ILMU HUKUM (4)

September 1st, 2016

SEJARAH HUKUM

 

Juga ilmu ini masih merupakan suatu ilmu pengetahuan yang muda. Ilmu Sejarah Hukum dapat dibagi dalam 2 bagian, yaitu:

  1. Sejarah Hukum Umum (Extern)
  2. Sejarah Hukum Khusus (Intern)

 

Bagi Sejarah Hukum yang penting bukan bagaimana isinya hukum pada zaman dahulu, tetapi yang penting ialah menyelidiki bagaimana hukum kita yang sekarang ini berlaku menjadi sedemikian rupa. Ilmu Sejarah Hukum merupakan ciptaan FRIEDRICH CARL VON SAVIGNY dengan sejarahnya yang bernama mazhab Sejarah Hukum (Historise Rechtsschool). Memang, juga sebelum SAVIGNY telah terdapat sarjana-sarjana hukum yang mengumpulkan dan melukiskan ketentuan-ketentuan hukum dan lembaga-lembaga hukum dari zaman dulu, tetapi pekerjaan mereka tidak merupakan ilmu pengetahuan. Jadi bukan Ilmu Sejarah Hukum, akan tetapi suatu pengetahuan tentang antiquiteit-antiquiteit hukum.

Oleh karena hukum itu hidup maka adalah penting untuk mempelajari efek dari hukum zaman dahulu terhadap perkembangan hukum yang berlaku sekarang ini. Dengan mempelajari itu maka kita akan lebih mengerti lembaga-lembaga hukum dan fungsi kemasyarakatan; kita akan lebih mengerti prinsip-prinsip hukum dan perumusan-perumusan dari hukum yang pada waktu ini berlaku.

Sebagai suatu fase dari Sejarah Hukum harus disebut Sejarah Undang-Undang. Juga Sejarah Undang-Undang adalah penting. Apabila hendak menafsirkan suatu ketentuan undang-undang, maka adalah penting menyelidiki sejarah pembentukan undang-undang itu. Dan untuk itu perlu mempelajari memori-memori penjelasan dari pemerintah dan pembicaraan-pembicaraan dalam Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian maka dapat diketahui mengapakah pembentuk undang-undang mengadakan undang-undang itu.

Nama Sejarah Hukum Umum (Extern) dan Sejarah Hukum Khusus (Intern) pertama-tama dikemukakan oleh ahli hukum terkenal yaitu EMIL BRUNNER dalam bukunya yang terkenal “Deutsche Rechtsgeschichte”. Apakah yang dimaksudkan EMIL BRUNNER dengan Sejarah Hukum Umum dan Sejarah Hukum Khusus? Sejarah Hukum Umum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari perkembangan suatu ilmu hukum positif tertentu untuk seluruhnya. Jadi perkembangan historis dari kebiasaan-kebiasaan hukum, perundang-undangan, peradilan dan ilmu hukum; atau dengan kata-kata lain objek Sejarah Hukum Umum adalah sejarah penciptaan hukum. Sejarah Hukum Khusus merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari perkembangan-perkembangan dari lembaga-lembaga hukum, umpamanya seperti perkawinan, hak milik, badan hukum, perwalian, adopsi, dan sebagainya. Seperti Saudara tahu mengenai perkawinan harus diselidiki umpamanya apakah perkawinan merupakan perjanjian, dari mana asalnya, bagaimana syarat-syarat perkawinan; ini semua harus dipelajari. Umpamanya mengenai perkawinan timbul pertanyaan, apakah merupakan salah satu syarat untuk dapat melangsungkan perkawinan bahwa pihak suami harus dapat bersetubuh dengan isteri? Hal ini bisa dilihat dari sejarahnya bagaimana syarat itu harus dipenuhi. Sekarang barangkali hal itu tidak merupakan salah satu syarat. Hanya apabila mempelajari sejarah lembaga-lembaga hukum dapat diketahui karena apakah sekarang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang syarat-syarat tertentu untuk dapat melangsungkan suatu perkawinan.

Dengan bantuan Sejarah Hukum dan Sejarah Undang-Undang kita dapat mengetahui faktor-faktor sosiologis yang menyebabkan sehingga suatu lembaga hukum ditentukan, dan apakah lembaga hukum itu masih dapat dipakai pada zaman sekarang dalam bentuk semula. Jadi dengan suatu penyelidikan historis dapat diketahui apakah suatu lembaga hukum berhubung dengan perkembangan-perkembangan dalam keadaan kemasyarakatan masih diperlukan atau harus dihapuskan atau harus diubah.

 



Most visitors also read :



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.