Mahkamah Tertinggi juga telah berpendapat lain. Dengan putusannya tanggal 16 Mei 1946 (N. J. 1946 nomor 523) Mahkamah Tertinggi negeri Belanda berpendapat lain. Sekarang Mahkamah Tertinggi menerangkan sebagai berikut:
Seorang suami yang telah membujuk isterinya untuk bersetubuh dengan laki-laki lain dan kemudian menuntut perceraian, telah menyalahgunakan haknya. Karena apa? Karena menurut Mahkamah Tertinggi suami yang membujuk isterinya untuk berzinah telah berbuat bertentangan dengan kewajiban perkawinan utama; dan bila kemudian menuntut perceraian berdasarkan zinah, ia melakukan perbuatan untuk kedua kalinya yang melanggar kesusilaan.
Perkara semacam ini juga telah diperiksa oleh Prof. Mr. LIE OEN HOCK: Seorang suami mencoba bercerai dari isterinya, tetapi isterinya tidak ingin bercerai; rupanya karena suaminya mempunyai harta dan kedudukan baik. Lalu apakah yang dilakukan oleh suami? Diadakan pesta kecil dan mengundang teman laki-laki tiga atau empat, dan minta pada salah seorang supaya bersetubuh dengan isterinya. Dalam pesta itu diadakan minum-minum. Apakah yang kejadian? Dalam gelas si isteri dimasukkan obat yang dalam Ilmu Kedokteran dikenal dengan “Spaanse vlieg” (lytta vesicatoria). Karena minum minuman yang diberi obat itu, wanita itu menjadi “hebat”. Setelah si isteri mabuk lampu dipadamkan, dan si isteri dibawa ke kamar tidur ………….; apa yang kemudian terjadi tidak usah diceritakan di sini. Kemudian dengan mudah suami menuntut perceraian. Bukti-bukti cukup, teman-temannya yang menjadi saksi dan tidak dapat disangkal. Perbuatan itu betul dilakukan, tetapi atas bujukan suami dengan mengadakan pesta dan lain-lain. Si suami membantah, lalu menyerahkan pada hakim (Prof. Mr. LIE OEN HOCK sendiri) sebuah foto album dengan mana ingin dibuktikan bahwa isterinya memang nakal. Tetapi Prof. LIE OEN HOCK menolak gugatan suami itu dengan alasan bahwa tidak dapat zinah yang dibujuk oleh suami dipakai sebagai alasan untuk bercerai.
(bersambung)
Bagikan ini:
Most visitors also read :
BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)