ILMU HUKUM (7)

September 6th, 2016

Apakah itu suatu pengertian? Bagi ilmu pengetahuan itu tidak sulit. Bagi ilmu pengetahuan terdapat beberapa syarat-syarat untuk tiap-tiap pengertian. Umpamanya buah; apakah itu buah, bagi ilmu pengetahuan tidak sulit. Juga apakah itu logam, tidak sulit; apakah itu kembang, tidak sulit bagi ilmu pengetahuan. Tetapi pada umumnya, bagi orang biasa seringkali istilah-istilah itu tidak terang. Memang diakui, bila melihat mawar (roos), maka kita tahu itu kembang. Tetapi ada yang tidak begitu jelas. Umpamanya kacang, kenari, apakah itu buah-buahan? Air raksa, apakah itu merupakan logam? Mangga, apakah itu kembang atau bukan kembang? Ikan paus, apakah itu ikan atau bukan?

Yang menjadi pertanyaan, istilah-istilah ini yang tidak begitu jelas apakah merupakan pengertian-pengertian? Prof. Mr. LIE OEN HOCK berpendapat tidak. Seperti juga telah dikemukakan oleh C. VON SIGWART dan Prof. Mr. E. M. MEIJERS, yang harus merupakan pengertian-pengertian yaitu buah-buah pikiran yang jelas (terang). Dalam bukunya yang bernama “Logik” VON SIGWART menerangkan sebagai berikut. Bagi suatu pengertian diperlukan keteguhan dan kepastian dari buah-buah pikiran kita dan persamaan dalam segala sesuatu. Tentang arti definisi di sini tidak akan dibicarakan, karena telah dibicarakan pada permulaan kuliah apa yang dimaksudkan. Ada definisi interpretatif dan definisi bebas. Di sini yang dimaksudkan definisi bebas.

Bila telah ditetapkan apakah itu suatu pengertian, dengan sendirinya dapatlah dijawab apakah itu pengertian hukum (rechtsbegrip). Menurut Prof. Mr. LIE OEN HOCK pengertian hukum tidak lain daripada suatu pengertian yang dipergunakan pada waktu mencipta atau menyusun secara sistematis ketentuan-ketentuan hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Perdata akan banyak sekali ditemui pengertian-pengertian hukum. Dan pengertian-pengertian hukum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Perdata sebagian besar dikutip dari Hukum Romawi.

Pada suatu ketika pengertian-pengertian hukum ini adalah sedemikian pentingnya bagi ahli hukum, sehingga suatu ketika ada yang menerangkan, bahwa tujuan Ajaran Hukum Umum tidak lain daripada mencipta pengertian-pengertian hukum. Dan oleh karena itu mereka menyamakan Ajaran Hukum Umum dengan Ajaran Pengertian-Pengertian (Begrippenleer, Begriffsjurisprudenz). Istilah Begriffsjurisprudenz ini berasal dari RUDOLF VON JHERING yang mempergunakan istilah itu dalam bukunya yang terkenal “ Scherz und Ernst in der Jurisprudenz”. Dalam bukunya “Geist des rӧmischen Rechts” VON JHERING menamakan Dogmatik suatu ilmu pengetahuan yang derajatnya tinggi (die hӧhere Jurisprudenz), dan penafsiran undang-undang adalah ilmu pengetahuan yang derajatnya lebih rendah (die niedere Jurisprudenz). Mula-mula VON JHERING, seperti juga ahli hukum lain yaitu KUNTZE sangat memuji Dogmatik Hukum. Tetapi akhirnya justru VON JHERING mengemukakan dalam bukunya “Der Zweck im Recht”, bahwa kita jangan sangat memuji-muji arti dogmatik. Juga di negeri Belanda orang mulai menentang Teori Dogmatik. Di sini tidak akan disebut nama-nama guru besar yang menentang teori tersebut. Hanya akan disebut contoh Begriffsjurisprudenz yang dapat dibaca dalam putusan Mahkamah Tertinggi negeri Belanda, yaitu berhubung dengan pasal 209 sub 1 Kitab Undang-Undang Perdata, menurut mana seorang suami atau istri dapat menggugat perceraian atas dasar zinah.

 



Most visitors also read :



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.