Seperti juga dalam hal waktu membicarakan hukum, maka dalam hal Ilmu Hukum ini pertama-tama harus diketahui tujuan Ilmu Hukum. Tujuan ilmu hukum ialah mempelajari (mencari tahu) dan menyusun kaidah-kaidah hukum yaitu peraturan-peraturan menurut mana dalam sebuah masyarakat orang sebenarnya berlaku.
Timbul suatu pertanyaan, apakah Ilmu Hukum ini merupakan ilmu pengetahuan? Bagi Prof. Mr. LIE OEN HOCK dengan sendirinya, karena seperti telah diterangkan cabang-cabang ilmu hukum masing-masing merupakan ilmu pengetahuan. Tetapi memang ada ahli-ahli yang berpendapat bahwa Ilmu Hukum tidak merupakan ilmu pengetahuan.
JULIUS HERMANN VON KIERCHMAN, seorang ahli hukum bangsa Jerman yang pernah menjadi hakim selama 44 tahun dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dalam sebuah pidatonya (bukunya) yang bernama “Uber die Wertlosigkeit der Jurisprudenz als Wissenschaft” (Tentang tidak ada harganya Ilmu Hukum sebagai ilmu pengetahuan) yang diucapkan di Berlin, menerangkan sebagai berikut:
Objek Ilmu Hukum adalah hukum yang hidup pada sesuatu bangsa; dan oleh karena objek ini hidup, jadi terus-menerus bergerak, maka Ilmu Hukum selalu terlambat untuk mempelajari hukum tersebut. Yang dipelajari Ilmu Hukum, kata KIERCHMAN, selalu apa yang telah lalu; sedang yang harus dipelajari ialah apa yang masih berlaku. Lebih-lebih lagi, kata KIERCHMAN, Ilmu Hukum terikat pada undang-undang yaitu undang-undang positif. Hukum harus tunduk pada undang-undang. Dan oleh karena itu (yaitu oleh karena Ilmu Hukum terikat pada undang-undang) maka Ilmu Hukum tidak mungkin merupakan ilmu pengetahuan. Menurut KIERCHMAN, objek Ilmu Hukum seharusnya Hukum Alam; dan Hukum Alam ini tidak termasuk dalam hukum positif.
Terang pendapat KIERCHMAN tidak benar. Pertama-tama objek Ilmu Hukum bukan Hukum Alam dan juga bukan undang-undang positif, akan tetapi hukum positif. Lagi pula apabila objek Ilmu Hukum adalah Hukum Alam, maka dengan sendirinya timbul pertanyaan: Ilmu Hukum yang mana, ilmu pengetahuan yang mana yang mempunyai sebagai objek hukum positif? Juga tidak benar bahwa seperti dikatakan oleh KIERCHMAN, bahwa objek sesuatu ilmu pengetahuan harus sesuatu yang abadi, sesuatu yang mutlak; ini tidak benar, karena sifat sesuatu ilmu pengetahuan tidak ditentukan oleh objeknya; objek ilmu pengetahuan adalah segala sesuatu yang dapat dipelajari oleh ilmu pengetahuan, dan hukum positif memang merupakan sesuatu yang dapat dipelajari secara keilmuan, atau dengan kata-kata lain hukum positif dapat merupakan objek dari suatu ilmu pengetahuan.
Seorang lain yang juga menentang bahwa Ilmu Hukum tidak merupakan suatu ilmu pengetahuan yaitu Prof. Dr. A. W. LUNDSTEDT dengan bukunya “Die Unwissenschaftlichkeit der Rechtswissenschaft”
ISTIRAHAT
Seperti telah diterangkan tujuan Ilmu Hukum yaitu mempelajari (mencari tahu) dan menyusun kaidah-kaidah hukum, yaitu peraturan-peraturan menurut mana dalam sebuah masyarakat orang sebenarnya berlaku. Jadi yang dipelajari oleh Ilmu Hukum yaitu apa yang sebenarnya berlaku sebagai hukum dalam sebuah masyarakat. Umpamanya apa yang sebenarnya berlaku sebagai hukum di Indonesia. Dan untuk mencapai tujuan itu terutama ada 3 cara, yaitu: 1) Cara sosiologis, 2) Cara historis, 3) Cara perbandingan hukum. Cara sosiologis adalah cara yang menyelidiki hubungan-hubungan antara hukum dan gejala-gejala kemasyarakatan yang lain. Cara historis adalah cara yang menyelidiki perkembangan hukum menurut sejarah. Sedang cara perbandingan hukum adalah cara yang memperbandingkan tata-tata hukum baik yang dahulu maupun yang sedang berlaku dari berbagai-bagai persekutuan hukum.
Dalam mempergunakan ketiga cara tersebut terang masing-masing tidak dapat dipergunakan secara tersendiri. Akan dijelaskan: Apabila umpamanya cara sosiologis sedang menyelidiki hubungan-hubungan antara hukum dan gejala-gejala kemasyarakatan lain dan pengaruhnya yang satu terhadap yang lain, maka dengan sendirinya harus diselidiki keadaan masa lampau; sedangkan juga perbandingan dengan hukum negara-negara lain adalah perlu, karena tidak ada satu tata hukum suatu bangsa yang hidup dan berdiri tersendiri. Begitu pula penyelidikan secara historis memerlukan bantuan dari penyelidikan secara sosiologis dan perbandingan hukum, dan demikian sebaliknya.
