ILMU HUKUM (3)

Agustus 31st, 2016

ILMU HUKUM POSITIF

Sekarang akan dibicarakan masing-masing bagian Ilmu Hukum, dan kita mulai dengan Ilmu Hukum Positif.

Apakah Ilmu Hukum Positif? Dalam hal ini Prof. Mr. LIE OEN HOCK dapat menyetujui pendapat yang dikemukakan oleh Prof. Mr. PAUL SCHOLTEN dalam bukunya “Structuur der rechtswetenschap”. Dalam buku itu SCHOLTEN menyatakan sebagai berikut: Ilmu Hukum Positif senantiasa merupakan suatu ilmu tentang suatu hukum positif tertentu dalam suatu negara tertentu. Jadi Ilmu Hukum Positif itu mempunyai sifat historis dan nasional. Suatu ilmu mengenai hukum positif pada umumnya tidak ada; yang ada suatu ilmu tentang hukum positif tertentu dalam suatu negara tertentu; jadi Ilmu Hukum Positif Perancis, Ilmu Hukum Positif Indonesia, Ilmu Hukum Positif Jerman, Ilmu Hukum Positif Filipina, dan sebagainya. Dan berhubung dengan objeknya maka ilmu pengetahuan ini dinamakan Ilmu Hukum Positif.

Jadi Ilmu Hukum Positif di Indonesia mempelajari hukum positif di Indonesia, yaitu hukum yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang atau diakui oleh pembentuk undang-undang. Ilmu Hukum Positif diperlukan, karena tiap orang ingin mengetahui bagaimana kedudukannya dalam suatu masyarakat tertentu. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Umpamanya apakah yang dapat diperbuat, apakah yang tidak, dan bagaimana orang lain harus berlaku terhadapnya.

 

SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi Hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang masih sangat muda. Ini dengan tepat telah dikemukakan antara lain oleh N. S. TIMASHEFF dalam bukunya yang bernama “An Introduction to The Sociology of Law”. Dalam suatu karangannya dalam bahasa Perancis yang bernama “L’étude sociologique du troit” ia menerangkan bahwa memang Sosiologi Hukum masih sangat muda; dalam bahasa Perancis dikatakan “est dans l’état d’enfence”.

Oleh karena Ilmu Sosiologi Hukum masih sangat muda, maka dengan sendirinya antara mereka yang mempelajari Sosiologi Hukum (dan juga yang mengajar) masih ada pertentangan paham mengenai objek, tugas dan hubungan-hubungan dengan cabang-cabang lain dari ilmu hukum. Ini dengan tegas telah dikemukakan oleh ahli hukum terkenal, yaitu Prof. Dr. HANS KELSEN dalam karangannya yang bernama “Grundlegung der rechtssoziologie”. Ada sarjana-sarjana hukum yang berpendapat bahwa lapangan Sosiologi Hukum sangat luas, umpamanya HUGO SINZHEIMER, seorang ahli hukum bangsa Jerman yang pernah menjadi guru besar luar biasa di Leiden dalam mata kuliah Sosiologi Hukum Perburuhan. Pendapat HUGO SINZHEIMER itu terdapat dalam bukunya “De taak der rechtssociologie” (tujuan Sosiologi Hukum). Ia menyatakan bahwa objek Sosiologi Hukum adalah segenap bentuk-bentuk kehidupan yang sebenarnya ada dan hidup pada zaman kita. Prof. Mr. LIE OEN HOCK tidak dapat menyetujui, karena dengan demikian Sosiologi Hukum tidak lain daripada Sosiologi Umum.

Juga seorang ahli hukum lain yang terkenal, EUGEN EHRLICH dalam bukunya “Grundlegung der Soziologie des Rechts” menunjuk sebagai objek Sosiologi Hukum suatu lapangan yang amat luas.

RUDOLF STAMMLER dan Prof. Mr. Dr. B. TER HAAR (ahli Hukum Adat yang dulu menjadi guru besar di Rechts-Hogeschool) dalam pidatonya “Het adat privaatrecht van Nederlands-Indië in wetenschap, praktijk en onderwijs” menyebut sebagai objek Sosiologi Hukum keadaan sebenarnya dari hukum.

ROSCOE POUND menerangkan bahwa objek Sosiologi Hukum adalah “the social reality”.

Prof. Mr. LIE OEN HOCK sendiri berpendapat bahwa objek Sosiologi Hukum adalah tidak lain daripada hukum sendiri. Sosiologi Hukum menyelidiki hukum yang berlaku dalam sebuah masyarakat dan hubungan-hubungannya dengan gejala-gejala lain dalam masyarakat, dan karena apakah suatu ketentuan hukum adalah seperti ia berbunyi pada waktu sekarang ini, dan pengaruh gejala-gejala kemasyarakatan lain terhadap hukum dan sebaliknya.

Tagging: ,

Most visitors also read :



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.