ILMU HUKUM (2)
Seperti juga dalam hal waktu membicarakan hukum, maka dalam hal Ilmu Hukum ini pertama-tama harus diketahui tujuan Ilmu Hukum. Tujuan ilmu hukum ialah mempelajari (mencari tahu) dan menyusun kaidah-kaidah hukum yaitu peraturan-peraturan menurut mana dalam sebuah masyarakat orang sebenarnya berlaku.
Timbul suatu pertanyaan, apakah Ilmu Hukum ini merupakan ilmu pengetahuan? Bagi Prof. Mr. LIE OEN HOCK dengan sendirinya, karena seperti telah diterangkan cabang-cabang ilmu hukum masing-masing merupakan ilmu pengetahuan. Tetapi memang ada ahli-ahli yang berpendapat bahwa Ilmu Hukum tidak merupakan ilmu pengetahuan.
JULIUS HERMANN VON KIERCHMAN, seorang ahli hukum bangsa Jerman yang pernah menjadi hakim selama 44 tahun dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dalam sebuah pidatonya (bukunya) yang bernama “Uber die Wertlosigkeit der Jurisprudenz als Wissenschaft” (Tentang tidak ada harganya Ilmu Hukum sebagai ilmu pengetahuan) yang diucapkan di Berlin, menerangkan sebagai berikut:
Objek Ilmu Hukum adalah hukum yang hidup pada sesuatu bangsa; dan oleh karena objek ini hidup, jadi terus-menerus bergerak, maka Ilmu Hukum selalu terlambat untuk mempelajari hukum tersebut. Yang dipelajari Ilmu Hukum, kata KIERCHMAN, selalu apa yang telah lalu; sedang yang harus dipelajari ialah apa yang masih berlaku. Lebih-lebih lagi, kata KIERCHMAN, Ilmu Hukum terikat pada undang-undang yaitu undang-undang positif. Hukum harus tunduk pada undang-undang. Dan oleh karena itu (yaitu oleh karena Ilmu Hukum terikat pada undang-undang) maka Ilmu Hukum tidak mungkin merupakan ilmu pengetahuan. Menurut KIERCHMAN, objek Ilmu Hukum seharusnya Hukum Alam; dan Hukum Alam ini tidak termasuk dalam hukum positif.
Terang pendapat KIERCHMAN tidak benar. Pertama-tama objek Ilmu Hukum bukan Hukum Alam dan juga bukan undang-undang positif, akan tetapi hukum positif. Lagi pula apabila objek Ilmu Hukum adalah Hukum Alam, maka dengan sendirinya timbul pertanyaan: Ilmu Hukum yang mana, ilmu pengetahuan yang mana yang mempunyai sebagai objek hukum positif? Juga tidak benar bahwa seperti dikatakan oleh KIERCHMAN, bahwa objek sesuatu ilmu pengetahuan harus sesuatu yang abadi, sesuatu yang mutlak; ini tidak benar, karena sifat sesuatu ilmu pengetahuan tidak ditentukan oleh objeknya; objek ilmu pengetahuan adalah segala sesuatu yang dapat dipelajari oleh ilmu pengetahuan, dan hukum positif memang merupakan sesuatu yang dapat dipelajari secara keilmuan, atau dengan kata-kata lain hukum positif dapat merupakan objek dari suatu ilmu pengetahuan.
Seorang lain yang juga menentang bahwa Ilmu Hukum tidak merupakan suatu ilmu pengetahuan yaitu Prof. Dr. A. W. LUNDSTEDT dengan bukunya “Die Unwissenschaftlichkeit der Rechtswissenschaft”
ISTIRAHAT
Seperti telah diterangkan tujuan Ilmu Hukum yaitu mempelajari (mencari tahu) dan menyusun kaidah-kaidah hukum, yaitu peraturan-peraturan menurut mana dalam sebuah masyarakat orang sebenarnya berlaku. Jadi yang dipelajari oleh Ilmu Hukum yaitu apa yang sebenarnya berlaku sebagai hukum dalam sebuah masyarakat. Umpamanya apa yang sebenarnya berlaku sebagai hukum di Indonesia. Dan untuk mencapai tujuan itu terutama ada 3 cara, yaitu: 1) Cara sosiologis, 2) Cara historis, 3) Cara perbandingan hukum. Cara sosiologis adalah cara yang menyelidiki hubungan-hubungan antara hukum dan gejala-gejala kemasyarakatan yang lain. Cara historis adalah cara yang menyelidiki perkembangan hukum menurut sejarah. Sedang cara perbandingan hukum adalah cara yang memperbandingkan tata-tata hukum baik yang dahulu maupun yang sedang berlaku dari berbagai-bagai persekutuan hukum.
Dalam mempergunakan ketiga cara tersebut terang masing-masing tidak dapat dipergunakan secara tersendiri. Akan dijelaskan: Apabila umpamanya cara sosiologis sedang menyelidiki hubungan-hubungan antara hukum dan gejala-gejala kemasyarakatan lain dan pengaruhnya yang satu terhadap yang lain, maka dengan sendirinya harus diselidiki keadaan masa lampau; sedangkan juga perbandingan dengan hukum negara-negara lain adalah perlu, karena tidak ada satu tata hukum suatu bangsa yang hidup dan berdiri tersendiri. Begitu pula penyelidikan secara historis memerlukan bantuan dari penyelidikan secara sosiologis dan perbandingan hukum, dan demikian sebaliknya.
Bagikan ini:
Most visitors also read :
BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)